Categories Berita

MRP Sebut Pelaksanaan Otsus di Papua Tidak Beri Perubahan

pengelolaan dana Otsus Papua meski menuai sorotan tetap dilanjutkan – Ist

JAYAPURA, MRP – Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait menyatakan, pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) di Papua tidak memberikan banyak perubahan bagi masyarakat lokal. Menurut Yoel, selama ini, tidak ada kekhususan yang dirasakan di Papua.

“Kami berharap melalui pelaksanaan otsus ada suatu perubahan baik bagi rakyat Papua, tapi kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaannya tidak ada hal yang baru. Tidak ada kekhususan di tanah Papua,” ujar Yoel dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (23/2/2022).

Yoel mengungkapkan, selama 20 tahun, pemerintah hanya menjanlankan empat dari 24 kewenangan yang diatur dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Empat kewenangan itu adalah adanya ketentuan gubernur orang asli Papua, MRP, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan dana otsus.

“Yang lainnya tidak jalan, termasuk Pasal 49 tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Banyak masalah belum selesai,” ucapnya.

Sementara itu, pemerintah dan DPR memutuskan merevisi UU Otsus Papua dan kemudian mengesahkannya pada Juli 2021.

Menurut Yoel, revisi UU Otsus Papua dilakukan secara terburu-buru tanpa melihat akar masalah yang sebenarnya terjadi di Papua. Ia pun menyatakan, rakyat Papua sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Kami melihat pemerintah menggampangkan persoalan Papua. Tidak melihat persoalan yang mengakar, misal ada kajian LIPI, mestinya bisa jadi rujukan bagi pemerintah dlm menyelesaikan masalah dengan baik. Kami merasa proses yang berjalan sangat melukai hati dan perasaan orang Papua,” tuturnya.

Karena itu, MRP mengajukan gugatan terhadap UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun gugatan tercatat sebagai perkara nomor 47/PUU-XIX/2021. Yoel menegaskan, gugatan ke MK merupakan upaya konstitusional yang ditempuh MRP demi meraih keadilan.

“Kami ingin secara bermartabat menguji konstitusi. Kami tahu sembilan hakim MK adalah negarawan, bagaimana (menjaga) keutuhan NKRI. Kami berharap melalui majelis hakim MK bisa memberikan putusan yang berkeadilan bagi rakyat Papua,” ucapnya. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/

Read More
Categories Berita

MRP pertanyakan indikator untuk melanjutkan kucuran Dana Otsus Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempertanyakan indikator yang digunakan pemerintah pusat di Jakarta untuk mengusulkan perpanjangan masa kucuran Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat hingga 2041. Ketua MRP, Timotius Murib menegaskan kelanjutan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat harusnya diputuskan melalui evaluasi bersama terhadap 20 tahun pelaksanaan otonomi khusus itu.

Hal itu disampaikan Murib menanggapi rencana pemerintah pusat memperpanjang kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, rencana itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (26/1/2021). CNN Indonesia melansir bahwa dalam rapat itu Sri Mulyani mengusulkan penyaluran Dana Otsus Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat juga diusulkan naik dari 2 persen menjadi 2,25 persen nilai Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sri Mulyani memperkirakan total nilai kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat selama 20 tahun mendatang akan mencapai Rp234 triliun.

“Indikatornya apa? Dana bertambah lalu mau perubahan? Murib bertanya.

Murib menegaskan berlanjut tidaknya Otsus Papua dan Papua Barat seharusnya diputuskan setelah ada evaluasi bersama terhadap 20 tahun pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat. Evaluasi bersama itulah yang seharusnya menyepakati apa indikator yang akan digunakan untuk memutuskan model pembangunan Papua di masa mendatang.

Kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon DAU nasional sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) akan berakhir pada 2021. Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan setiap perubahan aturan UU Otsus Papua hanya dapat dilakukan atas usulan rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua. Namun kini Menteri Keuangan mengusulkan kepada Komite I DPD RI untuk memperpanjang kucuran Dana Otsus Papua dan Papua Barat hingga 2041.

