MRP Bersama Pimpinan Lintas Agama dan Polresta kota Jayapura Bahas Kamtibmas Jelang Nataru
JAYAPURA, MRP – Menjaring aspirasi masyarakat orang asli Papua, Dr. H. Toni V.M Wanggai, S,Ag, MA anggota Majelis Rakyat Papua Pokja Agama melakukan reses Bersama pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Persekutuan Gereja-gereja Se Kota (PGGS) dan Polresta kota Jayapura terkait bahaya minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang lainnya serta menjaga Kamtibmas dan kerukunan umat beragama menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ketua FKUB Provinsi Papua Pdt. Lipiyus Biniluk, menyambut baik reses ini karena isi dan tujuan kegiatan jelas, untuk bagaimana penyakit masyarakat kita bias tangani supaya tidak ada lagi korban jiwa dari miras khususnya orang asli Papua.
“Kami dari tokoh-tokoh lintas agama komitmen untuk mendukung penuh keputusan MRP yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Majelis Rakyat Papua nomor 4 tahun 2021 tentang pengetatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta obat-obat terlarang lainnya,” kata Pdt. Biniluk.
Ia berharap dengan adanya reses pokja Agama MRP ini dari tokoh-tokoh lintas agama akan sosialisasi di mimbar-mimbar agama masing-masing.
“Supaya dengan harapan di tahun 2022 jangan ada lagi korban karena minuman alcohol maupun narkotika lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Dr. H. Toni V.M Wanggai, S,Ag, MA anggota Pokja Agama MRP usai melakukan reses masa sidang IV tahun 2021 mengatakan Majelis Rakyat Papua sampai saat ini masih terus mensosialisasikan Surat Keputusan MRP nomor 4 tahun 2021 tentang Miras dan obat-obatan terlarang lainnya sebagai bentuk keprihatinan MRP dengan persoalan Miras sangat membahayakan dan pemicuh tingkat kriminalitas tertinggi di provinsi Papua.
“Kami sudah melakukan sosialisasi SK nomor 4 tahun 2021 ini ke semua masyarakat Papua khususnya 5 wilayah adat, karena kita melihat bahwa dalam implementasi peraturan atau kebijakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kurang dalam penegakan hukum,”
Sehingga, MRP melihat perlu ada ketegasan dalam penegakan hukum, terutama regulasinya perlu di dorong Bersama antara pemerintah provinsi, DPR, dan seluruh komponen masyarakat agar ada keputusan tegas karena miras ini sudah sangat mengancam generasi muda orang asli Papua saat ini.
“Sehingga perlu ada regulasi tegas yang baru di tahun 2022 untuk mempertegas dalam memberikan hukuman (vonis) terhadap penjualan, pengedaran Miras yang berijin (legal) tapi di jual di luar batas-batas yang di tentukan,” katanya. (*)
Humas MRP