Categories Berita

MRP Rakor Bahas Rencana Perubahan Kedua UU Otsus

Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama DPRP dan Pemprov Papua menggelar rapat koordinasi membahas pandangan tentang usulan perubahan kedua Undang-Undang Otsus Nomor 21 tahun 2001, Kamis (17/2/2021) di Sentani, kabupaten Jayapura. – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama panitia khusus (Pansus) Otsus DPR Papua dan pemerintah provinsi Papua menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas pandangan tentang usulan perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus nomor 21 tahun 2001. Rakor selama empat hari dimulai sejak Rabu (17/2/2021) di Sentani, kabupaten Jayapura.

Timotius Murib, ketua MRP, mengatakan, rakor ini untuk menyampaikan pandangan terhadap perubahan kedua yang dilakukan pemerintah pusat khususnya DPR RI. Menurutnya, rapat sekaligus menyatukan persepsi agar melahirkan sebuah rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Rakor ini sangat penting agar ada rekomendasi untuk diberikan bersama MRPB, MRP, dan Gubernur kepada DPR RI khususnya supaya ada masukan, catatan yang menurut rakyat sangat urgen dibicarakan ketika dilaksanakan perubahan kedua,” kata Murib.

Ketua MRP menyatakan, jika pemerintah pusat tidak menanggapi proses hasil diskusi yang sudah dilakukan, dipastikan jalur hukum akan tetap diambil. MRP berharap sebelum ditetapkan perubahan kedua UU Otsus harus ada upaya koordinasi maupun duduk bersama.

“Pemerintah pusat harus duduk dengan MRP, DPRP, kemudian gubernur supaya ada masukan saran. Dan melihat pasal 1 sampai pasal 79 itu ada manfaat atau tidak selama implementasi Otsus 20 tahun, karena rakyat yang menerima manfaat Otsus itu,” ujarnya.

Sementara itu, Thomas Sondegau, ketua Pansus Otsus DPRP, memastikan akan mengawal hasil MRP hingga ke pemerintah pusat. Ia menyatakan, Papua dan Papua Barat harus berlaku satu UU Otsus.

“DPRP meminta pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan agar bisa mengatur rakyat Papua sendiri. Kita minta kewenangan, bukan pemekaran dan dana segala macamnya. Dengan kewenangan itu, kita bisa mengatur rakyat Papua,” ujar Thomas.

Musa Isir, kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi Papua mewakili Pemprov Papua menyatakan mendukung perjuangan MRP termasuk hasilnya terkait perubahan kedua UU Otsus.

“Kita mendukung yang dihasilkan MRP kepada pemerintah pusat dan semua pihak terkait dinamika yang terjadi terkait perubahan kedua Otsus agar bisa sesuai yang diharapkan masyarakat di Papua,” kata Isir.

Rakor diadakan selama empat hari, Rabu sampai Sabtu (17-20/2/2021) di salah satu hotel yang ada di kota Sentani, kabupaten Jayapura. (*)

Sumber: Suara Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *