Categories Berita

MRP: Tanah adalah identitas masyarakat adat Papua

Ketua MRP, Timotius Murib bersama Wakil ketua I MRP Jimmy Mabel dan Wakil Ketua II MRP Debora Motte menyerahkan cinderamata kepada Laus Deo Calvin Rumayom usai pertemuan di Kota Jayapura pada Selasa (16/6/2020). – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP Timotius Murib mengatakan masyarakat adat Papua harus mempertahankan tanah adatnya dari pencaplokan atau perampasan atas nama apapun. Murib menegaskan setiap tanah adat harus dijaga, karena tanah adat merupakan identitas masyarakat adat Papua.

Hal itu disampaikan Murib usai membicarakan perlindungan hak komunitas masyarakat adat bersama Staf Ahli Deputi V Kantor Kepresidenan, Laus Deo Calvin Rumayom di Kota Jayapura pada Selasa (16/6/2020). “Masyarakat adat harus mempertahankan tanah adat, karena tanah adat adalah identitas,” kata Murib.

Ia menyatakan tanah adat menjadi identitas, karena seseorang disebut asli jika dia punya tanah adat, juga punya relasi dengan leluhurnya melalui cerita-cerita dan nama keluarga yang melekat pada dirinya sendiri.

Dalam kerangka perlindungan masyarakat adat itulah MRP mengusung tema kerja lima tahun mendatang yang berfokus kepada upaya melindungi manusia dan tanah Papua. Konsep itu dapat diperkaya dengan mendengar penjelasan Rumayom yang memiliki pengalaman bagaimana masyarakat adat di sejumlah negara berjuang melindungi tanah adat mereka.

Murib menyebut diskusinya dengan Rumayom mencerahkan. “Penyampaian ini menjadi pencerahan dalam melindungi hak-hak komunitas masyarakat di lima wilayah adat di Provinsi Papua,”ungkapnya.

Menurut Murib, pencerahan itu juga menjadi penting karena MRP akan mengadakan alat kelengkapan MRP, berikut pemilihan ketua kelompok kerja (Pokja) MRP. Ia berharap materi yang disampaikan Rumayom dapat menjadi bahan menyusun langkah-langkah perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Ketua Pokja Adat MRP Demas Tokoro yang ingin merealisasikan berbagai konsep itu mengatakan tanah selain menjadi identitas masyarakat adat Papua juga merupakan warisan bagi generasi mendatang. Jika dikelola dengan baik, tanah adat akan menjadi warisan yang tidak akan pernah habis untuk anak-cucu.

“Itu warisan buat anak-cucu. Kalau hari ini tanah habis, beralih hak milik atau fungsi, anak-cucu kehilangan warisan, [dan] kita mewarisi penderitaan untuk anak-cucu,” kata Tokoro.

MRP melalui Pokja Adat terus berupaya mengadvokasi tanah-tanah adat yang pelepasannya disengketakan oleh masyarakat adat di Papua. MRP antara lain telah menerbitkan putusan atas sengketa tahan marga Tanawani di Serui, Kabupaten Yapen, Papua, yang dikuasai PT Pertamina. MRP juga mengadvokasi sebidang tanah di Padang Bulan, Kota Jayapura yang saat ini digunakan Balai Kesehatan Provinsi Papua (seluas 12 hektar), dan sebidang tanah seluas 13 hektar di Kampwolker, Kota Jayapura yang dibeli oleh PT Skylane Kurnia. (*)

 

Sumber: Jubi.co.id