Aspirasi pembebasan Tapol Papua dititipkan lewat staf ahli presiden
JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua menyampaikan aspirasi rakyat terkait pembebasan tujuh tahanan Politik Papua di Kalimantan Timur melalui staf ahli presiden. Penyerahan aspirasi berlangsung dalam pertemuan dengan staf ahli kepresidenan di Kantor MRP di Kotaraja, Kota Jayapura, jum’at (12/6/2020) petang kemarin.
“Kita sudah rampung menyerap aspirasi Rakyat Papua menjadi aspirasi yang berasal dari MRP,” kata Ketua MRP, Timotius Murib, kepada jubi.co.id usai pertemuan penyerahan aspirasi.
Murib menyebut tiga Kelompok yang menyampaikan aspirasi secara tertulis dan langsung ke MRP meliputi badan esekutif Mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta di Papua yang terganbung dalam solidaritas Mahasiswa Papua, gabungan Mahasiswa Eksodus akibat rasisme, dan lima organisasi Cipayung di Kota Jayapura.
Cipayung merupakan forum bersama lima organisasi mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
“Aspirasi juga dari intelektual Papua melalui media. Aspirasi itu, kami sampaikan kepada presiden melalui staf ahli kepresidenan dalam pertemuan tadi,” kata Murip yang menjelaskan sejumlah kelompok masyarakat yang menjadi dasar aspirasi MRP.
Ia mngatakan, Staf Ahli KepreLaus D.C.Rumayom,sidenan deputi V yang membidangi Politik, Hukum, Pertahanan Keamanan dan otonomi khusus, berjanji meneruskan itu ke presiden melalui mekanismenya.
“Di depan Kami juga sampaikan ke Kepala staf ahli kepresidenan, beliau sudah sepakat menerima aspirasi,” katanya.
Laus Rumayom yang hadir memenuhi udangan MRP untuk menerima aspirasi, mengapresiasi kerja MRP yang cepat merampung aspirasi dari berbagai kalangan Rakyat Papua untuk disampaikan kepada presiden.
“MRP ambil langkah yang tepat rampung aspirasi masyarakat dan meminta presiden ikut memberikan dukungan terhadap aspirasi masyarakat sehingga proses hukum ini dapat selesai,” kata Rumayom.
Ia menjelaskan aspirasi itu bukan sekedar keinginan Rakyat tetapi bagian dari kerja MRP melindunggi hak-hak masyarakat adat. “Menyerahkan aspirasi saja tetapi ini bagian dari proteksi masyarakat adat di Papua,” katanya. (*)
Sumber: https://jubi.co.id/