Panmus MRP gelar rapat revisi tatib dan penyesuain program
JAYAPURA, MRP – Panitia Musyawarah (Panmus) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat dengan dua agenda, yakni kompulasi program pokja dan alat kelengkapan untuk triwulan II dan IV serta revisi peraturan MRP nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Tertib MRP.
Ketua Panmus MRP, Benny Sweni, mengatakan dua agenda ini menjadi penting dibahas karena program kerja tahun 2020 perlu penyesuain dengan ketersediaan anggaran.
“Kita bisa dapat hasil revisi program kerja pokja dan alat kelengkapan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan ketersediaan anggaran yang ada di MRP,” ungkapnya, saat ditemui Jubi, Jumat (10/7/2020).
Kata dia, pihaknya berpikir penting perlunya revisi tata tertib karena dirasa perlu perubahan untuk melandasi kerja anggota dan lembaga kultural orang asli Papua ini.
“Adanya revisi tatib, berisi tentang adaptasi dasar-dasar hukum yang melandasi keberadaan dan kegiatan kita ke depan,” ungkapnya.
Dalam rangka penyesuaian itu, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga MRP, Adolof Kogoya, mengatakan hanya dua program yang dikerjakan.
“Pertama, kami hearing dengan Pemerintah Provinsi Papua terutama dengan Biro Keuangan, Biro Hukum, dan Inspektorat,” ungkap Adolof Kogoya, kepada Jubi.co.id, Kamis (9/07/2020).
Kata dia, pihaknya juga akan bertemu pihak parlemen Provinsi Papua. Pihaknya bertemu dalam rangka mengkomunikasikan hak-hak pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua.
“Kami akan ketemu DPRP (untuk membicarakan) hak-hak (kami),” ungkapnya kepada jubi.co.id.
Kedua, imbuhnya, pihaknya akan melakukan kroscek perkembangan rancangan perubahan kedua Peraturan Pemerintah nomor 54 tentang Majelis Rakyat Papua yang sudah masuk di meja Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami akan kroscek kembali PP 54,” ungkapnya.
Kata dia, selain dua kegiatan itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan tata tertib dan DPA PURT setahun ini. Karena DPA sangat menentukan jalan tidaknya kegiatan.
“Kami akan sesuaikan DPA yang ada dan tata tertib,” katanya. (*)
Sumber: Jubi.co.id