Categories Berita

MRP dan MRPB sepakat gelar RDP terkait efektivitas pelaksanaan Otsus

Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelaksanaan otonomi khusus Papua, dalam satu dokumen kerja sama kedua lembaga tersebut. – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sepakat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelaksanaan otonomi khusus Papua, dalam satu dokumen kerja sama kedua lembaga tersebut.

RDP digelar sebelum bertemu menteri dalam negeri dan DPR RI, dalam kunjungan kerja selama sepekan di Jakarta pada 31 Agustus – 4 September 2020.

Pernyataan itu disampaikan Timotius Murib, ketua MRP pada 1 September 2020, melalui pernyataan tertulisnya kepada redaksi Jubi.

“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari agenda bersama kedua lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang menjadi representasi kultural orang asli Papua,”kata Murib yang juga ketua Tim RDP MRP kepada redaksi jubi.co.id.

Kata dia, agenda bersama MRP dan MRPB telah disepakati dan dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua MRP dan Ketua MRPB pada 1 September 2020 di Golden Boutique Hotel, Jakarta

Penandatangan MoU didahului sesi pertemuan bersama antara MRP dan MRPB, membahas poin-poin MoU mengenai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Rapat Pleno Luar Biasa, tentang 20 tahun efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan kerjasama MRP dan MRPB sebagai upaya dari orang asli Papua untuk melihat pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus dan mencari solusi terbaik demi masa depan orang asli Papua di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Sebelum melihat lebih dalam mengenai efektivitas pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, MRP dan MRPB melakukan sesi pertemuan bersama dengan diakhiri penandatanganan MoU bersama, sebagai kesepakatan bersama kedua lembaga negara itu dalam melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dan Pleno Luar Biasa bersama orang asli Papua,“ tegas Ketua MRP.

Senada dengan Ketua MRP, Maxsi Ahoren selaku Ketua MRPB menegaskan, kerjasama ini adalah momentum dimana orang asli Papua bersatu dalam memikirkan masa depannya. “Kami dari MRPB melihat kerjasama antara kami dan MRP sebagai momentum dalam menjalankan mandat Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, “ ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *