Categories Berita

MRP Minta DPR RI Hentikan Pembahasan Perubahan RUU Otsus

Konferensi Pers Setelah Melakukan Pendaftaran ke MK – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera menghentikan proses pembahasan perubahan kedua Undang-undang Otsus.

Hal tersebut ditegaskan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua usai mengelar Rapat Panmus MRP di hotel Horison Kotaraja, Jumat (9/7/2021), lalu.

“Terkait perubahan kedua UU Otsus, MRP telah mendaftar di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan pasal 77 yang mana menghendaki untuk usul perusahaan itu dilakukan oleh rakyat melalui MRP dan DPRP,” kata Murib.

Namun nyatanya, kata Murib, proses sidang di MK bila memutuskan dan berpihak kepada kehendak Jakarta, maka rakyatlah yang akan menilai keadilan di negara hukum ini.

“MRP mendapat informasi bahwa proses di Jakarta (DPR RI) akan menetapkan perusahaan kedua UU Otsus pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang, sedangkan surat dari MK untuk lakukan tahanan proses sidang pada tanggal 21 Juli 2021, sehingga bisa dilihat penetapan di DPR RI lebih dahulu dari pada proses hukum di MK,” kata Murib.

Dengan proses penetapan ini, kata Murib, MRP mempertanyakan konsekuensi hukumnya seperti apa kedepannya. Rakyat menghendaki agar proses politik di DPR RI harus dihentikan dulu karena MRP meminta kewenangan sesuai pasal 77.

“MRP ingin pastikan di MK terkait pasal 77, ini kewenangan DPR RI atau rakyat Papua? Sebelum ada putusan DPR RI segera hentikan pembahasan di Jakarta,” tegas Murib.

Murib menegaskan bila dalam proses putusan di MK gugatan MRP di anggap terlambat, MRP akan menindaklanjuti dengan proses-proses hukum lain.

Ditempat terpisah, dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah.

Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Proses Sengketa UU Otsus di MK Harus Didukung Semua Pimpinan dan anggota MRP-MRPB

Foto bersama pimpinan lembaga dan anggota MRP usai menutup kegiatan Rapat Panmus MRP di Kotaraja, Abepura – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Rapat Panitia Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berlangsung, Jumat (9/7/2021) tersebut membahas beberapa agenda terkait dengan situasi yang terjadi di tanah Papua khususnya agenda-agenda yang di dorong oleh Majelis Rakyat Papua.

Hal tersebut disampaikan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua usai menutup Rapat Panmus MRP pembahasan agenda pleno pembukaan masa sidang ke III Tahun 2021 di Horison hotel Kotaraja, Abepura.

“Pembahasan dalam rapat Panmus ini pertama tentang penetapan pleno pembukaan masa Reses dan kemudian yang berikut tentang satu situasi terkait dengan masalah HAM di tanah Papua,” kata Murib.

Terkait dengan masalah HAM, Murib menjelaskan Panmus mengagendakan untuk pimpinan lembaga dan pimpinan Pokja yaitu Adat, Agama dan Perempuan serta pimpinan alat kelengkapan lainnya untuk menindaklanjuti hasil yang sudah di paparkan dalam rapat Panmus MRP.

“Ada dua agenda yang sangat urgent yang dibicarakan. Pertama terkait dengan MRP melakukan gugatan sengketa kewenangan pasal 77 UU Otsus Papua yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan kunjungan ke Biak terkait pembangunan satelit dan di Timika dimana lahan masyarakat adat dijadikan lahan kelapa sawit yang akan dikunjungi oleh Pokja Adat MRP,” katanya.

Lanjutnya, pimpinan Pokja dan alat kelengkapan MRP memberikan dukungan penuh kepada tim kerja rancangan perubahan kedua UU Otsus tahun 2001, meskipun demikian masyarakat orang asli Papua dan juga di dalam lembaga (tubuh) anggota MRP juga terjadi kurang pengertian sesama anggota sehingga perlu mendapat dukungan dari MRP-MRPB agar proses ini dapat berjalan baik di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah. Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

Humas MRP

Read More