Categories Berita

Aspirasi terkait evaluasi Otsus Papua harus disampaikan secara damai

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib meminta masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana evaluasi Otonomi Khusus Papua secara damai dan tanpa kekerasan.

Murib menyatakan seluruh aspirasi itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat.

Hal itu dinyatakan Timotius Murib usai mengikuti rapat koordinasi Gubernur, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, MRP, serta anggota DPR RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Papua dan Papua Barat yang berlangsung di Kota Jayapura, Kamis (13/8/2020).  Murib mengatakan MRP berencana menggelar forum dengan melibatkan perwakilan berbagai organisasi dan lembaga untuk memberikan masukan terkait evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Menurutnya, pelaksanaan Otsus Papua selama 19 tahun pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Hal itulah yang perlu dievaluasi, dan hasil evaluasi itu disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami ingin aspirasi disampaikan secara santun, berwibawa, ilmiah, yang tentunya di dukung dengan data. Intinya, MRP, DPR Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua menginginkan adanya evaluasi, dengan harapan perubahan yang dikehendaki masyarakat Papua [akan terlaksana] lebih baik dari hari ini, ” ujar Murib.

Read More

Categories Berita

RDP dianggap langkah terbaik tentukan nasib Otsus Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Wacana Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan semua komponen masyarakat Papua, dinilai merupakan langkah terbaik menentukan Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah 2021.

Pernyataan itu dikatakan Wakil Ketua DPR PapuaYunus Wonda melalui panggilan teleponnya, Senin (27/7/2020).

Wonda menyatakan saat pertemuan MRP dan DPR Papua pekan lalu, kedua pihak menyamakan persepsi merencanakan pelaksanaan RDP dengan rakyat Papua.

Katanya, dengan menggelar RDP, para pemangku kepentingan di Papua dan pemerintah pusat, dapat mendengar langsung pendapat rakyat Papua, dan para pihak.

Sejauh mana keberhasilan dan kegagalan implementasi Otsus selama 20 tahun di Bumi Cenderawasih menurut masyarakat.

“Dengan menggelar RPD, bisa diketahui apa keinginan masyarakat Papua. Biarkan rakyat Papua bicara dan memutuskan,” kata Wonda.

Menurutnya, pasal 77 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua mengamanatkan, usulan Perubahan atas UU Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundang-undangan, melalui MRP dan DPR Papua.

“Kita kembalikan sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang Otsus. Memberikan ruang kepada rakyat Papua menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.

Ia berharap, pemerintah pusat tidak selalu berprasangka negatif terhadap para pihak di Papua. Rakyat Papua mesti dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah pada masa mendatang.

Karena dengan begitu, apapun keputusan yang diambil nantinya bukan merupakan keinginan sepihak para pengambil kebijakan.

Sebelumnya, MRP dan DPR Papua bersepakat melakukan upaya bersama memastikan evaluasi pelaksanaan Otsus oleh rakyat Papua.

Pernyataan itu dikatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai bertemu Panitia Khusus Otsus Papua DPR Papua, Jumat (24/7/2020).

“Hari ini kita rapat dan menyatukan persepsi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan rakyat Papua. Itu sesuai [dengan ketentuan] Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Timotius Murib.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) tidak mengatur jangka waktu berlakunya Otsus Papua. Akan tetapi, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021.

Ini memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua.

Menurutnya, semua hal mesti dikaji secara baik, secara ilmiah dengan basis data sebagai solusi terbaik untuk orang asli Papua ke depan.

“Rakyat Papua yang mesti melakukan evaluasi, karena merekalah penerima manfaat implementasi Otsus selama 20 tahun. MRP dan DPR Papua akan memfasilitasi rakyat Papua menyampaikan pendapatnya,” ucap Murib. (*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Berita

PURT MRP akan lacak perkembangan pembahasan RPP MRP

Ketua PURT MRP yang baru saja terpilih, Adolof Kogoya – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Panitia Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papuaatau PURT MRP akan melacak perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Perubahan itu dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas kerja MRP sebagai lembaga lembaga kultural orang asli Papua.

Ketua PURT MRP yang baru saja terpilih, Adolof Kogoya menyatakan PURT MRP dibawah kepemimpinannya akan melanjutkan program kerja yang telah dijalankan PURT MRP saat dipimpin Dorince Mehue. Salah satu program kerja yang akan dilanjutkan adalah memperjuangkan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Menurut Kogoya, pihaknya tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat dan dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menjalankan proses perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004. PURT MRP juga akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, untuk mengomunikasikan hak-hak pimpinan dan anggota MRP.

“Pertama, kami susun jadwal kegiatan rapat dengar pendapat, dialog dengan Pemerintah Provinsi Papua, terutama [Badan Pengelola Aset dan] Keuangan, Biro Hukum, dan Inspektorat. Kami [juga] akan ketemu DPR Papua,” ungkap Kogoya kepada Jubi di Jayapura, Kamis (9/7/2020).

PURT MRP juga akan mengecek perkembangan pembahasan rancangan perubahan kedua PP Nomor 54 tahun 2004 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami akan krocek kembali PP 54 [Tahun 2004],”ungkapnya.

Kogoya menyatakan program kerja itu akan disesuaikan tata tertib dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PURT MRP tahun 2020. Kogoya menyebut, DPA akan menentukan jalan tidaknya program kerja MRP. “[Jadi] kami akan sesuaikan DPA yang ada dan tata tertib,” kata Kogoya.

Ketua PURT MRP sebelumnya, Dorince Mehue mengatakan usulan perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004 sangat penting untuk memastikan lembaga kultural orang asli Papua ini dapat menjalankan wewenangnya mengawal Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat. Ia menyatakan usulan perubahan itu mencakup tambahan dasar hukum baru agar MRP efektif bekerja.

“Hal baru itu [antara lain] pembentukan komite sesuai dengan empat bidang layanan  pemenuhan hak orang Papua. [Itu] sesuai dengan amanat Otonomi Khusus,” kata Mehue kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, komite itu akan menangani empat bidang berbeda, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Komite itu diusulkan dengan harapan, masyarakat bisa merasakan pemenuhan haknya.

Selain memasukkan usulan dasar pembentukan komite, RPP Perubahan Kedua PP MRP juga memperbarui aturan soal hak keuangan, hak protokoler, fasilitas rumah dan kendaraan bagi anggota MRP. Rancangan itu juga mengatur usia minimal dan maksimal calon anggota MRP. “Ini [upaya] memperkuat kapasitas lembaga, supaya anggota masuk kerja efektif, sehingga lembaga ini kuat,” kata Mehue.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

Akan fokus evaluasi Otsus, Pokja Adat MRP tidak terima pengaduan baru

Logo Majelis Rakyat Papua (MRP) – Foto/Doc MRP

JAYAPURA, MRP – Sekretaris Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau Pokja Adat MRP, Minggus Madai menyatakan Pokja Adat MRP akan fokus mempersiapkan evaluasi dampak pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Selama masa evaluasi itu, Pokja Adat MRP tidak akan menerima pengaduan baru masyarakat adat terkait sengketa tanah atau hutan ulayat.

Hal itu disampaikan Minggus Madai kepada Jubi pada Minggu (5/7/2020). “Aspirasi sengketa tanah maupun pengaduan sudah tidak kami terima. Kami [akan] lebih fokus mengevaluasi [dampak Otsus Papua] kepada masyarakat adat,” kata Madai.

Pada pekan lalu, MRP telah menggelar evaluasi kinerja alat kelengkapan lembaganya, bertepatan dengan 2,5 tahun masa bakti anggota MRP periode 2017 – 2022. Usai evaluasi itu, Pokja Adat MRP kembali memilih Demas Tokoro sebagai Ketua Pokja Adat, didampingi Amatus Dantipist sebagai Wakil Ketua dan Minggus Madai selaku Sekretaris.

Pokja Adat MRP juga menetapkan agenda kerja pada sisa masa baktinya, yang berfokus kepada evaluasi dampak positif maupun negatif Otsus Papua terhadap masyarakat adat dari lima wilayah adat. Menurut Madai, Pokja Adat MRP akan menjalankan evaluasi itu di 29 kabupaten/kota, untuk menentukan apakah Otsus Papua berdampak positif atau negatif bagi masyarakat adat.

Madai menjelaskan evaluasi itu akan meliputi dampak Otsus terhadap empat bidang pembangunan, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan. “Dari empat bidang itu, apa saja manfaat yang dirasakan masyarakat adat selama pembelakuan Otsus? Mau otonomi khusus lanjut kah, tidak kah, kembalikan ke masyarakat adat. Karena, Otsus ada karena karena masyarakat adat,” kata Madai.

Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan evaluasi dan pemilihan pimpinan alat kelengkapan MRP dilakukan setelah para pimpinan bekerja selama 2,5 tahun. “[Kami bersama-sama mengevaluasi] apa saja telah dikontribusikan untuk lembaga ini demi kepentingan orang asli Papua atau OAP, evaluasi dan laporan apa yang mereka kerjakan, hasil yang mereka capai dan sedang kerjakan,” kata Murib kepada Jubi.

Murib meminta para pimpinan alat kelangkapan MRP, baik yang baru terpilih ataupun yang melanjutkan jabatannya, segera menyusun program untuk memperbaiki kinerja lembaga dalam melindungi dan memperjuangkan hak OAP. “MRP [ingin] meningkatkan kinerja untuk menolong OAP selama Otsus,”ungkapnya.

Meskipun masa bakti para anggota MRP periode ini tinggal 2,5 tahun, Murib mengingatkan para anggota MRP akan bekerja pada akhir masa berlakunya aturan kucuran Dana Otsus Papua setara 2 persen DAU Nasional. Ia berpesan anggota dan unsur pimpinan alat kelengkapan MRP bekerja dalam rangka evaluasi Otsus.

“Anggota dipercayakan [dan] harus berkontribusi untuk lembaga, melakukan dengar pendapat, dialog dengan lembaga yang mengunakan Dana Otsus Papua. Kita melakukan program kerja dalam rangka evaluasi Otsus,” ungkapnya.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More