Murib menekankan pemerintah pusat tidak bisa secara sepihak memutuskan untuk memperpanjang masa kuncuran Dana Otsus Papua. Murib juga menegaskan pemerintah tidak bisa secara sepihak memutuskan besaran Dana Otsus Papua dan Papua Barat hingga setara 2,5 plafon DAU nasional, karena ia menilai kucuran Dana Otsus Papua tidak berdampak positif bagi rakyat Papua.

Menurut Murib, pemerintah pusat semestinya belajar dari pelaksanaan Otsus Papua dan Papua Barat selama 20 tahun terakhir. Dana Otsus Papua dan dana tambahan infrastruktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat selama 2002-2021 mencapai Rp138,65 trliun, namun dinilai Murib tidak membawa perubahan bagi situasi orang asli Papua.

“[Persoalan kecukupan] infrastruktur dasar, [dan] terutama [persoalan] regulasi [yang] masih timpang-tindih [dengan ketentuan UU Otsus Papua]. Pembangunan empat bidang prioritas dalam UU Otsus Papua sangat bermasalah,” kata Murib.

Murib menyatakan pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan masih berpusat di kota dan wilayah berpenduduk migran. “Wilayah orang asli Papua masih terbaikan. Kucuran Dana Otsus tidak mengubah layanan kesehatan dan pendidikan bagi orang asli Papua,” ungkapnya.

Di sisi pembangunan ekonomi kerakyatan, orang Papua terus tertinggal. Tidak ada satu pemerintah daerah di Papua yang berhasil mendidik rakyat untuk mengolah tanah mereka dengan berbasis potensi masing-masing daerah. “Contoh Puncak Jaya. Orang masih kirim ikan dan ayam dari Jayapura. Pemerintah belum fasilitasi rakyat kembangkan ternak Babi,” kata Murib mencontohkan.

Murib menyebut Kota Jayapura telah menjadi bukti terlanjang bahwa pemerintah tidak membantu orang asli Papua mengembangkan perekonomian mereka. “Berapa yang punya kios? Berapa yang punya toko? Semua hanya jual pinang, sayur di emperan toko dan ruko,” kata Murib.

Proteksi sektor perekonomian bagi orang asli Papua juga tidak pernah diterapkan. Jumlah orang Papua yang menjual pinang dari kebunnya sendiri bahkan bisa dihitung, karena kebanyakan dari mereka menjual pinang dari tangan kedua. “Orang kedua itu orang migran. Mereka membeli pinang di wilayah Keerom, dan jual kembali ke orang asli Papua. Lalu orang Papua jual lagi,” kata Murib.

Realitas itu menunjukkan kucuran Dana Otsus Papua tidak membawa manfaat berarti bagi kehidupan orang asli Papua. “Justru koruptor tumbuh subur di Papua. Rakyat menderita, sakit,” ungkapnya.(*)

Sumber: Jubi

Read More

Categories Berita

Jelang evaluasi Otsus, ini tiga langkah MRP

Ilustrasi Dana Otsus Papua – IST

JAYAPURA, MRP – Jelang evaluasi Otonomi Khusus Papua, Majelis Rakyat Papua akan memfasilitasi semua pihak untuk mengukur manfaat Otsus bagi orang asli Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan ada tiga langkah penting dalam evaluasi nanti. Pertama, pihaknya melakukan reses ke setiap instansi atau dinas untuk meminta laporan dan penjelasan penggunaan dana Otsus Papua selama 20 tahun.

“MRP (akan) lebih banyak bertemu kepala-kepala dinas, kepala organisasi lembaga dalam rangka mendengarkan penggunaan dana otonomi khusus Papua,”.

Ini diutamakan untuk dinas atau lembaga yang melaksanakan empat bidang yang menjadi fokus pelaksanaan Otsus, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan.

Kedua, MRP fokus mendengarkan pendapat rakyat Papua. Masyarakat diminta memberikan testimoni atas pelaksanaan otonomi khusus Papua selama 20 tahun.

“Terakhir, kami merujuk pasal 77 UU nomor 21. Usul perubahan dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP,”.

Kata dia, pendapat kedua belah pihak akan disusun dalam matriks ilmiah. Dari sana akan terlihat mana yang menjadi negatif dan positif dalam realisasi Otsus bagi orang asli Papua selama 20 tahun ini.

“Evaluasi dikaji secara ilmiah. Hasil evaluasi disusun dalam matriks, akan terlihat plus minusnya. Apa manfaat Otsus yang diterima orang asli Papua,”

“MRP punya tugas hari ini memfasilitasi semua pihak yang menggunakan dana Otsus, mereka akan memberikan pertanggungjawaban ,”ujarnya.

Kata dia, jauh sebelum proses itu, MRP mendapat berbagai undangan dari group-group yang dibentuk untuk memberikan masukan kepada pemerintah pusat, untuk melakukan pengkajian pengganti UU nomor 21 tahun 2001 atau lanjutan dari UU Otsus plus itu.

“MRP tidak memberikan pendapat untuk itu, kalau anggota kita diundang, itu tidak melalui mekanisme, apa pun pendapat mereka,kami lembaga tidak tahu. MRP lebih konsen kepada pendapat rakyat yang akan disampaikan,”

Tokoh senior pemerintahan Papua, Yang berdomisili di Jakarta, Michael Manufandu, dalam webinar bertemakan “Menakar Masa Depan Papua”, Minggu (14/6/2020), mengatakan, kebijakan Otsus oleh pemerintah Indonesia memberikan kemajuan besar bagi tanah Papua.

Menurut dia, kebijakan otonomi khusus pembangunan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Tanah Papua berkembang maju. Bahkan kewenangan mengatur anggaran dan pemerintah diberikan kepada orang asli Papua.

“Dengan kebijakan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, sekolah, Puskesmas, rumah sakit dibangun di seluruh Tanah Papua. Bahkan anak-anak Papua diberikan kesempatan sekolah hingga luar negeri dan menjadi pejabat di seluruh lembaga pemerintah,” ujarnya sebagaimana Jubi merilis pekan lalu mengutip Antara.

Karena itu, dia menambahkan bahwa tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Tanah Papua tidak berkembang maju dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pastor John Bunay, koordinator Jaringan Damai Papua, dalam acara doa pemulihan umat Katolik bersama anggota MRP Helena Hubi pada akhir Juin lalu menyampaikan pesan, MRP dapat melakukan evaluasi Otsus ke 7 wilayah adat di Papua.

Tanya masyarakat rakyat. Mereka mau apa? Jangan elit yang bicara,”ujarnya dalam rekaman video yang diterima redaksi Jubi melalui humas MRP pekan lalu. (*)

Sumber: Jubi.co.id

Read More

Categories Berita

MRP akan merealokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19

MRP menggelar rapat pleno masa sidang TW II MRP, 15-17 April 2020 di halaman kantor MRP. Untuk mencegah penularan virus korona, rapat itu mengikuti anjuran duduk berjarak 1 meter dan menggunakan masker pelindung wajah. – Jubi

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP akan merealokasi sejumlah mata anggarannya untuk dialihkan menjadi anggaran pendukung penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Papua. Rencana itu diungkapkan Ketua MRP, Timotius Murib usai memimpin Rapat Gabungan Kelompok Kerja dan alat kelengkapan MRP di Jayapura, Kamis (16/4/2020).

Timotius Murib mengatakan pihaknya akan merelokasi sejumlah dana dari beberapa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) MRP tahun 2020. Meskipun mata anggaran yang akan realokasi itu baru akan diputuskan pada Jumat (17/4/2020), Murib memastikan alokasi anggaran pemantauan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tujuh kabupaten di Papua akan direalokasi untuk mendukung penanganan Covid-19 di Papua.

“Hari ini MRP menggelar Rapat Gabungan Kelompok Kerja, bicarakan empat agenda. Di antaranya, pergeseran mata anggaran DPA MRP terkait dengan pemantauan MRP dengan Pilkada. Anggaran ini akan digeser untuk pencegahan [penyebaran] virus korona,” kata Murib kepada Jubi, Kamis.

Secara terpisah Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP, Dorince Mehue menjelaskan pihaknya telah menyisir pos anggaran MRP. Ia menyatakan ada sejumlah pos anggaran yang akan diusulkan untuk realokasi pada rapat lanjutan pada Jumat.

Dorince Mehue menjelaskan MRP memiliki dua sumber anggaran, yaitu Pendapatan Asli Daerah dan Dana Otonomi Khusus/Urusan Bersama. Kedua sumber anggaran itu memiliki sejumlah pos anggaran yang dapat dimaksimalkan penggunaannya, seperti rencana aksi pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Kami melakukan penyisiran itu, karena dalam satu-dua bulan kegiatan MRP tidak maksimal akibat karena persoalan yang mengancam dunia dan kita di Papua. Jangan sampai pada akhir tahun nanti [ada banyak dana yang tidak terserap, sehingga harus] dikembalikan. Lebih baik, kita [alihkan untuk] melakukan pekerjaan-pekerjaan kemanusiaan ini dan lebih baik kita salurkan ke mereka,” jelasnya.

Mehue menilai tepat rencana Ketua MRP merealoasi mata anggaran terkait pemantauan Pilkada di tujuh kabupaten di Papua. Mehue memperkirakan pelaksanaan Pilkada di ketujuh kabupaten itu akan ditunda, karena pembatasan sosial yang harus dijalankan untuk memutus rantai penularan virus korona.

“Pimpinan juga telah bersepakat untuk pos-pos mana yang bisa kami lakukan pergeseran [anggaran]. Saya melihat ada peluang besar dalam DPA 2020 untuk kami sisihkan [dan dialihkan untuk mendukung]  penanganan pencegahan Covid-19,” ujar Mehue.

Ia belum dapat menyebutkan besaran anggaran yang akan direalokasikan menjadi anggaran penanganan Covid-19 di Papua. Besaran itu baru akan diketahui setelah MRP memutuskan realokasi itu dalam rapat lanjutan pada Jumat.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More
Categories Berita

MRP akan gelar bimbingan teknis soal demokrasi dan Otsus Papua

Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel – Humas MRP

 

Jayapura, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP akan memberikan bimbingan teknis bagi 50 anggota MRP pada awal Februari 2020. Bimbingan teknis bagi 50 anggota MRP itu akan dilaksanakan di salah kabupaten di Provinsi Papua.

Rencana itu disampaikan Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel seusai memimpin rapat pimpinan MRP, kelompok kerja, dan alat kelengkapan MRP di Jayapura pada Selasa (28/01/2020). “Rapat tadi, kami bahas bimbingan teknis anggota MRP [pada] awal Februari nanti,” kata Jimmy Mabel.

Menurutnya, bimbingan teknis itu akan menghadirkan sejumlah pemateri berkompeten dari kementerian dan berbagai lembaga di Provinsi Papua. Para pemateri akan menyampaikan materi terkait upaya membangun demokrasi di Tanah Papua. “Belajar berdemokrasi di Indonesia,” kata Mabel.

Selain akan membahas upaya membangun demokrasi di Papua, bimbingan teknis MRP itu juga akan membahas pelaksanaan berbagai wewenang MRP yang dirumuskan di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “[Kami ingin] membaca kembali peran MRP dalam Otonomi Khusus Papua,” kata Mabel.

Pengelolaan anggaran Dana Otsus Papua akan menjadi salah satu isu yang didiskusikan dalam bimbingan teknis itu. MRP juga ingin mendengarkan paparan dari salah satu bupati terkait pengelolaan Dana Otsus Papua oleh pemerintah kabupaten/kota di Papua.  “Kita juga akan bicara pengelolaan uang otonomi khusus. Kita juga [akan] dengar tantangan implementasi Dana Otsus di Papua,” kata Mabel.

Anggota MRP, Nikolaus Degey menambahkan bimbingan teknis itu agenda penting yang harus dijalankan sebelum MRP mengimplementasikan program kerja tahun 2020. “Ini bagian penyegaran dan penyatuan pemahaman bersama semua anggota, demi mewujudkan program kerja,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP itu.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More