Categories Berita

MRP Nilai Pembentukan DOB Papua Tanpa Partisipasi Masyarakat

JAKARTA, MRP – Komite I DPD RI memandang perlu adanya kajian komprehensif terhadap sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pemekaran Papua. Pemerintah bersama DPR telah bersepakat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua.

DPR memprakarsai usulan pemekaran 3 (tiga) provinsi di wilayah Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

“Komite I DPD RI yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk ikut membahas RUU tentang Pemekaran Provinsi Papua tersebut bersama DPR RI dan Pemerintah, “ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian saat memimpin RDP Komite I DPD RI dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dengan agenda pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah), di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/6/22).

Ahmad Bastian menambahkan, beberapa pertimbangan dalam pemekaran yaitu Provinsi Papua dapat menjadi instrumen dalam mencapai tujuan pemberian otonomi khusus kepada Papua, khususnya dalam hal mempercepat dan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan antarwilayah di Papua, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat di Papua.

“Apakah pemekaran secara tegas dapat melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua? Berbagai pertimbangan tersebut perlu didalami oleh DPD RI sebagai upaya memahami aspirasi dan dinamika yang terjadi di Papua,” lanjut Ahmad Bastian.

Pada forum itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menyatakan pembentukan DOB tidak melibatkan MRP, sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

“Pemerintah harus melibatkan secara aktif rakyat Papua, harus ada rekomendasi dari MRP dan DPRP. Saya kira pemekaran ini harus ditunda karena kami masih melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” tukasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPR Papua (DPRP) Johny Banua mengajak untuk melihat proses perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua saat ini, karena ada banyak aspirasi yang berkembang. DPRP masih mengkaji RUU Pemekaran Papua ini dan hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat.

“RUU Pemekaran Provinsi Papua sesuatu yang top down tanpa melibatkan kami, aspirasi dari bawah harus diakomodir, oleh karena ada banyak reaksi dari rakyat Papua. Banyak ruang yang terbuka dan DPD RI bisa memperjuangkan aspirasi daerah dan harapan dari rakyat Papua,” ungkap Johny.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengungkapkan sikap pemerintah daerah adalah sejalan dengan pusat. Dengan adanya pemekaran untuk mempersempit jangkauan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan. Namun alangkah baiknya ada kesepahaman antara pemerintah pusat agar sistem ini dikaitkan dengan persetujuan MRP dan DPRP.

“Pada prinsipnya kami sepakat dengan apa yang sudah diputuskan oleh pusat, selanjutnya akan kita komunikasikan dan koordinasikan dengan lebih baik. Selain itu DPD RI juga bisa berkontribusi membuat kesepakatan bersama untuk rapat tindaklanjut terkait ini,” kata Doren.

Anggota DPD RI Kalimantan Selatan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim kembali menegaskan bahwa DPD RI berpihak kepada daerah, sehingga kebijakan pemekaran memang harus melibatkan aspirasi dari tingkat bawah.

“Dengan pemekaran seharusnya bisa menimbulkan anggaran dan untuk pembangunan yang belum tersentuh, tapi tetap harus mendengarkan aspirasi daerah,” ujarnya.*

Sumber: https://indonews.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *