Categories Berita

Masa sidang dibuka, MRP akan segera gelar RDP Otsus di 5 wilayah adat

Majelis Rakyat Papua (MRP) siang tadi melakukan rapat pleno pembukaan masa sidang VI tahun 2020. Timotius Murib Ketua MRP bersama Debora Mote Wakil Ketua II MRP memimpin langsung rapat pleno ini. (16/10/2020) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP mengelar rapat pleno pembukaan Masa Sidang Triwulan IV tahun 2020 di Hotel Horizon, Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (16/10/2020). Selama masa sidang itu, MRP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib menyatakan Masa Sidang Triwulan IV tahun 2020 akan menjadi masa sidang khusus bagi MRP. Selama masa sidang itu, MRP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lima wilayah adat, untuk mendengarkan masukan dan pendapat rakyat Papua menilai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Murib berharap para anggota MRP dapat mempersiapkan diri dengan baik. “Karena itu, kami [sampaikan] arahan khusus [bagi] para anggota, [silahkan] mempersiapkan diri dengan baik supaya bisa melaksanakan RDP,” kata Murib usai memimpin rapat pleno Jumat.

Murib menyatakan RDP itu akan diselenggarakan di lima wilayah adat yang ada di Provinsi Papua. Setelah itu, MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan menggelar rapat pleno gabungan. “Rapat [pleno gabungan berupa] Rapat Dengar  Pendapat Umum akan digelar di Biak,” kata Murib.

Sebelumnya, Dewan Adat Papua (DAP) versi Kongres Luar Biasa dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia menyatakan penilaian mereka bahwa Otsus Papua telah gagal. Akan tetapi, mereka mendukung upaya MRP untuk memfasilitasi penyampaian pendapat orang asli Papua atas Otonomi Khusus Papua. Kedua organisasi itu berharap, apapun hasil aspirasi yang terkumpul akan diteruskan kepada pemerintah pusat.

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut menyatakan sejak lama DAP sudah menolak Otonomi Khusus Papua sejak tas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) diberlakukan pada 2001. “Tahun 2001 Dewan Adat Papua tolak otonomi khusus. Tahun 2007 dan 2010, Dewan Adat Papua mengatakan pelaksanaan Otsus gagal dan [kami] tolak. [Sejak] tahun 2001 hingga 2020, Dewan Adat Papua punya sikap sama,” kata Surabut pada Selasa (13/10/2020).

Kini, DAP versi Kongres Luar Biasa memilih diam, tidak memberikan pendapat, saran, maupun usul lagi. Bagi Surabut, posisi DAP sudah jelas, karena sejak jauh hari telah menyatakan Otsus Papua gagal, dan menolak keberlanjutan Otsus Papua. “[Perlindungan] hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur, [semua] tidak berimplikasi positif kepada penguatan masyarakat Papua untuk menjadi tuan rumah di negerinya sendiri,” kata Surabut.

Surabut mengingatkan, Otsus Papua diberlakukan sebagai jawaban pemerintah pusat atas tuntutan orang asli Papua yang meminta merdeka. Akan tetapi, selama pemberlakuan Otsus Papua, aspirasi Papua merdeka justru semakin berkembang dan menjadi isu internasional. “Dewan Adat Papua di bawah pimpinan saya posisinya jelas, kami mendukung aspirasi masyarakat adat,” kata Surabut.

Surabut menyatakan pihaknya akan mengikuti langkah-langkah penyampaian aspirasi rakyat melalui Majelis Rakyat Papua (MRP). Ia berharap aspirasi rakyat yang difasilitasi MRP itu akan membuat pemerintah Indonesia dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mau duduk bersama dan berdialog untuk menyelesaikan masalah Papua.

“Kami ada bersama dengan MRP, memfasilitasi rakyat berpendapat. Apapun hasilnya, kami bersama rakyat akan kawal [penyampaian aspirasi] itu, [agar] pemerintah Indonesia dan ULMWP duduk bicara, apa endingnya,” kata Surabut.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI), Hendrikus Maday mengatakan pihaknya juga telah memutuskan untuk menolak Otsus Papua. “Kami secara organisasi mengatakan tolak, karena pelaksanaan Otsus [Papua] itu seharusnya melibatkan rakyat. [Yang] terjadi, [Otsus Papua dilaksanakan] secara sepihak, baik itu Otsus [Papua] periode pertama, maupun rencana [Otsus Papua Jilid II],” kata Maday.

Maday menyatakan AMPTPI juga mendukung MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) memfasilitasi penyampaian pendapat rakyat Papua atas keberadaan Otsus Papua. “Kami memberikan dukungan kepada MRP [untuk] mengambil aspirasi dari rakyat,  entah itu mau terima atau tolak [Otsus Papua], untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Maday.(*)

Sumber: Jubi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *