Categories Berita

MK Tunda Gugatan MRP/MRPB Karena COVID-19

Ketua MRP Timotius Murib, Ketua MRPB, Maxsi Ahoren, Wakil Ketua I MRP, Yoel Luiz Mulait ditemui awak media saat mendaftarkan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara ke Mahkaman Konstitusi, Kamis (17/6/2021). – Dok. Tim Kuasa Hukum MRP/MRPB

JAYAPURA, MRP – Dengan pertimbangan pandemi COVID-19, Mahkamah Konstitusi menunda sidang pendahuluan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan Majelis Rakyat Papua bersama Majelis Rakyat Papua Barat terkait revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua oleh pemerintah. Di pihak lain, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih membahas revisi itu, dan belum mengumumkan penundaan pembahasan karena pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan MK menunda sidang itu sampai batas waktu yang belum ditentukan. “Penundaan sidang MK [seperti itu] mencederai rasa keadilan orang asli Papua,” kata Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB dalam keterangan pers secara daring pada Minggu (4/7/2021).

MRP/MRPB mengajukan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta pada 17 Juni 2021. Permohonan itu diajukan karena pemerintah pusat secara sepihak mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).  

Permohonan SKLN itu didaftarkan dengan nomor pokok perkara 2085-0/PAN.MK/VI/2021, dengan Presiden Joko Widodo selaku termohon. Permohonan itu diajukan ketika Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI tengah membahas RUU Perubahan Kedua UU Otsus dari pemerintah.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB menyatakan pada 29 Juni 2021 Panitera MK telah mengirimkan relas panggilan kepada para pihak untuk mengikuti persidangan pada 5 Juli 2021. Dalam relas panggilan sidang itu, MK meminta para pihak mengikuti persidangan secara daring, tanpa datang ke MK.

“Akan tetapi, pada tanggal 3 Juli 2021, kami menerima surat MK nomor 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 perihal penundaan sidang sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. “Sidang ditunda karena adanya kebijakan MK terkait upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kantor MK,” demikian Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB mengatakan bisa memahami dan menyatakan prihatin atas situasi pandemi COVID-19 yang meluas. Tim itu juga memahami bahwa penundaan sidang MK itu menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 – 20 Juli 2021.

Tim Hukum dan Advokasi MRP dan MRPB menyayangkan penundaan sidang itu tanpa disertai kepastian kapan sidang akan dilanjutkan. Ketidakjelasan kapan sidang pendahuluan perkara SKLN itu akan dilanjutkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi MRP/MRPB selaku pemohon yang memperjuangkan hak konsitusionalnya untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Penundaan sidang dengan frasa “ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian” dinilai bermakna persidangan menjadi tidak memiliki batasan waktu yang jelas. Padahal MRP/MRPB membutuhkan kepastian dan keadilan dalam perkara SKLN itu, mengingat Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI masih melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

Pada 1 Juli 2021, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI di Jakarta melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua UU Otsus Papua. Hingga kini, Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI belum mengumumkan rencana menunda pembahasan itu karena penerapan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.

Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB mengkritik Panitia Khusus Otonomi Khusus Papua DPR RI yang terus membahas RUU itu, padahal pandemi COVID-19 tengah melanda Jakarta. Sebaliknya, upaya MRP/MRPB menghentikan pembahasan RUU itu melalui permohonan SKLN di MK justru ditunda dengan pertimbangan pandemi COVID-19.

Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB menilai pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Otsus Papua justru mempertontonkan ketidak-adilan dan diskriminasi bagi orang asli Papua untuk memperoleh hak konstitusional mereka melalui MK. Padahal MK merupakan bentuk terakhir bagi pencari keadilan.

“Kami ingin menegaskan, penundaan atas persidangan yang tidak diiringi dengan penundaan pembahasan revisi UU Otsus di Pansus DPR RI adalah pengkhianatan atas keadilan, dan mencederai semangat lembaga peradilan yang impartial dan independen bagi semua pihak,” demikian pernyataan Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB.

Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB mendesak Panitera MK segera mengumumkan jadwal pasti sidang pendahuluan sidang perkara itu. “Karena, menurut hemat kami, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 bukanlah libur nasional,” demikian keterangan pers Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB.

Advokat Roy Rening selaku anggota Tim Hukum dan Advokasi MRP/MRPB mengatakan permohonan MRP/MRPB itu merupakan upaya orang Papua terlibat dalam proses pembahasan revisi UU Otsus Papua. Akan tetapi, penundaan itu memberi kesan negara tidak punya itikad baik melaksanakan UU Otsus Papua.

Roy mengungkapkan sejumlah hal yang menunjukkan pemerintah tidak punya itikad baik itu. Para menteri hingga presiden tidak pernah bertemu MRP dan MRPB untuk mendengarkan aspirasi mereka. “Kalau mereka tidak terlibat, UU akan menimbulkan resistensi di akar rumput Papua. Negara yang rugi,” kata Rening. (*)

 

Sumber: Jubi

 

Read More