Categories Berita

DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

JAYAPURA, MRP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua bakal mengusulkan agar masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 untuk diperpanjang. Apalagi, banyak tugas yang harus melibatkan MRP terutama pembahasan raperdasus turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Usulan itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam acara Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dalam rangka Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua di Aula MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 25 Juli 2022.

“Kami DPR Papua melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, bisa setahun dalam rangka menyiapkan raperdasus yang sangat penting. Contoh hari ini kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap 4 raperdasus, dimasa sidang berikut kita juga ada lagi 3 raperdasus yang harus kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP, begitu juga masa sidang berikutnya,” kata Jhony Banua Rouw.

“Untuk itu, kami berharap tadi saya tawarkan untuk sebisanya mungkin MRP kita minta perpanjang dulu sampai dengan tugas-tugas ini kita selesaikan. Kalau ini kita melakukan proses sesuai tahapan itu, artinya bulan Nopember 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru, tentu butuh waktu dan kembali lagi kita proses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD kita,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Jhony Banua Rouw, DPR Papua akan meminta pemerintah pusat memberikan perpanjangan kepada masa bhakti MRP yang akan berakhir pada Nopember 2022 mendatang.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 dilantik Mendagri pada 20 Nopember 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua.

“Kita minta pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non APBD atau perdasus selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi usulan agar masa bhakti MRP periode 2017-2022 aga diperpanjang, tampaknya disambut positif Ketua MRP Timotius Murib.

“Memang bukan sekedar diperpanjang ya MRP, tapi sesuai dengan kebutuhan, maka pimpinan DPR Papua dalam hal ini Ketua DPR Papua sudah berpikir itu,” katanya.

Apalagi, ujar Timotius Murib, ke depan banyak tugas dan fungsi yang harus melibatkan MRP, terutama regulasi yakni Perdasus yang menjadi turunan dari UU Otsus, sehingga penting sekali kehadiran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus itu.

“Jika kita ikuti jadwal normalnya, pergantian anggota MRP representasi dari DPR Papua. Apalagi, sekarang 3 DOB itu belum ada struktur dari partai, struktur DPR provinsinya dan lainnya, sehingga kami lihat belum sempurna, sehingga pendapat dari Ketua DPR Papua untuk mengusulkan MRP diperpanjang sangat tepat,” ujarnya.

“Kita bukan minta-minta diperpanjang, tapi kebutuhan ini sangat penting, sehingga MRP diperpanjang dalam beberapa waktu ke depan dalam rangka kepentingan perdasus turunan dari UU Otsus,” pungkasnya.  (*)

Read More
Categories Berita

MRP dan DPR Papua Gelar Rakor Konsultasi Raperdasi Raperdasus Provinsi Papua

JAYAPURA, MRP – Jelang pengesahan beberapa Raperdasi dan Raperdasus pada sidang non APBD yang akan digelar oleh DPR Papua dalam waktu dekat ini. Ketua DPR Papua bersama pimpinan komisi  menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan agenda konsultasi terkait Raperdasi Raperdasus Provinsi Papua.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat MRP Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, (25/7/2022).

“Jadi, pada masa sidang non APBD pertama ini, ada 5 Raperdasi dan 4 Raperdasus. Oleh sebab itu, hari ini DPR Papua melakukan rapat koordinasi dengan MRP sehingga diharapkan lebih awal menyamakan persepsi dan jadwal kerja agar dalam pembahasan ke depan, Raperdasus yang akan disahkan itu tidak hanya pikiran eksekutif dan legislatif, tapi kami mau mendengar MRP sebagai lembaga kultur yang mengetahui banyak permasalahan di Papua,” ujar Jhony Banua Rouw usai rapat koordinasi.

Sehingga lanjut kata Banua Rouw, lebih awal pihaknya menyampaikan terkait mekanisme dan tahapan yang akan dilakukan dan lebih awal memberikan materi kepada MRP agar MRP bisa mempelajari materi itu dengan baik.

“Kalau dulu, pas waktunya kita hanya menyurati, tanpa diskusi. MRP terima dan langsung bahas sepihak, lalu kirim surat kembalikan ke kami lagi. Kita coba lakukan gebrakan untuk merubah pola kerja, dari awal kita sampaikan, kita berikan soft copy meski nanti pada 8 Agustus 2022 kita resmi berikan melalui surat, namun ada waktu dimana kita berharap MRP membentuk tim kerja yang akan membahas bersama-sama dengan komisi – komisi kita, sehingga hal teknis sudah dibicarakan, sehingga tidak berbalas pantun dalam sidang atau surat-menyurat, namun kami tahu betul apa kerinduan dari masyarakat yang diterima MRP ketika melaksanakan tugas di daerah dan menerima aspirasi, bisa dituangkan dalam perda yang ada,” jelas Banua Rouw.

Lebih lanjut kata Banua Rouw, perda – perda yang diputuskan dan disahkan, betul-betul merupakan regulasi yang digodok bersama-sama diatas kepentingan rakyat Papua, khususnya orang asli Papua, tidak ada intervensi atau kepentingan kelompok, kepentingan partai politik dan individu, tapi murni kepentingan rakyat Papua.

“Itu menjadi landasan kita. Saya pikir tadi sudah mendapat dukungan luar biasa dari MRP, kita semua akan bicara atas kepentingan rakyat Papua. Oleh sebab itu, kita berharap perda itu akan segera disahkan, tapi perda ini juga akan dilaksanakan bukan hanya oleh Pemprov Papua, tapi dilaksanakan sampai tingkat kabupaten/kota sehingga ada turunan-turunan yang akan dilakukan supaya kebijakan-kebijakan yang kita buat menjadi payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Banua Rouw, menginginkan agar MRP memiliki suatu kewenangan dan otoritas yang bisa dijalankan oleh mereka, tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan. Tapi, diharapkan dalam pembahasan raperdasus itu, MRP bisa mengawasi jalannya perdasi dan perdasus, khususnya Perdasus.

Bahkan, jika itu tidak dilakukan eksekutif, dalam hal ini gubernur, maka MRP bisa mengundang Gubernur untuk meminta keterangan atau penjelasan, juga kepada kepala-kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Jika ada keputusan MRP atau perdasus yang harus dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, MRP juga mempunyai kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan. Saya pikir ini penting supaya penguatan terhadap MRP ini juga ada secara kelembagaan,” jelasnya.

Proses pembahasan Raperdasus kali ini, agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, pihaknya sudah menyurati pemerintah pusat, begitu MRP mengembalikan pertimbangannya kepada DPR Papua, pihaknya akan membuat ruang yakni rapat koordinasi lintas kementerian.

Kita akan undang kementerian terkait datang ke Papua, kita sama-sama bicarakan ini, sehingga konsep berpikir kita sama. Tidak hanya melihat waktu kita kirim untuk finalisasi atau konsultasi pusat, mereka tinggal coret karena dianggap tidak sesuai, namun ada ruang kita untuk diskusi antara MRP, DPR Papua, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat.

Kami sudah menyiapkan jadwal itu akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk mengundang lintas kementerian dan kami sudah menyurat kemendagri untuk menfasilitasinya, sehingga perdasus ini jadi, maka kepentingannya adalah memberikan affirmasi, proteksi, memberdayakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi OAP untuk melaksanakan usahanya, sehingga taraf hidup OAP meningkat dan menikmati pembangunan di Tanah Papua, imbuhnya.

“Kita akan undang kementerian terkait datang ke Papua, kita sama-sama bicarakan ini, sehingga konsep berpikir kita sama. Tidak hanya melihat waktu kita kirim untuk finalisasi atau konsultasi pusat, mereka tinggal coret karena dianggap tidak sesuai, namun ada ruang kita untuk diskusi antara MRP, DPR Papua, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat. Kami sudah menyiapkan jadwal itu akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk mengundang lintas kementerian dan kami sudah menyurat kemendagri untuk menfasilitasinya, sehingga perdasus ini jadi, maka kepentingannya adalah memberikan affirmasi, proteksi, memberdayakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi OAP untuk melaksanakan usahanya, sehingga taraf hidup OAP meningkat dan menikmati pembangunan di Tanah Papua,”tukasnya.

