Categories Berita

Aturan pelaksanaan Otsus belum lindungi kepentingan perempuan Papua

Ketua Pokja Perempuan MRP, Ciska Abugau bersama Sekretaris Pokja Perempuan MRP, Orpa Nari saat memberikan keterangan pers kepada jurnalis di Jayapura. – Jubi/Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Ciska Abugau yang pekan lalu terpilih menjadi Ketua Kelompok Kerja Perempuan Majelis Rakyat Papua menyatakan aturan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua belum berpihak kepada kepentingan perempuan Papua. Abugau menyatakan pihaknya akan memperjuangkan aturan penggunaan dan pembagian Dana Otonomi Khusus Papua untuk kelompok perempuan Papua.

Hal itu dinyatakan Ciska Abugau kepada Jubi pada Minggu (5/7/2020). “Kami sudah turun, melihat dan ada beberapa masalah-masalah. Kami sudah tahu masalahnya adalah regulasi yang tidak berpihak kepada perempuan. Salah satunya, [tidak ada] regulasi perlindungan perempuan dari  kekerasan [yang dilakukan aparatur] Negara, pemerintah daerah, [ataupun kekerasan dalam] rumah tangga,” kata Abugau.

Menurut Abugau, suara perempuan Papua di pesisir pantai, danau, pegunungan, lembah, dan rawa-rawa banyak yang tidak terdengar. Perempuan Papua mengalami banyak masalah, baik sebagai perempuan, anak perempuan, ataupun mama. Abugau menyatakan perempuan Papua kerap menjadi korban dari sistem pemerintahan, sistem masyarakat, ataupun kehidupan rumah tangga yang tidak melindungi kepentingan perempuan.

Abugau menyatakan Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dipimpinnya akan memperjuangkan regulasi atau aturan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang melindungi kepentingan perempuan Papua. Menurutnya, perlindungan perempuan Papua membutuhkan regulasi khusus, termasuk pengaturan yang jelas mengenai pembagian dan pengunaan Dana Otsus untuk perempuan Papua.

“Saya bersyukur, saya merasa, menjadi Ketua [Pokja Perempuan MRP] itu kepercayaan untuk saya bersama 16 perempuan [anggota Pokja Perempuan MRP untuk] menyuarakan suara-suara perempuan yang tidak bersuara [Kami akan memperjuangkan] regulasi pembagian Dana Otsus, khusus untuk perempuan. Kami sudah organisir,” kata Abugau.

Abugau menilai MRP memasuki masa yang berat, karena banyak pihak menyoroti akan berakhirnya aturan besaran Dana Otsus Papua setara 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional pada tahun 2021. Berakhirnya jangka waktu kucuran dana setara 2 persen DAU Nasional itu telah memunculkan wacana evaluasi dan revisi UU Otsus Papua.

Abugau menyatakan pihaknya harus kerja keras untuk memastikan hal yang terkait upaya perlindungan perempuan Papua menjadi bagian dari evaluasi UU Otsus Papua. “Kami akan melakukan [dengar pendapat atau] hearing, [dan] dialog dengan instansi, lembaga terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan,” kata Abugau.

Selain akan bertemu pihak pengunaan Dana Otsus, pihaknya akan memfasilitasi penerima manfaat. Abugau menyatkaan Pokja Perempuan MRP akan melakukan rapat dengar pendapat dalam skala besar, untuk melihat manfaat Dana Otsus bagi perempuan Papua. “Kami akan gelar rapat dengar pendapat [untuk] melihat apakah Dana Otsus sudah memberdayakan perempuan atau tidak,” katanya.

Ia mengajak semua pihak, khususnya 50 anggota MRP untuk bekerjasama, karena keberhasilan Pokja Perempuan MRP akan menjadi keberhasilan MRP memperjuangkan perlindungan bagi orang asli Papua (OAP). “Kita kerja sama, bergandengan tangan menyuarakan suara-suara perempuan Papua yang tidak bersuara. Kita bangun komitmen bersama untuk memberdayakan perempuan Papua,” kata Abugau.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan evaluasi dan pemilihan pimpinan alat kelengkapan MRP dilakukan setelah para pimpinan bekerja selama 2,5 tahun. “[Kami bersama-sama mengevaluasi] apa saja telah dikontribusikan untuk lembaga ini demi kepentingan OAP, evaluasi dan laporan apa yang mereka kerjakan, hasil yang mereka capai dan sedang kerjakan,” kata Murib kepada Jubi.

Murib meminta para pimpinan alat kelangkapan MRP, baik yang baru terpilih ataupun yang melanjutkan jabatannya, segera menyusun program untuk memperbaiki kinerja lembaga dalam melindungi dan memperjuangkan hak OAP. “MRP [ingin] meningkatkan kinerja untuk menolong OAP selama Otsus,”ungkapnya.

Meskipun masa bakti para anggota MRP periode ini tinggal 2,5 tahun, Murib mengingatkan para anggota MRP akan bekerja pada akhir masa berlakunya aturan kucuran Dana Otsus Papua setara 2 persen DAU Nasional. Ia berpesan anggota dan unsur pimpinan alat kelengkapan MRP bekerja dalam rangka evaluasi Otsus.

“Anggota dipercayakan [dan] harus berkontribusi untuk lembaga, melakukan dengar pendapat, dialog dengan lembaga yang mengunakan Dana Otsus Papua. Kita melakukan program kerja dalam rangka evaluasi Otsus,” ungkapnya.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id