Categories Berita

MRP Minta 14 Kursi Jangan di isi oleh Mantan Penjabat Publik

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP  — Hasil seleksi 14 Kursi DPR Papua jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua pada tahapan Akhir, dimana dari 150 Calon yang di Saring oleh Panitia seleksi (Timsel) hingga mengerucut menjadi 42 nama dan akan di tentukan menjadi 14 orang yang akan menduduki Kursi legislatif.

Dalam Rapat ini menghasilkan beberapa Poin penting yang akan di bawa kepada Gubernur Papua untuk menjadi Pertimbangan Beliau,”Ungkap Ketua MRP Timotius Murib kepada awak media Usai menutup Rapat pleno.

Di mana menurutnya, Ketersediaan 14 Kursi DPR Papua jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus Murni di peruntukan untuk Orang Asli Papua, yang benar-benar di Rekomendasi oleh Lembaga adat di 5 Wilayah adat Papua.

Selanjutnya dalam pengamatan Lembaga kultur dan Representatif Orang Asli Papua (MRP), Bahwa dari ke 42 nama yang telah di keluarkan Timsel 14 Kursi terdapat sebagian mantan Penjabat Publik Seperti anggota legislatif yang gagal dalam pencalonan pileg kemarin dari Partai Poltik dan Mantan Penjabat Pemerintahan.

Untuk itu berdasarkan pengamatan, Rekomendasi di dalam Rapat Pleno Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua ini, anggota MRP merekomendasikan agar gubernur tidak di Akomodir mantan-mantan Penjabat Publik dimaksud, tetapi berilah Kesempatan Kepada Tokoh adat yang memang di Utus oleh masyarakat adat

dan sangat Paham Terhadap nilai nilai tatanaan adat pada 5 wilayah di Provinsi Papua yang tidak Pernah terkontaminasi oleh Politik Praktis.

Timo Murib Juga menambahkan, bahwa salah satu Poin yang tak Kala penting di rekomendasikan dari hasil rapat pleno MRP Terkait Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) Terhadap Keaslian Orang Asli Papua Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024.

Kemudian MRP juga minta supaya harus ada keterwakilan Perempuan Papua di Kelima wilayah adat dari 14 Kursi yang akan di duduki, Khusus untuk wilayah adat Tabi yang saat ini dalam 42 nama tidak terakomodir Keterwakilan Perempuan MRP akan berkordinasi dengan Gubernur untuk meminta Pertimbangan agar dapat di Akomidir semua Rekomendasi yang di Putuskan melalui Rapat Pleno MRP Terkait 14 Kursi Otsus DPR Papua, tutup Murib. (*)

 

Sumber: BeritaPapua.co

 

Read More
Categories Berita

PURT MRP akan lacak perkembangan pembahasan RPP MRP

Ketua PURT MRP yang baru saja terpilih, Adolof Kogoya – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Panitia Urusan Rumah Tangga Majelis Rakyat Papuaatau PURT MRP akan melacak perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Perubahan itu dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas kerja MRP sebagai lembaga lembaga kultural orang asli Papua.

Ketua PURT MRP yang baru saja terpilih, Adolof Kogoya menyatakan PURT MRP dibawah kepemimpinannya akan melanjutkan program kerja yang telah dijalankan PURT MRP saat dipimpin Dorince Mehue. Salah satu program kerja yang akan dilanjutkan adalah memperjuangkan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Menurut Kogoya, pihaknya tengah menjadwalkan rapat dengar pendapat dan dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk menjalankan proses perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004. PURT MRP juga akan bertemu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, untuk mengomunikasikan hak-hak pimpinan dan anggota MRP.

“Pertama, kami susun jadwal kegiatan rapat dengar pendapat, dialog dengan Pemerintah Provinsi Papua, terutama [Badan Pengelola Aset dan] Keuangan, Biro Hukum, dan Inspektorat. Kami [juga] akan ketemu DPR Papua,” ungkap Kogoya kepada Jubi di Jayapura, Kamis (9/7/2020).

PURT MRP juga akan mengecek perkembangan pembahasan rancangan perubahan kedua PP Nomor 54 tahun 2004 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Kami akan krocek kembali PP 54 [Tahun 2004],”ungkapnya.

Kogoya menyatakan program kerja itu akan disesuaikan tata tertib dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PURT MRP tahun 2020. Kogoya menyebut, DPA akan menentukan jalan tidaknya program kerja MRP. “[Jadi] kami akan sesuaikan DPA yang ada dan tata tertib,” kata Kogoya.

Ketua PURT MRP sebelumnya, Dorince Mehue mengatakan usulan perubahan kedua PP Nomor 54 Tahun 2004 sangat penting untuk memastikan lembaga kultural orang asli Papua ini dapat menjalankan wewenangnya mengawal Otonomi Khusus di Papua dan Papua Barat. Ia menyatakan usulan perubahan itu mencakup tambahan dasar hukum baru agar MRP efektif bekerja.

“Hal baru itu [antara lain] pembentukan komite sesuai dengan empat bidang layanan  pemenuhan hak orang Papua. [Itu] sesuai dengan amanat Otonomi Khusus,” kata Mehue kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, komite itu akan menangani empat bidang berbeda, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Komite itu diusulkan dengan harapan, masyarakat bisa merasakan pemenuhan haknya.

Selain memasukkan usulan dasar pembentukan komite, RPP Perubahan Kedua PP MRP juga memperbarui aturan soal hak keuangan, hak protokoler, fasilitas rumah dan kendaraan bagi anggota MRP. Rancangan itu juga mengatur usia minimal dan maksimal calon anggota MRP. “Ini [upaya] memperkuat kapasitas lembaga, supaya anggota masuk kerja efektif, sehingga lembaga ini kuat,” kata Mehue.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

DK akan prioritaskan proses PAW dan sosialisasi Tatib MRP

Ketua Dewan Kehormatan MRP, Nehemi Yebikon, saat mengikuti rapat MRP. – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua atau DK MRP menetapkan dua agenda prioritasnya, yaitu menuntaskan proses Pergantian Antar Waktu dan sosialisasi Tata Tertib MRP. Hal itu dinyatakan Ketua DK MRP, Nehemi Yebikon kepada Jubi di Kota Jayapura, pada Kamis (9/7/2020).

Menurut Yebikon, pihaknya memprioritaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena ada anggota MRP yang berhalangan tetap, yaitu almarhum Petrus Mabel. Untuk menjalankan PAW itu, MRP harus mengajukan nama calon pengganti kepada Menteri Dalam Negeri. “Prioritas kami terkait dengan PAW, itu prioritas,” kata Yebikon.

DK MRP juga akan menyosialisasikan Tata Tertib MRP dan etika kerja anggota MRP. Selain itu, DK MRP juga akan menggelar sosialisasi tugas dan kerja DK MRP kepada seluruh anggota DK MRP. “Kami sosialisai kepada anggota DK tentang tugas dan kerja DK, dan juga kepada seluru anggota MRP,” ujar Yebikon.

Menurutnya, sosialisasi Tata Tertib MRP dan kode etik anggota MRP penting agar setiap anggota MRP memahami dirinya sendiri dan tugasnya. “Dia [harus] mengerti ‘siapa saya?’, ‘Saya anggota Majelis Rakyat Papua, [seharusnya] berpakaian seperti apa, datang jam berapa, dan kerja apa?’ [Anggota MRP juga harus memahami] bagaimana [ia berelasi dengan sesama] anggota [MRP] dan kerja kepada masyarakat,” kata Yebikon.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan MRP, Ciska Abugau mengatakan tugas menjadi anggota MRP itu tidak segampang yang dikira orang. MRP harus bekerja di antara dua kekuatan.

Menurutnya, MRP harus bekerja di antara kekuatan pemerintah yang menjalankan berbagai program pembangunan yang kerap merugikan masyarakat dan kekuatan rakyat Papua yang terus bersuara namun juga terus diabaikan. “Kita hahya bisa kerja sambil berdoa, minta petunjuk Tuhan, dan menyuarakan suara-suara orang Papua yang tidak bersuara,” kata Abugau.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Berita

MRP Kecewa, Tak Ada Keterwakilan Perempuan Tabi di 14 Kursi DPR Papua

Ketua Pokja Agama MRP, Dorince Mehue didampingi Ketua Pokja Perempuan MRP, Ciska Abugau, protes ke Pansel 14 Kursi DPR Papua lantaran tak ada perwakilan perempuan Tabi, di sela-sela penyerahan Rekomendasi MRP, Rabu, 8 Juli 2020 – Doc

JAYAPURA, MRP  – Tidak adanya keterwakilan perempuan dari wilayah adat Tabi dalam seleksi 14 kursi DPR Papua hingga kini telah menghasilkan 42 orang calon, membuat Majelis Rakyat Papua (MRP) mengaku sangat kecewa.

“Tentu kami rasa sangat kecewa, lantaran tidak ada perwakilan perempuan terutama dari wilayah adat Tabi,” kata Ciska Abugau, AMa.Pd, Ketua Pokja Perempuan MRP usai penyerahan rekomendasi hasil verifikasi keaslian Orang Asli Papua oleh MRP ke Pansel 14 Kursi, Rabu, 8 Juli 2020.

