Categories Berita

Proses Sengketa UU Otsus di MK Harus Didukung Semua Pimpinan dan anggota MRP-MRPB

Foto bersama pimpinan lembaga dan anggota MRP usai menutup kegiatan Rapat Panmus MRP di Kotaraja, Abepura – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Rapat Panitia Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlangsung, Jumat (9/7/2021) tersebut membahas beberapa agenda terkait dengan situasi yang terjadi di tanah Papua khususnya agenda-agenda yang di dorong oleh Majelis Rakyat Papua.

Hal tersebut disampaikan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua usai menutup Rapat Panmus MRP pembahasan agenda pleno pembukaan masa sidang ke III Tahun 2021 di Horison hotel Kotaraja, Abepura.

“Pembahasan dalam rapat Panmus ini pertama tentang penetapan pleno pembukaan masa Reses dan kemudian yang berikut tentang satu situasi terkait dengan masalah HAM di tanah Papua,” kata Murib.

Terkait dengan masalah HAM, Murib menjelaskan Panmus mengagendakan untuk pimpinan lembaga dan pimpinan Pokja yaitu Adat, Agama dan Perempuan serta pimpinan alat kelengkapan lainnya untuk menindaklanjuti hasil yang sudah di paparkan dalam rapat Panmus MRP.

“Ada dua agenda yang sangat urgent yang dibicarakan. Pertama terkait dengan MRP melakukan gugatan sengketa kewenangan pasal 77 UU Otsus Papua yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan kunjungan ke Biak terkait pembangunan satelit dan di Timika dimana lahan masyarakat adat dijadikan lahan kelapa sawit yang akan dikunjungi oleh Pokja Adat MRP,” katanya.

Lanjutnya, pimpinan Pokja dan alat kelengkapan MRP memberikan dukungan penuh kepada tim kerja rancangan perubahan kedua UU Otsus tahun 2001, meskipun demikian masyarakat orang asli Papua dan juga di dalam lembaga (tubuh) anggota MRP juga terjadi kurang pengertian sesama anggota sehingga perlu mendapat dukungan dari MRP-MRPB agar proses ini dapat berjalan baik di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah. Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

Humas MRP

Read More

Categories Berita

MK Tunda Gugatan MRP/MRPB Karena COVID-19

Ketua MRP Timotius Murib, Ketua MRPB, Maxsi Ahoren, Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait ditemui awak media saat mendaftarkan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkaman Konstitusi, Kamis (17/6/2021). – Dok. Tim Kuasa Hukum MRP/MRPB

JAYAPURA, MRP – Dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah. Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

MRP/MRPB mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta pada 17 Juni 2021. Permohonan itu diajukan karena pemerintah pusat secara sepihak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).  

Permohonan SKLN itu didaftarkan dengan nomor pokok perkara 2085-0/PAN.MK/VI/2021, dengan Presiden Joko Widodo selaku termohon. Permohonan itu diajukan ketika Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI tengah membahas RUU Perubahan Kedua UU Otsus dari pemerintah.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB menyatakan pada 29 Juni 2021 Panitera MK telah mengirimkan relas panggilan kepada para pihak untuk mengikuti persidangan pada 5 Juli 2021. Dalam relas panggilan sidang itu, MK meminta para pihak mengikuti persidangan secara daring, tanpa datang ke MK.

“Akan tetapi, pada tanggal 3 Juli 2021, kami menerima surat MK nomor 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 perihal penundaan sidang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. “Sidang ditunda karena adanya kebijakan MK terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kantor MK,” demikian Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB mengatakan bisa memahami dan menyatakan prihatin atas situasi pandemi COVID-19 yang meluas. Tim itu juga memahami bahwa penundaan sidang MK itu menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB menyayangkan penundaan sidang itu tanpa disertai kepastian kapan sidang akan dilanjutkan. Ketidakjelasan kapan sidang pendahuluan perkara SKLN itu akan dilanjutkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi MRP/MRPB selaku pemohon yang memperjuangkan hak konsitusionalnya untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penundaan sidang dengan frasa “ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian” dinilai bermakna persidangan menjadi tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Padahal MRP/MRPB membutuhkan kepastian dan keadilan dalam perkara SKLN itu, mengingat Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

Pada 1 Juli 2021, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI di Jakarta melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua. Hingga kini, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI belum mengumumkan rencana menunda pembahasan itu karena penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.

Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB mengkritik Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI yang terus membahas RUU itu, padahal pandemi COVID-19 tengah melanda Jakarta. Sebaliknya, upaya MRP/MRPB menghentikan pembahasan RUU itu melalui permohonan SKLN di MK justru ditunda dengan pertimbangan pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB menilai pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua justru mempertontonkan ketidak-adilan dan diskriminasi bagi orang asli Papua untuk memperoleh hak konstitusional mereka melalui MK. Padahal MK merupakan bentuk terakhir bagi pencari keadilan.

“Kami ingin menegaskan, penundaan atas persidangan yang tidak diiringi dengan penundaan pembahasan revisi UU Otsus di Pansus DPR RI adalah pengkhianatan atas keadilan, dan mencederai semangat lembaga peradilan yang impartial dan independen bagi semua pihak,” demikian pernyataan Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB.

Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB mendesak Panitera MK segera mengumumkan jadwal pasti sidang pendahuluan sidang perkara itu. “Karena, menurut hemat kami, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 bukanlah libur nasional,” demikian keterangan pers Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB.

Advokat Roy Rening selaku anggota Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB mengatakan permohonan MRP/MRPB itu merupakan upaya orang Papua terlibat dalam proses pembahasan revisi UU Otsus Papua. Akan tetapi, penundaan itu memberi kesan negara tidak punya itikad baik melaksanakan UU Otsus Papua.

Roy mengungkapkan sejumlah hal yang menunjukkan pemerintah tidak punya itikad baik itu. Para menteri hingga presiden tidak pernah bertemu MRP dan MRPB untuk mendengarkan aspirasi mereka. “Kalau mereka tidak terlibat, UU akan menimbulkan resistensi di akar rumput Papua. Negara yang rugi,” kata Rening. (*)

 

Sumber: Jubi

 

Read More
Categories Berita

Gugat di MK, Kuasa Hukum MRP-MRPB Minta Negara Beri Keadilan Bagi Rakyat Papua

Pimpinan MRP dan MRPB saat menyerahkan sengketa UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini – Humas MRP

JAKARTA, MRP – Sejarah mencatat, Papua bergabung ke Indonesia sejak 1 Mei 1963, dengan nama Irian Barat. Namun sejak awal, rakyat Papua merasa ada ketidakadilan. Hal itu ternyata masih dirasakan hingga kini, setelah 58 tahun bergabung dengan Ibu Pertiwi.

Ketidakadilan yang kini begitu nyata dirasakan terkait revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Padahal, tadinya pemberian Otonomi Khusus dipandang sebagai solusi bijak dan konsensus politik antara Jakarta dengan Papua.

Merasa kecewa karena tidak diikutsertakan pada pembahasan revisi UU Otsus Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggugat UU No. 21/2001. Mereka melakukan uji sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 77 UU 21/2001 yang menyatakan, “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Sebab, faktanya pemerintah pusat telah mengambil alih kewenangan tersebut. MRP dan MRPB memberikan kuasa kepada Tim Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) untuk melayangkan gugatan tersebut.

“Kami mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berhak memberi usulan perubahan, rakyat Papua atau pemerintah pusat?” tanya Timotius Murib Ketua MRP dalam acara Rapat Konsultasi sekaligus penandatanganan surat kuasa hukum untuk sengketa kewenangan di MK, di Jakarta, Rabu (16/6/2021)

Maxsi Nelson Ahoren Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) pada kesempatan itu menegaskan, pihaknya tidak melawan negara, hanya saja mempertegas siapa sebenarnya yang berhak memberi usulan perubahan UU Otsus Papua. Selain itu, dipertanyakan pula soal sikap pemerintah pusat yang tidak melibatkan MRP dan MRPB dalam membahas kelanjutan Otsus yang habis masa berlakunya di tahun ini.

Menurut Murib, selama ini rakyat Papua bertanya-tanya, kenapa selama 20 tahun implementasi UU 21/2001 ini, dari 24 kekhususan yang diberikan, hanya 4 yang dilaksanakan. “Jelas ini tidak fair bagi rakyat Papua. Bahkan ada yang menduga itu hanya akal-akalan pemerintah pusat saja,” imbuh Murib.

Sementara itu, Dr. Roy Rening Anggota Tim Hukum dan Advokat MRP dan MRPB menegaskan, pihaknya ingin mempertegas soal kewenangan terkait usulan perubahan. “Kalau memang itu hak rakyat Papua, ya berikan saja. Jangan diambil alih oleh pemerintah pusat. Itu namanya sewenang-wenang. Jangan-jangan ini upaya pemerintah pusat untuk menarik kewenangan yang harusnya menjadi milik rakyat Papua,” ujarnya.

Karenanya, kata Roy, pihaknya akan fight untuk memperjuangkan keadilan bagi rakyat Papua. “Orang Papua juga warga Indonesia. Mereka memiliki hak yang sama untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan daerahnya sendiri. Jangan hak itu diambil oleh pusat,” tegasnya.

Dirinya berharap MK bisa arif dan bijaksana dalam melihat persoalan ini. Paling tidak, ujar Roy, MK bisa menunda revisi ini dan meminta agar UU ini didiskusikan dengan rakyat Papua sesuai amanat UU No. 21/2001.

 

 

Read More
Categories Berita

Temui Mendagri, MRP dan MRPB Tegaskan UU Otsus Harus Diubah Menyeluruh

Pimpinan MRP dan MRPB saat Menemui Mendagri dan memberikan buku hasil RDP di Provinsi Papua – Humas MRP

JAKARTA, MRP – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkenan menerima pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat, Rabu, (16/6) di Jakarta. Atas undangan tersebut, 6 orang perwakilan MRP Papua dan Papua Barat dipimpin langsung masing-masing Ketua MRP dan MRPB, Timotius Murib dan Max Ohuren.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan itu dimulai tepat pukul 11.50 menit WIB.
“Sebagai lembaga Negara yang ada di daerah, kami rindu untuk sampaikan pokok-pokok pikiran kami, karena selama 20 tahun Otsus berlangsung, hanya 4 bidang yang sudah jalan.

Hari ini masyarakat Papua menuntut Undang-Undang nomor 21 untuk adanya perubahan yang menyeluruh,” ungkap Ketua MRP Papua, Timotius Murib mengawali pertemuan itu.

Ada 24 kewenangan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Namun kata Murib hanya empat kewenangan saja yang jalan selama kurun waktu 20 tahun Otsus ada di Tanah Papua. Itu sebabnya evaluasi Otsus haruslah menyeluruh.

Ditambahkan Murib, di hadapan Mendagri yang didampingi Dirjend Otonomi Daerah (Otda) itu, di mana harapan Presiden Joko Widodo dalam arahan pada rapat terbatas Kabinet tanggal 11 Maret 2020 di Kantor Presiden, di mana Murib mencoba mengulang lagi arahan itu.

“Arahan Presiden yakni evaluasi secara menyeluruh tata kelola dan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus Papua. Yang kedua harus ada sebuah cara baru, kerja baru. Kita harus bangun sebuah system dan cara kerja baru untuk sebuah lompatan. Perlu ada perubahan yang signifikan yang terjadi. Yang berikutnya adalah penekanan presiden bahwa pelaksanaan Otsus harus dikonsultasikan dengan seluruh elemen masyarakat di Papua dan Papua Barat,” ungkap Murib.

Pada kesempatan itu, Murib mengingatkan kembali Mendagri bahwa di Papua dan Papua Barat telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun ketika itu terbentur dengan surat Bupati dan Walikota yang melarang pelaksanaan RDP di daerahnya.

“Ini kami rasa sebagai suatu pembukaman bagi lembaga MRP. Padahal kami sebenarnya tidak punya niat untuk melawan Negara,” ungkap Timotius Murib.

Dia menegaskan baik MRP dan MRPB belum pernah memberikan pokok-pokok pikiran terhadap perubahan kedua undang-undang Otsus kepada Pansus DPR RI Perubahan kedua Undang-Undang Otsus Papua.

Kesempatan yang sama Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, SE menegaskan pentingnya masa jabatan MRP harus disesuaikan dengan masa jabatan lembaga DPR dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Hal ini karena pertimbangan MRP adalah lembaga Negara yang secara khusus karena amanat Undang-Undang Otsus, dengan tugas dan kewenangan yang sama dengan DPR.

Menginteraksi pertemuan itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan usulan-usulan yang disampaikan akan di tampung untuk diteruskan ke Pansus DPR RI perubahan kedua Undang-Undang Otsus.

“Tapi yang disampaikan ini menjadi masukan untuk diteruskan ke DPR RI,” kata mantan Kapolda Papua itu di hadapan anggota MRP dan MRP Papua Barat.

Tito Karnavian mengakui pihaknya mendapat kunjungan dan masukan dari Asosiasi Bupati/Walikota se Tanah Papua termasuk tokoh masyarakat untuk menkonsultasi pemekaran ke Kemendagri. Menurut Tito Karnavian secara pribadi dirinya inginkan Pilkada langsung ke DPR, akan tetapi usulan terhadap masalah pilkada langsung dan tidak langsung itu, kini sudah ada di Pansus DPR RI.

Dikatakan Tito Karnavian bahwa Pansus DPR RI perubahan kedua Undang-Undang Otsus menyampaikan keinginan sejumlah daerah-daerah yang menggunakan system noken dikembalikan ke DPR dalam hal ini Kabupaten dan Kota di Papua.

Sebelumnya Ketua Tim Kerja Perubahan kedua Undang-Undang Otsus MRP, Beny Sweny mengatakan tujuan MRP ke Jakarta dalam rangka menegakan kewenangan MRP sebagaimana perintah pasal 77 yang menyebutkan bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR dan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pada kenyataannya tanpa melalui mekanisme beberapa kepala daerah langsung ke DPR RI yang akhirnya fokus pada dua pasal yakni pasal 34 dan pasal 76. Oleh karena itu kami inginkan kewenangan pada pasal 77 apakah masih berlaku,” tanya Beny Sweny, sembari menegaskan pasal 76 belum ada urgensinya. Menurut mantan Ketua KPU Papua itu, bahwa Undang-Undang Otsus harus dirubah menyeluruh, bukan parsial.

Sebagaimana anggota MRP Papua dipimpin langsung Timotius Murib, Yoel Mulait (Waket I), anggota masing-masing, Beny Sweny, Roberth Wanggai. MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren (Ketua) dan anggota Christiana Ayello (Ketua Pokja Perempuan).

(Notulen: Roberth Wanggai)

 

Read More
Categories Berita

Revisi UU Otsus Papua Ditolak MRP & DPRP: Proyek Sepihak Pusat

Ilustrasi HL Indepth Tak Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi. tirto.id/Lugas

JAKARTA, MRP – Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden ke DPR agar mereka membahas revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus) pada 4 Desember 2020. Surat tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku, serta dibahas pada masa sidang III tahun 2020-2021 yang dimulai 10 Januari.

Inti dari revisi adalah agar program Otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dapat dilanjutkan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2020), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan karena Otsus berakhir pada tahun ini, revisi harus rampung tahun ini juga. Sementara pada tahun lalu dia bilang berencana memperpanjang status Otsus hingga 20 tahun ke depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan perpanjangan anggaran dana Otsus untuk dua dekade mendatang mencapai Rp234 triliun—dua kali lipat dari dana Otsus yang digelontorkan sejak 2002 hingga sekarang, yaitu Rp101,2 triliun. Menurut dia, itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat terus berkomitmen membangun dan memperpendek jurang kesenjangan di wilayah Papua.

Setelah menerima surat dari Jokowi, DPR lantas membentuk panitia khusus (pansus) yang ditugaskan untuk membahas revisi UU Otsus yang terdiri dari 30 anggota. Mereka semua merupakan perwakilan dari sembilan fraksi di parlemen. Sembilan di antaranya berasal dari daerah pemilihan (dapil) di Papua dan Papua Barat.

Anggota pansus Ahmad Junaidi Auly mengatakan kepada reporter Tirto, Rabu (17/2/2021), belum pernah ada pertemuan setelah badan dibentuk saat rapat paripurna lalu. Meski demikian ia memastikan pansus akan berusaha memperjuangkan yang terbaik bagi rakyat Papua.

Ditolak Orang Papua

Timotius Murib, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), sebuah organisasi legal yang dimaksudkan sebagai representasi kultural orang asli Papua, mengatakan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR terhadap UU Otsus adalah pekerjaan sepihak yang jelas tidak dapat didukung. “Tidak melalui mekanisme legal, [harusnya] sesuai dengan Pasal 77 UU Otsus,” ujar dia kepada reporter Tirto, Rabu.

Pasal 77 yang dimaksud berbunyi: “Usul perubahan atas Undang-Undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Murib mengatakan selama ini pusat memang “belum pernah melibatkan rakyat Papua” dalam membahas Otsus dan parahnya itu kebiasaan yang bukan rahasia lagi.

Jika pemerintah ngotot mengesahkan revisi UU Otsus tanpa mau mendengar aspirasi orang Papua, MRP berencana bertindak. “Secara resmi kami akan tinjau ulang di mahkamah. Kami akan gugat [meski] kami tahu akan dikalahkan. Tapi itu tanggung jawab moral kami demi kepentingan Papua,” tutur Murib.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Nioluen Kotouki juga setuju dengan Murib. Ia bilang pasal 77 jelas mengamanatkan rakyat Papua untuk mengevaluasi hasil dari program Otsus yang telah berjalan 20 tahun ini. Masalahnya bahkan untuk menjaring aspirasi yang jelas-jelas legal pun tak berjalan mulus.

Contohnya terjadi pada 17 November 2020. Rapat Dengar Pendapat Wilayah, program kerja MRP yang tujuannya mendengarkan aspirasi orang asli Papua, malah direpresi polisi. Orang-orang yang ikut serta ditangkap karena dituduh merencanakan makar. Salah satu yang ditangkap adalah tenaga ahli MRP Wensislaus Fatubun.

“Negara sendiri gagal menjalankan amanat pasal 77. Mau salahkan siapa lagi? Karena lingkaran negara, baik itu kepolisian atau militer, tidak menjaga [rakyat Papua],” ucap Nioluen kepada reporter Tirto, Rabu.

Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, ketika dihubungi Tirto, Rabu, berharap Pansus Otsus bekerja benar yaitu mendengar sebanyak-banyaknya aspirasi. “Harus buka ruang, tak bisa hanya dengar satu-dua orang lalu klaim ‘sudah dengar’,” ucap Yunus. “Pro dan kontra itu biasa, tapi harus ada ruang untuk duduk bersama supaya lahirnya Otsus jilid kedua, ketiga, keempat, benar lahir dari aspirasi rakyat Papua.”

Otsus Papua ditolak banyak masyarakat. Ratusan organisasi yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) mengklaim sudah sekitar 18 persen dari penduduk terbuka menyatakan menolak Otsus.

Filep Karma, mantan tahanan politik Papua, sempat mengatakan “Otsus dijanjikan bukan berjilid-jilid, hanya satu kali.” Sejak jilid pertama saja Otsus “tidak bawa perubahan dan justru menambah penderitaan.” Oleh karena itu ia bilang alih-alih Otsus, yang dibutuhkan rakyat Papua adalah referendum. Dengan referendum nasib orang Papua ada di tangan mereka sendiri.

