Categories Berita

Wamendagri Resmi Lantik 34 Anggota MRP Periode 2023-2028

JAYAPURA, MRP — Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo melantik 34 Anggota Majelis Rakyat Papua masa jabatan 2023-2028, Selasa (7/11/2023 di Kantor Gubernur Papua.

Dalam sambutannya, Wamendagri Wetipo mengatakan ada empat tugas anggota MRP masa jabatan 2023-2028. Pertama yakni melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substasi Undang-Undang Otonomi Khusus.

“Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021,” kata Wamendagri.

Tugas kedua, lanjut Wamendagri, yaitu melaksanakan Peraturan Perundang-undangan dan mempunyai komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Ketiga, sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis.

“Diharapkan Anggota MRP lebih fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,” kata dia.

Ia menambahkan, tugas keempat yaitu meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk. Serta mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal.

“Mengingat komposisi Keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban. Oleh karena itu bagi bagi anggota MRP masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas anggota MRP,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *