Categories Berita

MRP: Papua gabung NKRI bukan dengan “tangan kosong”

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Teriakan menolak rencana sepihak pemerintah pusat memberlakukan Otonomi Khusus Papua Jilid II semakin santer terdengar di Papua maupun di Jakarta. Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib menegaskan perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hanya dapat dilakukan atas usulan rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua.

Hal itu dinyatakan Timotius Murib usai mengikuti rapat koordinasi Gubernur, pimpinan DPR Papua, MRP, serta anggota DPR RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Papua dan Papua Barat yang berlangsung di Kota Jayapura, Kamis (13/8/2020) malam. Ia menegaskan rakyat Papua merupakan pihak yang berhak mengevaluasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua), sebagaimana telah tegas disebutkan dalam Pasal 77 UU Otsus Papua.

“Pasal itu menyatakan, usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPR Papua kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi, Papua bergabung ke NKRI bukan tidak membawa apa-apa. [Papua] datang dengan satu pulau besar dan segala isinya,” kata Murib.

UU Otsus Papua tidak mengatur jangka waktu berlakunya Otsus Papua. Akan tetapi, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021. Hal itu memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua.

Tempo.co melansir pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berharap revisi UU Otsus Papua segera dibahas dan disahkan tahun ini. Hal itu dinyatakan Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, 22 Januari 2020. Banyak pemangku kepentingan politik di Papua merespon negatif rencana itu, dan menolak rencana sepihak Jakarta memberlakukan “Otsus Jilid II”.

Murib menyatakan pihaknya bersama DPR Papua akan membuka ruang bagi seluruh komponen masyarakat untuk memberikan pendapat untuk memperbaiki isi dari setiap pasal yang ada dalam UU Otsus Papua. “Kami tetap menghargai berbagai pihak yang sudah melakukan evaluasi, tapi MRP juga akan melaksanakan evaluasi sesuai pasal 77 itu,” ujar Murib.

“Intinya, masyarakat Papua ingin ke depan Otsus berjalan secara baik. Tidak seperti saat ini, ada pasal-pasal yang tidak bisa berjalan secara baik. Ini yang perlu kita diskusikan dan disampaikan ke pemerintah pusat,” kata Murib.

Ia menambahkan, sejauh ini perhatian pemerintah pusat untuk Papua cukup baik, hanya saja kepuasan batin orang asli Papua kurang, karena para petinggi di pusat hanya melihat Otsus Papua dari perspektif kucuran uang dari pemerintah pusat kepada Provinsi Papua. Di sisi lain, berbagai kewenangan khusus Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa dijalankan.

“Sejauh ini pemerintah dan masyarakat [di] Papua merasa dikebiri kewenangannya. Itu yang perlu diluruskan, jangan melihat Otsus Papua [hanya] dalam bentuk uang, tapi [juga dalam hal] kewenangan [khusus pemerintah di Papua],” tegasnya.

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan sejak 2014 Pemerintah Provinsi Papua telah berinisiatif menyampaikan usulan perubahan atas UU Otsus Papua. Akan tetapi, usulan perubahan itu tidak mendapat respon positif dari pemerintah pusat dan DPR RI.

Padahal, demikian menurut Tinal, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Otsus Papua penting dan mendesak dilakukan, mengingat UU Otsus Papua sudah tidak mampu lagi merespon dinamika sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan di Papua. “Untuk menjamin konsolidasi dan koordinasi yang efektif diantara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, MRP, DPR dan DPD dari daerah pemilihan Papua, perlu segera dibentuk kelompok kerja gabungan yang melaksanakan tugas sebagai administrator, katalisator dalam merumuskan perubahan UU Otsus Papua,” kata Tinal.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *