Sejarah Hadirnya MRP

Sejarah Hadirnya MRP

Dampak praktek reformasi di Negara Republik Indonesia telah membuka pintu kebebasan untuk menyampaikan aspirasi kepada Negara dan Pemerintah. Pasca reformasi sejak tergesernya Presiden RI kedua Soeharto dari tampuk kekuasaan maka di Papua saat itu terjadi gejolak sosial dan politik secara serentak di seluruh wilayah di tanah Papua .Tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran Hak asasi Manusia, Peninjauan ulang pelaksanaan Penentuan nasib sendiri menjadi topic serius saat itu.

Dalam situasi politik sepertiini di Papua isu Papua merdeka menjadi isu yang tajam dan terkemuka. Partisipasi rakyat Papua dalam menyatakan sikap politik saat itu adalah Papua harus merdeka keluar dari  bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berbagai argumen dan gerakan Rakyat Papua untuk memerdekakan diri dari Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara West Papua,di bawah oleh “Tim 100’’ yang terdiri dari 100 orang wakil tokoh masyarakat Papua kepada presiden Habibie di Jakarta pada senin 26 Februari 1999. Pertemuan Tim 100 itu menyampaikan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka, berpisah dari Indonesia. Setelah mendengar aspirasi Masyarakat Papua, Presiden Republik Indonesia yang ketiga, B.J.Habibie menjawab dengan singkat ’’aspirasi yang anda sampaikan itu penting, tetapi mendirikan Negara bukan perkara mudah, pulang dan renungkan kembali aspirasi itu (“Bahwa permasalahan mendasar yang menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan di Papua Barat (Irian jaya) sejak tahun 1963 sampai sekarang ini,bukanlah semata-mata karena kegagalan pembangunan, melainkan status politik Papua Barat yang pada tanggal 1 Desember 1963 Dinyatakan sebagai sebuah Negara merdeka di antara bangsa-bangsa lain dimuka bumi. Pernayataan tersebut menjadi alternatif terbaik bagi sebuah harapan dan cita-cita masa depan Bangsa Papua Barat, Namun telah dianeksasi oleh Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun bangsa Papua Barat dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari jumat, 26 Februari 1999, kepada presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa : Pertama kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara kesatuan Republik Indonesia untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi. Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat di bawah pengawasan perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggung jawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999. Ketiga jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernataan politik ini pada butur kesatu dan kedua, maka : (1) Segera adakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),

(2) kami bangsa papua barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan umum Republik Indonesia Tahun 1999. Demikian pernyataan politik ini di buat dan disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 1999, atas nama Bangsa Papua Barat

Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang kepada Negara untuk menata dan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Untuk menjawab situasi Politik dan gejolak daerah Papua, di bawah pimpinan Presiden B.J Habibie memberikan hadiah kepada Rakyat Papua yaitu, tepat Pada tanggal 4 Oktober 1999 Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-undang Nomor 45 tahun 1999 Tentang Pemekaran Papua menjadi tiga Provinsi : Provinsi Irian Jaya Timur, Irian Jaya tengah, dan Irian Jaya Barat. Namun demikian tawaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua, ditolak seratus persen oleh rakyat papua karena ini dianggap sebuah gula-gula politik Indonesia untuk mematikan Semangat orang Papua  merdeka. Penolakan itu rakyat papua wujudkan dengan semangat turun jalan aksi demonstrasi besar-besar menduduki kantor DPRP dan kantor Gubernur Papua di Jayapura selama 3 tiga hari, dari tanggal 14-16 oktober 1999.

Aktifitas pemerintahan lumpuh total, dan semua komponen di Papua menyatakan sikap menolak Pemberlakuan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999. Negara Indonesia dalam dilematis dan tantangan melihat semua persoalan dalam Negara, pasalnya telah menguak dan bangkit berbagai aspirasi dan kerinduan rakyat  untuk memenuhui harapan dan keinginan masyarakat. Semangat yang telah di kobarkan oleh rakyat Papua untuk merdeka sebagai satu Negara berdaulut menjadi sia-sia, ketika Negara Republik Indonesia menyodorkan hadiah yang kedua yaitu Bungkusan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, (MPR RI) menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya sebagaimana diamanatkan dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999 tentang-Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 Bab IV huruf (g). Dalam ketetapan MPR RI Nomor 14/Tahun 2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi daerah, yang antara lain menekankan tentang pentingnya segera merealisasikan Otonomi khusus tersebut melalui suatu penetapan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dengan memperhatikan aspirasi Masyarakat. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam kerangka membangun kepercayaan rakyat Papua kepada Pemerintah Republik Indonesia, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang lebih kokoh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi provinsi dan rakyat papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-undang  Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua sebagai solusi Bagi Papua untuk mewujudkan keadilan, penegakkan supremasi hukum, penghormatan terhadap hak azasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat papua dalam kerangka kesetaraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam kerangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi lain.

Tawaran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua antara Rakyat papua dan Pemerintah Pusat, karena dinilai dipaksakan dan menutupi ruang semangat orang Papua untuk menentukan nasib sendiri atau membentuk Negara sendiri. Pemerintah terus paksakan kepada Pemerintah daerah segera membentuk Tim Asistensi Otonomi khusus Papua  berasal dari kaum intelektual Papua, Akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang dipimpin langsung oleh Frans Alexander Wospakrik – yang saat itu adalah Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura. Tim asistensi bertugas melakukan penjaringan aspirasi pembuatan otsus, ternyata mendapat tantangan yang luar biasa, karena bersamaan dengan tuntutan rakyat Papua untuk merdeka.

Untuk mengantisipasi Papua lepas dari Indonesia, draf yang diusulkan oleh pandangan MPR terkait penetapan Undang-undang Otonomi Khusus Papua,maka pada tanggal 21 November 2001 menjadi satu sejarah tersendiri hari jadinya Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pembahasannya,Tim asistensi mengusulkan perlu dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang anggotanya terdiri dari unsur – unsur perempuan ,adat, dan agama. Lembaga MRP itu di anggap penting untuk ada di Papua, karena sejak di papua menjadi wilayah Indonesia sampai dengan hari ini,Orang papua tidak pernah dan / atau sulit mengaktualisasikan diri ataupun menduduki jabatan-jabatan politik penting dalam pemerintahan. Misalnya menjadi pengurus partai, menjadi anggota dewan perwakilan Rakyat, menjadi Bupati, Gubernur, atau jabatan-jabatan strategis lainnya.

Secara kenyataan selama ini orang papua diletakkan dalam posisi yang paling lemah dengan stigma belum mampu,dan belum bisa memimpin. Akhirnya mereka kehilangan percaya diri dan tidak bias ikut bersaing dalam berbagai peluang. Hanya orang-orang dari suku-suku tertentu di Indonesia yang mendominasi berbagai jabatan penting pemerintahan di Papua.

 

MRP hadir untuk memproteksi hak-hak dasar orang asli papua dalam rangka memberikan kemampuan kepada orang asli papua dalam pengambilan kebijakan pembangunan di Indonesia dan juga Papua, sesuai dengan tugas dan wewenang MRP menurut Pasal 20 ayat (1) UU.21 Tahun 2001.

Terkini