Categories Berita

Akan fokus evaluasi Otsus, Pokja Adat MRP tidak terima pengaduan baru

Logo Majelis Rakyat Papua (MRP) – Foto/Doc MRP

JAYAPURA, MRP – Sekretaris Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua atau Pokja Adat MRP, Minggus Madai menyatakan Pokja Adat MRP akan fokus mempersiapkan evaluasi dampak pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Selama masa evaluasi itu, Pokja Adat MRP tidak akan menerima pengaduan baru masyarakat adat terkait sengketa tanah atau hutan ulayat.

Hal itu disampaikan Minggus Madai kepada Jubi pada Minggu (5/7/2020). “Aspirasi sengketa tanah maupun pengaduan sudah tidak kami terima. Kami [akan] lebih fokus mengevaluasi [dampak Otsus Papua] kepada masyarakat adat,” kata Madai.

Pada pekan lalu, MRP telah menggelar evaluasi kinerja alat kelengkapan lembaganya, bertepatan dengan 2,5 tahun masa bakti anggota MRP periode 2017 – 2022. Usai evaluasi itu, Pokja Adat MRP kembali memilih Demas Tokoro sebagai Ketua Pokja Adat, didampingi Amatus Dantipist sebagai Wakil Ketua dan Minggus Madai selaku Sekretaris.

Pokja Adat MRP juga menetapkan agenda kerja pada sisa masa baktinya, yang berfokus kepada evaluasi dampak positif maupun negatif Otsus Papua terhadap masyarakat adat dari lima wilayah adat. Menurut Madai, Pokja Adat MRP akan menjalankan evaluasi itu di 29 kabupaten/kota, untuk menentukan apakah Otsus Papua berdampak positif atau negatif bagi masyarakat adat.

Madai menjelaskan evaluasi itu akan meliputi dampak Otsus terhadap empat bidang pembangunan, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan. “Dari empat bidang itu, apa saja manfaat yang dirasakan masyarakat adat selama pembelakuan Otsus? Mau otonomi khusus lanjut kah, tidak kah, kembalikan ke masyarakat adat. Karena, Otsus ada karena karena masyarakat adat,” kata Madai.

Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan evaluasi dan pemilihan pimpinan alat kelengkapan MRP dilakukan setelah para pimpinan bekerja selama 2,5 tahun. “[Kami bersama-sama mengevaluasi] apa saja telah dikontribusikan untuk lembaga ini demi kepentingan orang asli Papua atau OAP, evaluasi dan laporan apa yang mereka kerjakan, hasil yang mereka capai dan sedang kerjakan,” kata Murib kepada Jubi.

Murib meminta para pimpinan alat kelangkapan MRP, baik yang baru terpilih ataupun yang melanjutkan jabatannya, segera menyusun program untuk memperbaiki kinerja lembaga dalam melindungi dan memperjuangkan hak OAP. “MRP [ingin] meningkatkan kinerja untuk menolong OAP selama Otsus,”ungkapnya.

Meskipun masa bakti para anggota MRP periode ini tinggal 2,5 tahun, Murib mengingatkan para anggota MRP akan bekerja pada akhir masa berlakunya aturan kucuran Dana Otsus Papua setara 2 persen DAU Nasional. Ia berpesan anggota dan unsur pimpinan alat kelengkapan MRP bekerja dalam rangka evaluasi Otsus.

“Anggota dipercayakan [dan] harus berkontribusi untuk lembaga, melakukan dengar pendapat, dialog dengan lembaga yang mengunakan Dana Otsus Papua. Kita melakukan program kerja dalam rangka evaluasi Otsus,” ungkapnya.(*)

Sumber: Jubi.co.id