Menurutnya,  dari empat wilayah adat yakni Laapago, Meepago, Animha dan Saireri sudah ada perwakilan unsur perempuan, namun wilayah adat Tabi tidak ada perwakilan perempuan hingga seleksi menghasilkan 42 orang itu.

Untuk itu, Ciska Abugau berharap agar Pansel 14 Kursi DPR Papua membuat masalah dengan tidak adanya keterwakilan perempuan dari wilayah adat Tabi pada seleksi 14 kursi DPR Papua itu.

“Jangan perempuan dimana-mana selalu dinomorduakan. Stop sudah, kami perempuan hari ini juga bisa. Ingat perempuan harus ada. Hari ini kami sangat kecewa sekali, karena satu wilayah adat Tabi, tidak ada keterwakilan perempuan, karena perempuan Tabi adalah perempuan Papua, bukan perempuan dari luar negeri,” tandasnya.

 Ditambahkan, jika perlakukan terhadap perempuan Tabi yang tidak masuk dalam 42 orang hasil seleksi Pansel 14 Kursi DPR Papua, itu berarti menyakiti dan mengecewakan perempuan Papua.

“Kami berharap meskipun sudah dihasilkan 42 orang calon anggota DPR Papua, supaya ada keadilan bahwa kami sudah usulkan ada lima perempuan Tabi harus dimasukkan, pasti ada yang memenuhi syarat. Kami harap dari wilayah adat, harus ada unsur perempuan, termasuk kami di MRP,” pungkasnya.

Senada dikatakan Ketua Pokja Agama MRP, Dorince Mehue mengakui, MRP telah melakukan pembahasan terhadap 42 calon 14 kursi DPR Papua dan ternyata ada ketimpangan di salah satu wilayah adat, sehingga harus menjadi pertimbangan bersama baik Pansel dan Gubernur Papua agar memberikan pertimbangan keterwakilan perempuan secara utuh untuk wilayah Tabi.

“Setelah kami membahas, kami melihat bahwa empat wilayah adat sudah ada keterwakilan perempuan. Tetapi mengapa di Tabi, dari sembilan orang yang diusulkan tidak ada perempuan, sebenarnya pada 34 orang dalam seleksi sebelumnya, sudah ada empat perempuan. Mengapa tidak dititipkan saja satu atau dua perempuan dari 9 orang pada hasil seleksi hingga 42 orang, namun 9 orang yang diusulkan ke MRP, semua laki-laki,” kata Dorince Mehue.

Untuk itu, lanjut Dorince Mehue, dalam pembahasan di MRP, Pokja Perempuan dan Pokja Adat serta Pokja lainnya menyuarakan agar dapat dipertimbangkan supaya ada keterwakilan perempuan dari wilayah Tabi, karena empat wilayah adat sudah ada keterwakilan perempuan.

“Nah, kenapa empat wilayah adat ada keterwakilan perempuan, sedangkan Tabi tidak ada? Karena kami di lembaga kultur sudah ada mewakili lima wilayah adat. Nah, ini ke depan harus diperhatikan keterwakilan perempuan ini, sesuai UU Otsus,” ujarnya.

Bahkan, Dorince Mehue menambahkan, jika keterwakilan perempuan dari empat wilayah adat itu, harus dalam posisi jadi sehingga ditambah dari Tabi, maka genap menjadi lima perwakilan wilayah adat dari unsur perempuan.

Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel juga menyayangkan tidak adanya keterwakilan perempuan dari wilayah adat Tabi dalam seleksi 14 kursi DPR Papua itu.

Bahkan, MRP memberikan rekomendasi terkait keterwakilan perempuan dari wilayah Tabi dalam seleksi 14 kursi DPR Papua itu.

“Saya kira penerimaan partai politik 30 persen keterwakilan perempuan itu sudah jelas, 14 kursi ini mestinya harus sama, karena kerjanya di DPR Papua. Kami mengharapkan perlu diperhatikan perempuannya, sehingga kami anggap dari lima wilayah adat itu, lima perempuan harus masuk keterwakilan, sesuai keinginan MRP. Tidak usah pakai regulasi, tetapi ya ada juga cara lain untuk kita bisa masukkan perempuan dalam 14 kursi ini,” paparnya.

Sebab, imbuh Jimmy Mabel, perhitungan gender ini perlu dipertimbangkan, karena laki-laki dengan perempuan bersatu bisa membangun Papua ini.

“Saya kira itu paling penting. Tidak bisa laki-laki sendiri, perempuan sendiri. Tapi, dua menjadi satu menjadi satu kekuatan yang utuh untuk membangun Papua ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansel 14 Kursi DPR Papua, DR Septinus Saa menegaskan, jika pihaknya bekerja sesuai dengan Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rekrutmen Calon Anggota DPR Papua melalui Pengangkatan.

“Kita seleksi sesuai perintah Perdasus,” tandasnya. (*)

Sumber: Papuaterkini.com

Read More

Categories Berita

Serahkan Rekomendasi, MRP Tegaskan 42 Calon 14 Kursi DPR Papua Semua OAP

Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel menyerahkan rekomendasi hasil verifikasi keaslian Orang Asli Papua kepada Ketua Pansel 14 Kursi DPR Papua, DR Septinus Naa, Rabu, 8 Juli 2020 – Dok MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menyerahkan rekomendasi dari hasil verifikasi keaslian Orang Asli Papua (OAP) terhadap 42 calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan atau dikenal 14 kursi DPR Papua kepada Panitia Seleksi (Pansel) 14 Kursi DPR Papua, Rabu, 8 Juli 2020.

Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel menegaskan bahwa dari 42 calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan itu, semua murni Orang Asli Papua atau OAP.

“Kami sudah melaksanakan verifikasi sesuai tufoksi MRP dan sudah disahkan bahwa dari 42 calon anggota DPR Papua itu, semua adalah Orang Asli Papua,” kata Jimmy Mabel ketika menyerahkan rekomendasi kepada Ketua Pansel 14 Kursi DPR Papua.

Jimmy Mabel menegaskan bahwa tugas MRP hanya melakukan verifikasi keaslian orang Papua dalam rekrutmen 14 kursi DPR Papua tersebut dan telah disahkan bahwa 42 orang calon anggota DPR Papua itu, semua orang asli Papua.

Untuk itu, MRP mengembalikan kepada Pansel 14 Kursi DPR Papua untuk melakukan tahapan selanjutnya. “Kami sudah memberikan rekomendasi, yang pertama adalah bahwa semuanya orang asli Papua,” ujarnya.

Rekomendasi MRP kedua,  lanjut Jimmy Mabel, dan MRP memohon kepada tim seleksi untuk mempertimbangkan keterwakilan 30 persen perempuan dari wilayah Tabi. Ketiga, untuk ke depan, Pansel 14 Kursi bisa memperhatikan setiap suku yang belum pernah diwakili atau menjabat pada posisi jabatan publik, baik di DPR Papua, MRP maupun jabatan birokrasi lainnya.

“Nah, itu rekomendasi kami supaya ada pemerataan untuk membangun Papua yang bangkit, mandiri dan sejahtera yang berkeadilan itu sangat menentukan apabila semua keterwakilan wilayah-wilayah adat, suku – suku diakomodir, maka semua akan dibangun berdasarkan keinginan orang asli Papua,” ujarnya.

Sebab, Jimmy Mabel menilai dari 42 calon anggota DPR Papua ini, ada dari partai politik maupun mantan pejabat publik.

“Banyak. Tapi semua kewenangan ada dikembalikan kepada Pansel untuk verifikasi atau melihat perkembangan dari saran dan masukan dari MRP. Karena MRP tidak punya kewenangan untuk menetapkan orang atau mencoret orang dalam rekrutmen 14 kursi ini, kami hanya mempertimbangkan keaslian orang asli Papua saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pansel 14 Kursi DPR Papua, DR Septinus Saa mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses seleksi 14 kursi DPR Papua dengan akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Papua.

“Ya, kami targetkan dalam dua minggu, mudah-mudahan sudah ada hasil 14 kursi DPR Papua,” kata Septinus Saa.

Soal masih adanya mantan anggota DPR Papua atau politisi yang masuk dalam seleksi 14 kursi ini, Septinus Naa mengatakan, ke depan tentu harus diperjuangkan untuk merevisi perdasus, sehingga tidak boleh lagi politisi atau dari partai atau mantan pejabat masuk 14 kursi DPR Papua jalur pengangkatan itu.

Sebab, lanjut Septinus Naa, dalam perdasus rekrutmen anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu, mestinya memberikan prioritas bagi suku-suku yang belum pernah memiliki perwakilan di DPR Papua, MRP maupun jabatan birokrasi.

“Ini problem SDM. Orang jadi anggota DPR Papua itu, bukan sembarang orang yang kita pilih. Ya, minimal harus siap SDM termasuk pendidikan. Tidak mungkin misalnya cari orang dari suku ini, namun tidak sekolah untuk masuk jadi anggota DPR Papua jalur pengangkatan,” tandasnya.

Septinus Naa menambahkan, jika memang SDM berdampak terhadap rekrutmen atau seleksi 14 kursi DPR Papua ini, memang ada beberapa suku minoritas.

“Untuk itu, ke depan ya perlu merubah atau merevisi perdasus rekrutmen anggota DPR Papua jalur pengangkatan ini,” pungkasnya. (*)

Sumber: Papuaterkini.com

Read More