Sumber: Tirto.id

Read More

Categories Berita

MRP: Kemendagri dan MPR for Papua mendukung rencana RDP evaluasi Otsus Papua

Ketua MRP, Timotius Murib, dan Ketua MRPB, Maxi Ahoren, saat menunjukkan nota kesepakatan kerja sama kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi menjelang pelaksanaan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Otonomi Khusus Papua – Jubi/Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat telah merampungkan kunjungan kerja bersama kedua lembaga ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, Jumat (4/9/2020). Sejumlah lembaga negara yang ditemui Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat mendukung rencana penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat untuk mengetahui aspirasi orang asli Papua atas evaluasi Otonomi Khusus Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di Jakarta, Jumat. Menurutnya, dalam kunjungan kerja bersama yang berlangsung 31 Agustus hingga 4 September 2020 itu, MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah bertemu Kementerian Dalam Negeri dan Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD RI Daerah Pemilih Papua dan Papua Barat (MPR for Papua).

Dalam kedua pertemuan itu, MRP dan MRPB menegaskan bahwa evaluasi Otsus Papua harus dijalankan sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). MRP dan MRPB akan menjalakan ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui aspirasi dan evaluasi rakyat Papua atas pelaksanaan Otsus Papua.

Murib menyatakan, Kementerian Dalam Negeri maupun MPR for Papua mendukung rencana MPR dan MRPB mengadakan RDP evaluasi Otsus Papua itu.. “Ini tandanya semua institusi [di] Jakarta mendukung MRP melaksanakan RDP. Untuk itu, MRP terus melakukan konsolidasi, supaya semua pihak mengerti dan mendukung MRP. RDP [diadakan untuk] mendengar usul rakyat. Itulah menjadi dasar melakukan perubahan,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari video dokumentasi MRP yang diterima Jubi pada Jumat.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menyatakan pada Selasa (1/9/2020) para pimpinan MRP dan MRPB telah bertemu dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Maddaremmeng. “Pada dasarnya, kami menyampaikan rencana RDP itu. Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,” kata Ahoren.

Ahoren menegaskan RDP harus dilaksanakan, karena itu amanat UU Otsus Papua. Rakyat Papua yang harus memberikan pendapat apakah pelaksanaan Otsus Papua berhasil atau gagal, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan UU Otsus Papua, atau menghapuskan Otsus Papua. “Lanjut dengan catatan atau tidak melanjutkan dengan catatan. Nanti kita akan lihat pendapat rakyat,” ujar Ahoren.

Keterangan pers tertulis MPR for Papua yang diterima Jubi pada Jumat menyatakan para anggota MPR for Papua telah bertemu dengan para pimpinan MRP dan MRPB untuk membicarakan rencana RDP evaluasi Otsus Papua. Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai menyatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi MRP dan MRPB itu.

“Kami menerima, mendengar, dan bersedia memfasilitas aspirasi MRP dan MRPB agar dapat didengar secara langsung oleh pemerintah. Pemerintah Pusat harus mendengarkan pendapat mereka sebagai representasi kultural dan konstitusional. Sebab, tanpa komunikasi dan penyamaan persepsi, maka gejolak di Tanah Papua tidak akan terselesaikan secara komprehensif”, kata Raweyai yang juga Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI.

Raweyai menyatakan MPR for Papua akan memfasiliasi rencana RDP itu, karena MPR RI merupakan rumah kebangsaan serta pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Ia menyatakan RDP akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mengingat polemik atas revisi UU Otsus Papua semakin mendesak untuk diselesaikan.(*)

Read More

Categories Berita

MRP dan MRPB sepakat gelar RDP terkait efektivitas pelaksanaan Otsus

Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelaksanaan otonomi khusus Papua, dalam satu dokumen kerja sama kedua lembaga tersebut. – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelaksanaan otonomi khusus Papua, dalam satu dokumen kerja sama kedua lembaga tersebut.

RDP digelar sebelum bertemu menteri dalam negeri dan DPR RI, dalam kunjungan kerja selama sepekan di Jakarta pada 31 Agustus – 4 September 2020.

Pernyataan itu disampaikan Timotius Murib, ketua MRP pada 1 September 2020, melalui pernyataan tertulisnya kepada redaksi Jubi.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda bersama kedua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang menjadi representasi kultural orang asli Papua,”kata Murib yang juga ketua Tim RDP MRP kepada redaksi jubi.co.id.

Kata dia, agenda bersama MRP dan MRPB telah disepakati dan dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB pada 1 September 2020 di Golden Boutique Hotel, Jakarta

Penandatangan MoU didahului sesi pertemuan bersama antara MRP dan MRPB, membahas poin-poin MoU mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Rapat Pleno Luar Biasa, tentang 20 tahun efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan kerjasama MRP dan MRPB sebagai upaya dari orang asli Papua untuk melihat pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus dan mencari solusi terbaik demi masa depan orang asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Sebelum melihat lebih dalam mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, MRP dan MRPB melakukan sesi pertemuan bersama dengan diakhiri penandatanganan MoU bersama, sebagai kesepakatan bersama kedua lembaga negara itu dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pleno Luar Biasa bersama orang asli Papua,“ tegas Ketua MRP.

Senada dengan Ketua MRP, Maxsi Ahoren selaku Ketua MRPB menegaskan, kerjasama ini adalah momentum dimana orang asli Papua bersatu dalam memikirkan masa depannya. “Kami dari MRPB melihat kerjasama antara kami dan MRP sebagai momentum dalam menjalankan mandat Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, “ ujarnya.(*)

Read More

Categories Berita

MRP dan MRPB sepakat tarik kembali draf revisi UU Otsus

Ketua MRP, Timotius Murib, dan Ketua MRPB, Maxi Ahoren, saat menunjukkan nota kesepakatan kerja sama kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi menjelang pelaksanaan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Otonomi Khusus Papua – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Salah satu agenda bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) selama di Jakarta adalah meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus bagi Tanah Papua untuk dibahas bersama orang asli Papua. Hal itu disepakati dan ditetapkan dalam agenda kerja sama yang ditandatangani ketua kedua lembaga di Jakarta pada 1 September 2020.

Dua agenda dua lembaga ini sudah disepakti yakni bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pertemuan dengan pihak Kemendagri telah dilaksanakan Selasa (1/9/2020).

“Hari ini, 1 September 2020, delegasi MRP dan MRPB yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB berkunjung dan bertemu dengan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD, Drs. Maddaremmeng, M.Si, di Kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta,” ungkap Ketua MRP, Timotius Murib, melalui rilis pers yang diterima Jubi, Selasa (1/8/2020) malam.

Kata dia, kegiatan ini merupakan bagian dari rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menyampaikan rencana rapat dengar pendapat (RDP) dari MRP dan MRPB bersama orang asli Papua mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kata dia, pada kesempatan itu kedua lembaga ini menyerahkan hasil keputusan Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB pada tanggal 28 Februari 2020 di Sentani, Jayapura. Salah satu keputusan dari Pleno Luar Biasa itu adalah MRP dan MRPB meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus yang telah diserahkan ke Kemendagri.

“Pada dasarnya kami menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri tentang rencana RDP dan meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus. Kementrian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,” ungkap Ketua MRPB, Maxi Ahoren, setelah pertemuan di Kantor Kementrian Dalam Negeri RI.

Ketua MRP, Timotius Murib, menambahkan, “Sebelum merevisi kebijakannya mengenai Otonomi Khusus di Tanah Papua, pemerintah Pusat dan DPR RI harus mendengarkan suara orang asli Papua, khususnya solusi yang ditawarkan oleh orang asli Papua untuk masa depannya.”

Selain dengan Kementrian Dalam Negeri RI, MRP dan MRPB mengagendakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 3 September 2020. Mereka juga akan meminta untuk mengambil kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua yang telah masuk dalam Prolegnas 2020 DPR RI.

“Upaya MRP dan MRPB untuk meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua itu adalah bagian dari konsistensi MRP dan MRPB dalam melaksanakan perintah pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” tegas Timotius Murib. (*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Siaran Pers

MRP dan MRPB menetapkan agenda bersama untuk melaksanakan RDP OAP

Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Ahoren menyatukan agenda bersama mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Pleno Luar Biasa tentang 20 tahun efektivitas pelaksanaan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 – Humas MRP

 

JAKARTA, MRP – MRP dan MRPB menetapkan agenda bersama untuk melaksanakan RDP OAP tentang Efektifitas Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua, dan Mengkomunikasikannya dengan Kemendagri.

Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatukan agenda dan menyerahkan keputusan Pleno Luar Biasa kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan DPR RI.  Ini sebagai bagian dari mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat dan Pleno Luar Biasa mengenai dua puluh tahun efektivitas pemberlakuan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Jakarta, 1 September 2020: Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua tengah menjadi perhatian serius pemerintah dan warga Papua. Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Pusat untuk revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimana telah menciptakan sikap pro dan kontra dari pihak warga masyarakat. Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melakukan kunjungan kerja pada 31 Agustus – 4 September 2020 di Jakarta.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda bersama kedua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimana menjadi representasi kultural orang asli Papua.

MoU MRP dan MRPB

Agenda bersama MRP dan MRPB telah disepakati dan dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB pada 1 September 2020 di Golden Boutique Hotel, Jakarta.

Penandatangan MoU ini didahului dengan sebuah sesi pertemuan bersama antara MRP dan MRPB dimana membahas point-point MoU mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Rapat Pleno Luar Biasa tentang dua puluh tahun efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan bahwa kerjasama MRP dan MRPB sebagai upaya dari orang asli Papua untuk melihat pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus dan mencari solusi terbaik demi masa depan orang asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Sebelum melihat lebih dalam mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, MRP dan MRPB melakukan sesi pertemuan bersama dengan diakhiri penandatanganan MoU bersama sebagai kesepakatan bersama kedua lembaga negara ini dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pleno Luar Biasa bersama orang asli Papua,“ tegas Ketua MRP.

Senada dengan Ketua MRP, Maxsi Ahoren selaku Ketua MRPB menegaskan bahwa kerjasama ini adalah momentum dimana orang asli Papua bersatu dalam memikirkan masa depannya. “Kami dari MRPB melihat kerjasama antara kami dan MRP sebagai momentum dalam menjalankan mandat Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, “ ungkapnya.

Menarik Kembali Draf Revisi UU Otsus Papua

Salah satu agenda bersama MRP dan MRPB selama di Jakarta adalah meminta kembali draft UU Revisi Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk dibahas bersama orang asli Papua.

Hari ini, 1 September 2020, delegasi MRP dan MRPB yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB berkunjung dan bertemu dengan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD, Drs. Maddaremmeng, M.Si di Kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menyampaikan rencana Rapat Dengar Pendapat dari MRP dan MRPB bersama orang asli Papua mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan menyerahkan hasil keputusan Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB pada tanggal 28 Februari 2020 di Sentani, Jayapura. Salah satu keputusan dari Pleno Luar Biasa itu adalah MRP dan MRPB meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus yang telah diserahkan ke Kemendagri.

“Pada dasarnya kami menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri tentang rencana RDP dan meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus. Kementrian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,”ungkap Maxsi Ahoren, Ketua MRPB setelah pertemuan di Kantor Kementrian Dalam Negeri RI.

Lebih lanjut Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan, “Sebelum merevisi kebijakannya mengenai Otonomi Khusus di tanah Papua, pemerintah Pusat dan DPR RI harus mendengarkan suara orang asli Papua, khususnya solusi yang ditawarkan oleh orang asli Papua untuk masa depannya.”

Selain dengan Kementrian Dalam Negeri RI, MRP dan MRPB mengagendakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 3 September 2020 dimana juga akan meminta untuk mengambil kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua yang telah masuk dalam Prolegnas 2020 DPR RI.

“Upaya MRP dan MRPB untuk meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua itu adalah bagian dari konsistensi MRP dan MRPB dalam melaksanakan perintah Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” tegas Ketua MRP, Timotius Murib.

Humas MRP

 

Read More