Categories Berita

42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan lolos verifikasi

Majelis Rakyat Papua melakukan verifikasi 42 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua jalur pengangkatan. – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan 42 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua jalur pengangkatan lolos verifikasi asal-usul mereka sebagai orang asli Papua. Akan tetapi, MRP menyoroti timpangnya keterwakilan perempuan di antara para calon. MRP berharap ada calon perempuan dari setiap wilayah adat yang terpilih menjadi anggota DPR Papua jalur pengangkatan.

Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan pihaknya telah merampungkan proses verifikasi 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2019 – 2024. Verifikasi itu dilakukan untuk menentukan apakah 42 calon itu memenuhi syarat sebagai orang asli Papua yang akan diangkat menjadi anggota DPR Papua.

“[Verifikasi] sudah [berlangsung selama] tiga hari. Kami memberikan pertimbangan dan persetujuan, hari ini selesai. Semua [calon] tidak ada masalah, semua diterima sebagai orang asli Papua,” kata Murib sebagaimana dikutip dari dokumentasi Humas MRP, Selasa (7/07/2020).

Dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, keanggotaan DPR Papua terdiri dari 55 wakil partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum, dan 14 orang asli Papua (OAP) yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan. Penentuan apakah para calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan memenuhi syarat sebagai OAP menjadi kewenangan MRP.

Meskipun MRP menyatakan seluruh calon lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai OAP yang diangkat menjadi anggota DPR Papua, MRP menyayangkan timpangnya keterwakilan perempuan di antara 42 calon itu. Murib menyayangkan bahwa di antara 42 calon itu tidak ada calon perempuan dari Wilayah Adat Tabi.

“Kami menghendaki agar dari lima wilayah adat, [masing-masing memiliki] keterwakilan perempuan. Kami melihat [calon dari] Wilayah Adat Tabi semuanya laki-laki. Jadi, perlu prioritaskan perempuan untuk Wilayah Adat Tabi,” kata Murib.

Timpangnya keterwakilan perempuan dari setiap wilayah adat di Papua itu menjadi catatan resmi MRP, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam proses penentukan 14 nama calon yang diangkat menjadi anggota DPR Papua. MRP juga memberikan catatan terkait pentingnya prioritas bagi suku yang terkesan diabaikan dalam proses rekrutmen pejabat publik.

“Prioritaskan suku-suku yang belum pernah menduduki atau menjabat jabatan publik, supaya ada pemerataan di Papua. Rekomendasi itu perlu menjadi pertimbangan tim seleksi dan Gubernur Papua,”ungkapnya.

Sebelum, Ketua Kelompok Kerja Adat MRP, Demas Tokoro yang berasal dari Wilayah Adat Tabi menyatakan kekecewaannya kepada tim seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan. Ia kecewa karena tidak ada calon perempuan dari Wilayah Adat Tabi yang masuk dalam daftar 42 calon DPR Papua jalur pengangkatan yang pekan lalu diverifikasi MRP.

“Kami anggota MRP [dari] Wilayah [Adat] Tabi sangat menyesal, karena tidak satu pun perempuan asal Tabi dalam daftar 42 besar [calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan],” kata Tokoro kepada Jubi pada Senin (6/7/2020) malam.

Tokoro menyatakan tim seleksi harus menyadari kursi pengangkatan bukanlah kursi partai politik atau kelompok lainnya. Sejumlah 14 kursi pengangkatan itu adalah milik rakyat Papua, mewakili kelompok masyarakat adat dari lima wilayah adat di Papua, untuk mengimbangi kepentingan partai politik, kepentingan pusat, dan kepentingan patriarki yang menguasai parlemen.

Menurutnya, daftar 42 calon terkuat itu seharusnya mengikutsertakan 10 perempuan yang berasal dari lima wilayah adat Papua, sehingga nantinya 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan terdiri dari lima perempuan dan lima laki-laki dari lima wilayah adat Papua dan empat orang lainnya yang dinilai paling layak memperjuangkan aspirasi orang asli Papua di parlemen.

“Mestinya, dari masing-masing wilayah adat itu, harus masuk 10 orang perempuan dalam 42 calon [anggota DPR Papua jalur pengangkatan]. Supaya ada perwakilan perempuan di parlemen, sehingga ada suara-suara perempuan dari lima wilayah adat  di parlemen,” kata Tokoro.(*)

Keterangan: Berita ini mengalami penambahan informasi pada 7 Juli 2020 pukul 23.35 WP, dengan mengutip pernyataan Ketua Kelompok Kerja Adat MRP, Demas Tokoro atas timpangnya keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan. 

Read More
Categories Berita

MRP kesal, tak ada satu pun perempuan Tabi di kursi DPRP jalur Otsus

Demas Tokoro saat saat mengikuti sidang Majelis Rakyat Papua beberapa waktu lalu. – Jubi/Mawel

JAYAPURA, MRP – kelompok kerja (Pokja) adat MRP menyatakan kesal dengan hasil keputusan tim seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan atau biasa dikenal jalur Otsus.Karena tim seleksi dinilai tidak mengakomodir wakil perempuan Papua asal wilayah adat Tabi dalam 42 nama, yang kini berada di meja MRP untuk tahap verifikasi.

“Kami sangat menyesal karena tak satu pun perempuan asal Tabi masuk, tak ada yang terakomodir dalam daftar 42 besar,” Demas Tokoro, ketua Dewan Adat Sentani, yang juga ketua Pokja Adat MRP ini kepada jurnalis Jubi, di Jayapura, Selasa malam (6/07/2020) .

Menurutnya tim seleksi mestinya menyadari, kursi pengangkatan ini bukan kursi milik partai politik atau kelompok lainnya. Kursi ini milik Rakyat Papua mewakili kelompok masyarakat dari lima wilayah adat di Papua, sebagai penyeimbang kekuatan partai politik dengan kepentingan pusat dan patriaki yang menguasai parlemen.

“Mestinya dari masing- masing 5 wilayah adat itu, harus terakomodir masuk 10 orang perempuan dalam 42 calon,”ungkapnya.

Harapannya, pada saat penetapan setidaknya komposisi DPRP terdiri dari 5 orang perempuan dan 9 orang laki-laki. Sehingga terlihat 14 orang yang masuk itu mewakili perempuan dan laki-laki dari lima wilayah adat.
“Sehingga ada suara-suara perempuan dari lima wilayah adat di parlemen,”.

Pekan lalu , Majelis Rakyat Papua atau MRP telah menerima 42 dokumen calon anggota DPRP jalur pengangkatan.

“Tadi siang pukul 14 kesbangpol Provinsi menyerahkan dokumen ke sekretariat MRP dan sekretariat menyerahkan kepada pimpinan,”kata Timotius Murib, ketua MRP kepada jubi.co.id, (3/07/2020) di Jayapura, Papua.

Pihaknya langsung menggelar pleno distribusi dan verifikasi dokumen. Distribusi dokumen ke tiga Pokja. Pokja Adat,Agama dan Perempuan. Masing-masing Pokja menangani 14 dokumen. Waktu verifikasi sesuai tata tertib, berlangsung satu minggu.

“Tadi sudah distribusi dokumen ke Pokja. Mulai besok kami akan verifikasi keasliaan orang asli Papua . Paling lambat Selasa ( 7 Juli 2020/hari ini-red) sudah dikembalikan ke Kesbangpol,”katanya

Proses verifikasi akan didasarkan pada sejumlah dokumen seperti KTP, foto fisik, kartu keluarga dan tempat asal daerah pemilihan.(*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Berita

Empat bidang ini menjadi prioritas evaluasi Otsus MRP

Ketua MRP, Timotius Murib [kanan] saat menyerahkan berkas 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan kepada pimpinan terpilih dari Pokja Adat, Perempuan, dan Agama, akhir pekan lalu. – Jubi/Yulan

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua memprioritaskan evaluasi otonomi khusus 2001-2019 pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan infrastruktur. Prioritas evaluasi  itu ditegaskan kepada seluruh pimpinan baru di tiga kelompok kerja (pokja) serta alat kelengkapan MRP untuk periode dua setengah tahun terakhir, 2020-2022.

“Kami menyarankan supaya di dua tahun terakhir ini  evaluasi dilakukan terutama di empat bidang yang diprioritaskan dibiayai dengan dana otonomi khusus. Yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur,” kata Ketua MRP, Timotius Murib, Selasa (7/7/2020).

Murib mengatakan, sebagai lembaga kultur yang mengawal pelaksanaan otonomi khusus di Papua, MRP berkewajiban untuk memastikan apakah penerapannya telah sampai atau tidak kepada penerima manfaat, yakni orang asli Papua.

Hal itu merujuk pada pasal 77 UU No 21 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 35 tahun 2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam menindaklanjuti rencana evaluasi tersebut, MRP melalui pokja adat, perempuan, dan agama, akan melakukan dengar-pendapat [hearing] dengan organiasi pemerintah daerah (OPD) yang menggunakan dana otonomi khusus dalam melakukan program-program kerja untuk orang asli Papua.

“Kewajiban kami melihat kembali apa saja yang telah dihasilkan oleh pemerintah kepada orang asli Papua. Jadi, selalu harus melakukan hearing dialog dengan dinas, instansi terkait dimana instansi yang mengelola dana otonomi khusus ini,” ujar Murib menambahkan.

Tercatat pada akhir pekan lalu seluruh pokja meliputi  Adat, Perempuan, dan Agama serta alat kelengkapan MRP mulai Dewan Kehormatan, Panitia Musyawarah, dan Panitia Urusan Rumah Tangga melakukan pemilihan ulang tiga unsur pimpinannya. Hasilnya susunan pimpinan masing-masing pokja dan alat kelengkapan MRP periode 2020-2022.

Pokja Adat diketuai Demas Tokoro, sedangkan wakilnya  Amatus Ndatipits, serta sekretaris  Minggus Madai. Pokja Perempuan dipimpin Ciska Abugau, ebagai ketua. Sedangkan Pipina Wonda sebagai wakil, dan Orpa Nari menjadi sekretaris. Pokja Agama diketuai Yoel Luiz Mulait, sedangkan wakil  Helena Hubi menjadi wakil, dan Roberth D. Wanggai menjadi sekretaris.

Selain itu alat kelengkapan MRP menjadikan Nehemi Yebikon sebagai ketua Dewan Kehormatan, Yuliten Anouw, wakil ketua dan Albertus Moyuend, menjadi sekretaris. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) diketuai Adolof Kogoya, wakil ketua Yakonias Wabrar dan Julliana E. Wambrauw  sekretaris.

Panitia Musyawarah (Panmus) diketuai Benny Sweny, dengan wakil ketua Maria Rofek dan Aman Yikwa sebagai sekretaris. (*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Berita

Jelang evaluasi Otsus, ini tiga langkah MRP

Ilustrasi Dana Otsus Papua – IST

JAYAPURA, MRP – Jelang evaluasi Otonomi Khusus Papua, Majelis Rakyat Papua akan memfasilitasi semua pihak untuk mengukur manfaat Otsus bagi orang asli Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan ada tiga langkah penting dalam evaluasi nanti. Pertama, pihaknya melakukan reses ke setiap instansi atau dinas untuk meminta laporan dan penjelasan penggunaan dana Otsus Papua selama 20 tahun.

“MRP (akan) lebih banyak bertemu kepala-kepala dinas, kepala organisasi lembaga dalam rangka mendengarkan penggunaan dana otonomi khusus Papua,”.

Ini diutamakan untuk dinas atau lembaga yang melaksanakan empat bidang yang menjadi fokus pelaksanaan Otsus, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

Kedua, MRP fokus mendengarkan pendapat rakyat Papua. Masyarakat diminta memberikan testimoni atas pelaksanaan otonomi khusus Papua selama 20 tahun.

“Terakhir, kami merujuk pasal 77 UU nomor 21. Usul perubahan dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP,”.

Kata dia, pendapat kedua belah pihak akan disusun dalam matriks ilmiah. Dari sana akan terlihat mana yang menjadi negatif dan positif dalam realisasi Otsus bagi orang asli Papua selama 20 tahun ini.

“Evaluasi dikaji secara ilmiah. Hasil evaluasi disusun dalam matriks, akan terlihat plus minusnya. Apa manfaat Otsus yang diterima orang asli Papua,”

“MRP punya tugas hari ini memfasilitasi semua pihak yang menggunakan dana Otsus, mereka akan memberikan pertanggungjawaban ,”ujarnya.

Kata dia, jauh sebelum proses itu, MRP mendapat berbagai undangan dari group-group yang dibentuk untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat, untuk melakukan pengkajian pengganti UU nomor 21 tahun 2001 atau lanjutan dari UU Otsus plus itu.

“MRP tidak memberikan pendapat untuk itu, kalau anggota kita diundang, itu tidak melalui mekanisme, apa pun pendapat mereka,kami lembaga tidak tahu. MRP lebih konsen kepada pendapat rakyat yang akan disampaikan,”

Tokoh senior pemerintahan Papua, Yang berdomisili di Jakarta, Michael Manufandu, dalam webinar bertemakan “Menakar Masa Depan Papua”, Minggu (14/6/2020), mengatakan, kebijakan Otsus oleh pemerintah Indonesia memberikan kemajuan besar bagi tanah Papua.

Menurut dia, kebijakan otonomi khusus pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Tanah Papua berkembang maju. Bahkan kewenangan mengatur anggaran dan pemerintah diberikan kepada orang asli Papua.

“Dengan kebijakan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, sekolah, Puskesmas, rumah sakit dibangun di seluruh Tanah Papua. Bahkan anak-anak Papua diberikan kesempatan sekolah hingga luar negeri dan menjadi pejabat di seluruh lembaga pemerintah,” ujarnya sebagaimana Jubi merilis pekan lalu mengutip Antara.

Karena itu, dia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Tanah Papua tidak berkembang maju dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pastor John Bunay, koordinator Jaringan Damai Papua, dalam acara doa pemulihan umat Katolik bersama anggota MRP Helena Hubi pada akhir Juin lalu menyampaikan pesan, MRP dapat melakukan evaluasi Otsus ke 7 wilayah adat di Papua.

Tanya masyarakat rakyat. Mereka mau apa? Jangan elit yang bicara,”ujarnya dalam rekaman video yang diterima redaksi Jubi melalui humas MRP pekan lalu. (*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Berita

MRP mulai verifikasi berkas 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menerima 42 dokumen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua jalur pengangkatan dari Plh Sekretaris MRP, Anes Talenggen – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP telah menerima 42 berkas calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua jalur pengangkatan. MRP akan mulai memverifikasi berkas para calon itu, untuk menentukan apakah mereka memenuhi persyaratan sebagai orang asli Papua dan bisa diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

“Badan Kesatuan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua telah menyerahkan dokumen [itu] ke Sekretariat MRP [hari ini]. Sekretariat MRP [telah meneruskannya] kepada pimpinan,” kata Murib kepada Jubi di Kota Jayapura, pada Jumat (3/7/2020).

Dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua terdiri dari 55 wakil partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum, dan 14 orang asli Papua (OAP) yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan. Penentuan apakah para calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan memenuhi syarat sebagai OAP menjadi kewenangan MRP.

Murib menyatakan pihaknya telah menggelar rapat pleno untuk membagi proses verifikasi 42 berkas calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu kepada tiga Kelompok Kerja (Pokja) MRP. “Tadi sudah distribusi dokumen ke Pokja MRP. Mulai besok, kami akan verifikasi keaslian [para calon sebagai] orang asli Papua. Paling lambat, Selasa [pekan depan] sudah [kami] kembalikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” kata Murib.

Murib menyatakan Pokja MRP akan melihat riwayat hidup 42 calon anggota DPR Papua itu. “Kita akan melihat Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto fisik, dan Kartu Keluarga, [juga melihat] tempat asal daerah pemilihan,” kata Murib.

Pelaksana Harian Sekretaris MRP, Anes Talenggen mengatakan berkas 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan itu diserahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua pada Jumat siang. “Kami langsung serahkan ke pimpinan, untuk diproses melalui mekanisme lembaga,” kata Talenggen.(*)

Sumber : Jubi.co.id

Read More