Categories Berita

Temui Mendagri, MRP dan MRPB Tegaskan UU Otsus Harus Diubah Menyeluruh

Pimpinan MRP dan MRPB saat Menemui Mendagri dan memberikan buku hasil RDP di Provinsi Papua – Humas MRP

JAKARTA, MRP – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berkenan menerima pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat, Rabu, (16/6) di Jakarta. Atas undangan tersebut, 6 orang perwakilan MRP Papua dan Papua Barat dipimpin langsung masing-masing Ketua MRP dan MRPB, Timotius Murib dan Max Ohuren.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan kekeluargaan itu dimulai tepat pukul 11.50 menit WIB.
“Sebagai lembaga Negara yang ada di daerah, kami rindu untuk sampaikan pokok-pokok pikiran kami, karena selama 20 tahun Otsus berlangsung, hanya 4 bidang yang sudah jalan.

Hari ini masyarakat Papua menuntut Undang-Undang nomor 21 untuk adanya perubahan yang menyeluruh,” ungkap Ketua MRP Papua, Timotius Murib mengawali pertemuan itu.

Ada 24 kewenangan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Namun kata Murib hanya empat kewenangan saja yang jalan selama kurun waktu 20 tahun Otsus ada di Tanah Papua. Itu sebabnya evaluasi Otsus haruslah menyeluruh.

Ditambahkan Murib, di hadapan Mendagri yang didampingi Dirjend Otonomi Daerah (Otda) itu, di mana harapan Presiden Joko Widodo dalam arahan pada rapat terbatas Kabinet tanggal 11 Maret 2020 di Kantor Presiden, di mana Murib mencoba mengulang lagi arahan itu.

“Arahan Presiden yakni evaluasi secara menyeluruh tata kelola dan efektivitas pelaksanaan otonomi khusus Papua. Yang kedua harus ada sebuah cara baru, kerja baru. Kita harus bangun sebuah system dan cara kerja baru untuk sebuah lompatan. Perlu ada perubahan yang signifikan yang terjadi. Yang berikutnya adalah penekanan presiden bahwa pelaksanaan Otsus harus dikonsultasikan dengan seluruh elemen masyarakat di Papua dan Papua Barat,” ungkap Murib.

Pada kesempatan itu, Murib mengingatkan kembali Mendagri bahwa di Papua dan Papua Barat telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun ketika itu terbentur dengan surat Bupati dan Walikota yang melarang pelaksanaan RDP di daerahnya.

“Ini kami rasa sebagai suatu pembukaman bagi lembaga MRP. Padahal kami sebenarnya tidak punya niat untuk melawan Negara,” ungkap Timotius Murib.

Dia menegaskan baik MRP dan MRPB belum pernah memberikan pokok-pokok pikiran terhadap perubahan kedua undang-undang Otsus kepada Pansus DPR RI Perubahan kedua Undang-Undang Otsus Papua.

Kesempatan yang sama Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, SE menegaskan pentingnya masa jabatan MRP harus disesuaikan dengan masa jabatan lembaga DPR dan kepala daerah di seluruh Indonesia. Hal ini karena pertimbangan MRP adalah lembaga Negara yang secara khusus karena amanat Undang-Undang Otsus, dengan tugas dan kewenangan yang sama dengan DPR.

Menginteraksi pertemuan itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan usulan-usulan yang disampaikan akan di tampung untuk diteruskan ke Pansus DPR RI perubahan kedua Undang-Undang Otsus.

“Tapi yang disampaikan ini menjadi masukan untuk diteruskan ke DPR RI,” kata mantan Kapolda Papua itu di hadapan anggota MRP dan MRP Papua Barat.

Tito Karnavian mengakui pihaknya mendapat kunjungan dan masukan dari Asosiasi Bupati/Walikota se Tanah Papua termasuk tokoh masyarakat untuk menkonsultasi pemekaran ke Kemendagri. Menurut Tito Karnavian secara pribadi dirinya inginkan Pilkada langsung ke DPR, akan tetapi usulan terhadap masalah pilkada langsung dan tidak langsung itu, kini sudah ada di Pansus DPR RI.

Dikatakan Tito Karnavian bahwa Pansus DPR RI perubahan kedua Undang-Undang Otsus menyampaikan keinginan sejumlah daerah-daerah yang menggunakan system noken dikembalikan ke DPR dalam hal ini Kabupaten dan Kota di Papua.

Sebelumnya Ketua Tim Kerja Perubahan kedua Undang-Undang Otsus MRP, Beny Sweny mengatakan tujuan MRP ke Jakarta dalam rangka menegakan kewenangan MRP sebagaimana perintah pasal 77 yang menyebutkan bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR dan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pada kenyataannya tanpa melalui mekanisme beberapa kepala daerah langsung ke DPR RI yang akhirnya fokus pada dua pasal yakni pasal 34 dan pasal 76. Oleh karena itu kami inginkan kewenangan pada pasal 77 apakah masih berlaku,” tanya Beny Sweny, sembari menegaskan pasal 76 belum ada urgensinya. Menurut mantan Ketua KPU Papua itu, bahwa Undang-Undang Otsus harus dirubah menyeluruh, bukan parsial.

Sebagaimana anggota MRP Papua dipimpin langsung Timotius Murib, Yoel Mulait (Waket I), anggota masing-masing, Beny Sweny, Roberth Wanggai. MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren (Ketua) dan anggota Christiana Ayello (Ketua Pokja Perempuan).

(Notulen: Roberth Wanggai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *