Categories Berita

MRP Minta Walkot Memberikan Intruksi Pelarangan Miras di Kota Jayapura

Pokja Agama MRP bersama SAMN Kota Jayapura ketika memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Pokja Agama meminta kepada Wali Kota Jayapura untuk tegas melarang penjualan minuman keras beralkohol di Kota Jayapura sebagai barometer pembangunan SDM Papua.

Yoel Mulait, Ketua Pokja Agama MRP mengatakan, kebijakan pelarangan pemberlakukan penggunaan kantung plastik yang dikeluarkan Wali Kota mestinya kebijakan serupa bisa diberlakan pada pelarangan penjualan Miras di Kota Jayapura.

“Fakta membuktikan bahwa akibat kantong plastik tidak ada manusia yang meninggal, tetapi akibat dari Miras terlalu banyak orang yang mati, sehingga Wali Kota diharapkan mengambil kebijakan yang tepat untuk melindungi orang Papua,” tutur Mulait.

Ia mengatakan, kehadiran Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) di Kota Jayapura mestinya mendapat dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemerintah, utamanya sebagai pengambil kebijakan guna mengendalikan peredaran Miras.

“Bila banyak korban yang meninggal akibat Miras, harusnya pemerintah hadir untuk mengambil solusi bukan membiarkan seakan-akan daerah tersebut tidak ada yang urus. Jadi Solidaritas SAMN melihat ini ada ruang yang kosong yang tidak diisi oleh pemerintah dan peran SATPOL PP tidak jalan, peran keamanan tidak jalan sehingga akan diisi oleh SAMN.”

Anias Lengka, Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Kota Jayapura mengatakan, misi SAMN bersama MRP adalah penyelamatan manusia Papua, maka dibutuhkan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat serta para kepala daerah di seluruh tanah Papua.

“Di tanah Papua identik dengan tanah injil, tapi dibalik slogan tersebut ada kejahatan yang tidak bisa pemerintah lihat dan atasi yaitu pendistribusian Miras dan peredaran Miras di tanah Papua oleh oknum-oknum yang ingin merusak masa depan generasi muda Papua,” tuturnya.

Oleh sebab itu Anis minta agar pemerintah lebih serius dalam pemberantasan Miras dan Narkoba di tanah Papua.

Sumber: Suara Papua

Read More

Categories Berita

MRP: Kemendagri dan MPR for Papua mendukung rencana RDP evaluasi Otsus Papua

Ketua MRP, Timotius Murib, dan Ketua MRPB, Maxi Ahoren, saat menunjukkan nota kesepakatan kerja sama kunjungan kerja dalam rangka rapat koordinasi menjelang pelaksanaan rapat dengar pendapat tentang pelaksanaan Otonomi Khusus Papua – Jubi/Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat telah merampungkan kunjungan kerja bersama kedua lembaga ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, Jumat (4/9/2020). Sejumlah lembaga negara yang ditemui Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat mendukung rencana penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat untuk mengetahui aspirasi orang asli Papua atas evaluasi Otonomi Khusus Papua.

Hal itu dinyatakan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di Jakarta, Jumat. Menurutnya, dalam kunjungan kerja bersama yang berlangsung 31 Agustus hingga 4 September 2020 itu, MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah bertemu Kementerian Dalam Negeri dan Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD RI Daerah Pemilih Papua dan Papua Barat (MPR for Papua).

Dalam kedua pertemuan itu, MRP dan MRPB menegaskan bahwa evaluasi Otsus Papua harus dijalankan sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). MRP dan MRPB akan menjalakan ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui aspirasi dan evaluasi rakyat Papua atas pelaksanaan Otsus Papua.

Murib menyatakan, Kementerian Dalam Negeri maupun MPR for Papua mendukung rencana MPR dan MRPB mengadakan RDP evaluasi Otsus Papua itu.. “Ini tandanya semua institusi [di] Jakarta mendukung MRP melaksanakan RDP. Untuk itu, MRP terus melakukan konsolidasi, supaya semua pihak mengerti dan mendukung MRP. RDP [diadakan untuk] mendengar usul rakyat. Itulah menjadi dasar melakukan perubahan,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari video dokumentasi MRP yang diterima Jubi pada Jumat.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menyatakan pada Selasa (1/9/2020) para pimpinan MRP dan MRPB telah bertemu dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Maddaremmeng. “Pada dasarnya, kami menyampaikan rencana RDP itu. Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,” kata Ahoren.

Ahoren menegaskan RDP harus dilaksanakan, karena itu amanat UU Otsus Papua. Rakyat Papua yang harus memberikan pendapat apakah pelaksanaan Otsus Papua berhasil atau gagal, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan UU Otsus Papua, atau menghapuskan Otsus Papua. “Lanjut dengan catatan atau tidak melanjutkan dengan catatan. Nanti kita akan lihat pendapat rakyat,” ujar Ahoren.

Keterangan pers tertulis MPR for Papua yang diterima Jubi pada Jumat menyatakan para anggota MPR for Papua telah bertemu dengan para pimpinan MRP dan MRPB untuk membicarakan rencana RDP evaluasi Otsus Papua. Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai menyatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi MRP dan MRPB itu.

“Kami menerima, mendengar, dan bersedia memfasilitas aspirasi MRP dan MRPB agar dapat didengar secara langsung oleh pemerintah. Pemerintah Pusat harus mendengarkan pendapat mereka sebagai representasi kultural dan konstitusional. Sebab, tanpa komunikasi dan penyamaan persepsi, maka gejolak di Tanah Papua tidak akan terselesaikan secara komprehensif”, kata Raweyai yang juga Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI.

Raweyai menyatakan MPR for Papua akan memfasiliasi rencana RDP itu, karena MPR RI merupakan rumah kebangsaan serta pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Ia menyatakan RDP akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mengingat polemik atas revisi UU Otsus Papua semakin mendesak untuk diselesaikan.(*)

Read More