Categories Siaran Pers

MRP dan MRPB menetapkan agenda bersama untuk melaksanakan RDP OAP

Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Ahoren menyatukan agenda bersama mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Pleno Luar Biasa tentang 20 tahun efektivitas pelaksanaan Undang-undang nomor 21 tahun 2001 – Humas MRP

 

JAKARTA, MRP – MRP dan MRPB menetapkan agenda bersama untuk melaksanakan RDP OAP tentang Efektifitas Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua, dan Mengkomunikasikannya dengan Kemendagri.

Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatukan agenda dan menyerahkan keputusan Pleno Luar Biasa kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan DPR RI.  Ini sebagai bagian dari mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat dan Pleno Luar Biasa mengenai dua puluh tahun efektivitas pemberlakuan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Jakarta, 1 September 2020: Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua tengah menjadi perhatian serius pemerintah dan warga Papua. Hal ini terkait dengan rencana Pemerintah Pusat untuk revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimana telah menciptakan sikap pro dan kontra dari pihak warga masyarakat. Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat melakukan kunjungan kerja pada 31 Agustus – 4 September 2020 di Jakarta.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda bersama kedua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008  tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimana menjadi representasi kultural orang asli Papua.

MoU MRP dan MRPB

Agenda bersama MRP dan MRPB telah disepakati dan dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB pada 1 September 2020 di Golden Boutique Hotel, Jakarta.

Penandatangan MoU ini didahului dengan sebuah sesi pertemuan bersama antara MRP dan MRPB dimana membahas point-point MoU mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Rapat Pleno Luar Biasa tentang dua puluh tahun efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan bahwa kerjasama MRP dan MRPB sebagai upaya dari orang asli Papua untuk melihat pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus dan mencari solusi terbaik demi masa depan orang asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Sebelum melihat lebih dalam mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, MRP dan MRPB melakukan sesi pertemuan bersama dengan diakhiri penandatanganan MoU bersama sebagai kesepakatan bersama kedua lembaga negara ini dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pleno Luar Biasa bersama orang asli Papua,“ tegas Ketua MRP.

Senada dengan Ketua MRP, Maxsi Ahoren selaku Ketua MRPB menegaskan bahwa kerjasama ini adalah momentum dimana orang asli Papua bersatu dalam memikirkan masa depannya. “Kami dari MRPB melihat kerjasama antara kami dan MRP sebagai momentum dalam menjalankan mandat Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, “ ungkapnya.

Menarik Kembali Draf Revisi UU Otsus Papua

Salah satu agenda bersama MRP dan MRPB selama di Jakarta adalah meminta kembali draft UU Revisi Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk dibahas bersama orang asli Papua.

Hari ini, 1 September 2020, delegasi MRP dan MRPB yang dipimpin langsung oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB berkunjung dan bertemu dengan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD, Drs. Maddaremmeng, M.Si di Kantor Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menyampaikan rencana Rapat Dengar Pendapat dari MRP dan MRPB bersama orang asli Papua mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan menyerahkan hasil keputusan Pleno Luar Biasa MRP dan MRPB pada tanggal 28 Februari 2020 di Sentani, Jayapura. Salah satu keputusan dari Pleno Luar Biasa itu adalah MRP dan MRPB meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus yang telah diserahkan ke Kemendagri.

“Pada dasarnya kami menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri tentang rencana RDP dan meminta kembali draf Undang-Undang Otsus Plus. Kementrian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,”ungkap Maxsi Ahoren, Ketua MRPB setelah pertemuan di Kantor Kementrian Dalam Negeri RI.

Lebih lanjut Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan, “Sebelum merevisi kebijakannya mengenai Otonomi Khusus di tanah Papua, pemerintah Pusat dan DPR RI harus mendengarkan suara orang asli Papua, khususnya solusi yang ditawarkan oleh orang asli Papua untuk masa depannya.”

Selain dengan Kementrian Dalam Negeri RI, MRP dan MRPB mengagendakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 3 September 2020 dimana juga akan meminta untuk mengambil kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua yang telah masuk dalam Prolegnas 2020 DPR RI.

“Upaya MRP dan MRPB untuk meminta kembali draf revisi UU Otonomi Khusus Papua itu adalah bagian dari konsistensi MRP dan MRPB dalam melaksanakan perintah Pasal 77 UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” tegas Ketua MRP, Timotius Murib.

Humas MRP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *