Categories BeritaPokja Agama MRP

MRP Menolak Menteri Sosial Tri Rismaharini Diberi Marga Numberi

JAYAaPURA, MRP  – Sesuai keputusan kulutural Majelis Rakyat Papua (MRP) secara kelembagaan, MRP menolak pemberian nama, marga ataupun gelar adat kepada orang lain. Penolakan MRP juga berkaitan dengan dikukuhkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini menggunakan nama marga Numberi.

Hal tersebut ditegaskan Markus Kajoi, sekretaris Pokja Agama MRP kepada suarapapua.com, beberapa waktu lalu.

Markus menegaskan, dalam konteks Papua, ada mekanisme pemberian nama gelar bagi setiap orang dan itu ada mekanisme adat yang harus ditempuh sehingga seseorang itu dapat mengunakan nama marga.

“Dalam konteks kejadian yang kemarin, pembersihan nama kepada salah satu Menteri dan juga ada yang lain (saya kurang tahu). Kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua jelas kami menolak semua pemberian nama gelar atau marga karena dilihat dari pemberian nama marga itu harus jelas, untuk apa sebenarnya? Karena didalam konteks adat itu ada tujuannya,” ujar Kajoi.

Ia menambahkan pemberian nama marga kepada seseorang paling tidak yang bersangkutan sudah memasuki prosesi-prosesi adat yang diwajibkan.

“Pemberian marga kemarin sudah melewati tahapan ini atau tidak? Karena di beberapa masyarakat Papua itu ada mekanisme seperti itu, karena menurut saya orang yang memikul nama marga itu memiliki kewajiban-kewajiban yang terikat dalam sistim masyarakat adat di Papua,” tegasnya.

Lanjutnya untuk membangun tali persaudaraan kemudian ada hal-hal yang sangat spesifik biasanya masyarakat adat itu berikan, dan pemberian tersebut tidak semudah itu.

“Jadi menurut saya kalau dikaitkan dengan keputusan kulture Majelis Rakyat Papua, tentunya ini bertolak belakang dan MRP secara kelembagaan sesuai keputusan tidak bisa menerima proses-proses seperti itu,” tegasnya.

Kajoi juga menyarankan akan baiknya masyarakat adat yang melakukan prosesi tersebut harusnya berembuk dulu dengan Pokja Adat Majelis Rakyat Papua.

“Pemberian marga inisiatif perorangan tidak bisa dibenarkan karena itu berkaitan dengan hak-hak adat secara komunal,” tegasnya.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/72022), bertempat di ruang sidang.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Salah satu keputusan MRP ialah No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat. (*)

2 thoughts on “MRP Menolak Menteri Sosial Tri Rismaharini Diberi Marga Numberi”

  1. Saya usul OAP adalah semua org yg punya hubungan darah langsung Papua (bapa/mama) Papua menganut sistem patrial jdi secara adat laki -laki lah yg menjadi hak waris (perempuan bisa apabila ada kesempatan internal dalm keluarga),tetapi dlm hal mendapatkan hak memperoleh kesempatan kerja, pelayanan kesehatan,pendidikan, dll yg tidak di atur dalam adat ,anak -anak yg lahir dari rahim SEORANG perempuan berdarah asli Melanesia bapanya non Papua mempunyai hak yg sama dgn yg ber-bapa Papua Pembawa marga,🙏

    1. Memang kebijakkan panitia pangwas kurang bijak sesuai mekanisme UUD Pancasila 45 krn semua warga Negara RI berhak mencalonkan diri mjd anggota MRP asal org Asli papua lewat poya Angama,Adat dan perempuan di lima kabupaten krn org mau kerja di kursi pemerintahan memihak RI harga mati tapi kesalahan terjadi dipanggil adalah org suku Tabi org Tabi trus org pegunungan tetap dipenungan padahal di Kabupaten Jayapura mayoritas dan yg selalu mengacaukan kota Tabi adalah org pengungan
      jdi klu org terpilih org pantai bisa dengar ? belum tentu maka hrs beragam dgn alasan ni Bpk Paldam dan Bpk Kapolda merekomendasikan 3 org gunung antara saya namun panitia abaikan Rekomendasi org nmr 1 di papua klu itu ditetapkan Anggota MRP brrti dikemudian hari jgn menyesal krn mrk baru ketemu krn mrk bukan org berjuang kursi BOB itu dan org selama ni berjuang kursi MRP diabaikan Bahkan masalah besar terjadi org gunung dan pantai masing dipilih diprovinsi masing2 brarti itu bukan UUD 45 jdi cara ni macam urus Negara masing2 pdhal kita adalah ngr RI,jdi perli dipertimbangkan dgn baik sebelum terjadi Epek buruk terjadi Ngr RI khusus provinsi papua. Trmksh Salam NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *