Categories Berita

PURT MRP akan lacak perkembangan pembahasan RPP MRP

Ketua PURT MRP yang baru saja terpilih, Adolof Kogoya – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Panitia Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papuaatau PURT MRP akan melacak perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Perubahan itu dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas kerja MRP sebagai lembaga lembaga kultural orang asli Papua.

Ketua PURT MRP yang baru saja terpilih, Adolof Kogoya menyatakan PURT MRP dibawah kepemimpinannya akan melanjutkan program kerja yang telah dijalankan PURT MRP saat dipimpin Dorince Mehue. Salah satu program kerja yang akan dilanjutkan adalah memperjuangkan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Menurut Kogoya, pihaknya tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat dan dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menjalankan proses perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004. PURT MRP juga akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, untuk mengomunikasikan hak-hak pimpinan dan anggota MRP.

“Pertama, kami susun jadwal kegiatan rapat dengar pendapat, dialog dengan Pemerintah Provinsi Papua, terutama [Badan Pengelola Aset dan] Keuangan, Biro Hukum, dan Inspektorat. Kami [juga] akan ketemu DPR Papua,” ungkap Kogoya kepada Jubi di Jayapura, Kamis (9/7/2020).

PURT MRP juga akan mengecek perkembangan pembahasan rancangan perubahan kedua PP Nomor 54 tahun 2004 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami akan krocek kembali PP 54 [Tahun 2004],”ungkapnya.

Kogoya menyatakan program kerja itu akan disesuaikan tata tertib dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PURT MRP tahun 2020. Kogoya menyebut, DPA akan menentukan jalan tidaknya program kerja MRP. “[Jadi] kami akan sesuaikan DPA yang ada dan tata tertib,” kata Kogoya.

Ketua PURT MRP sebelumnya, Dorince Mehue mengatakan usulan perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004 sangat penting untuk memastikan lembaga kultural orang asli Papua ini dapat menjalankan wewenangnya mengawal Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat. Ia menyatakan usulan perubahan itu mencakup tambahan dasar hukum baru agar MRP efektif bekerja.

“Hal baru itu [antara lain] pembentukan komite sesuai dengan empat bidang layanan  pemenuhan hak orang Papua. [Itu] sesuai dengan amanat Otonomi Khusus,” kata Mehue kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, komite itu akan menangani empat bidang berbeda, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Komite itu diusulkan dengan harapan, masyarakat bisa merasakan pemenuhan haknya.

Selain memasukkan usulan dasar pembentukan komite, RPP Perubahan Kedua PP MRP juga memperbarui aturan soal hak keuangan, hak protokoler, fasilitas rumah dan kendaraan bagi anggota MRP. Rancangan itu juga mengatur usia minimal dan maksimal calon anggota MRP. “Ini [upaya] memperkuat kapasitas lembaga, supaya anggota masuk kerja efektif, sehingga lembaga ini kuat,” kata Mehue.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id