Sementara itu Ketua MRP Timotius Murib, mengatakan Perdasus itu menjadi kewenangan DPR Papua. Setelah jadi, eksektif dan legislatif mengirim ke MRP. Biasanya 5 hari atau 1 minggu untuk dibahas MRP, namun kali ini berbeda.

“Untuk itu, kami berterima kasih kepada DPR Papua dengan ide gagasan yang luar biasa, karena dari awal MRP dilibatkan membicarakan point-point penting di dalam perdasus. Saya pikir ini konsekuensi daripada Perdasus berdampak kepada kehidupan masa depan Orang Asli Papua, sehingga keterlibatan MRP dalam kepentingan ini, dimasukan dalam pembahasan awal. Ini sangat luar biasa, sehingga kami sampaikan terima kasih kepada DPR Papua,”terang Timotius Murib.

Lebih lanjut dijelaskan Timotius Murib, ada 4 raperdasus yang telah dibahas oleh DPR Papua dan akan diserahkan ke MRP untuk sama-sama Pokja MRP untuk membahas. Nantinya Pokja – Pokja dalam MRP akan diundang oleh Komisi – Komisi DPR Papua dalam pembahasan raperda itu.

“Saya pikir itu sangat luar biasa, dimana ada ruang bagi MRP untuk bisa memberikan masukan dan saran daripada pasal dan ayat pada Perdasus yang akan dibahas,” tuturnya.

Diakui, konsekuensi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu, dari daerah yang harus memberikan respon kepada pemerintah.

“Artinya bahwa dari kita untuk kita. Jadi, kehidupan seperti apa yang diinginkan rakyat kita, MPR dan DPR Papua serta Pemprov Papua duduk bersama untuk bicara dan dituangkan dalam regulasi itu,”pungkasnya. (*)

Read More
Categories Berita

MRP Kagum, DPRP Mau Duduk Bersama Bahas Perdasus

JAYAPURA, MRP – Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua yang mau  menyambangi kantor MRP untuk membahas empat Perdasus yang telah masuk dalam pembahasan.

Selama ini diakui tidak pernah dilakukan dan hanya sebatas surat. Itupun ketika regulasi tersebut hampir rampung.

Ketua MRP, Timotius Murib juga mengutarakan hal serupa yang menganggap pertemuan di aula yang sempat dibakar tahun 2019 ini adalah moment penting dan langka.

“Ini sebuah langkah maju dan kami mengapresiasi karena baru kali ini anggota DPRP beserta pimpinannya datang untuk melakukan diskusi dan konsultasi. Kami pikir sudah seharusnya seperti ini,” kata Timotius Murib disela – sela kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyerahan keputusan MRP dan Konsultasi terkait Raperdasi dan Raperdasus Provinsi Papua di kantor MRP, Senin (25/7).

Dijelaskan, empat Raperdasus tersebut adalah pertama perubahan Perdasus nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional. Kedua, pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP. Ketiga, pemberdayaan perlindungan ekonomi orang asli Papua dan keempat, pengelolaan dana abadi daerah.

Menruut Timotius Murib, dengan diberikan Otsus paling tidak ada 24 kewenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah namun hingga kini hanya empat saja yang diberikan dan sisanya  tidak berjalan.

“Jika pemerintah pusat konsisten maka aspirasi yang diperoleh di DPRP maupun MRP dan gubernur itu bisa terakomodir. Tapi kami merasa kami ditinggalkan makanya kami lihat langkah yang dilakukan DPRP ini sudah luar biasa,” puji Timotius.

Sementara itu, Ketua DPRP, Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa ada beberapa Raperda yang akan disahkan dimana dari sembilan Perda ada lima Raperdasi dan empat Raperdasus.

Adapun pihaknya datang untuk melakukan koordinasi dan harapan DPRP ada penyamaan persepsi di awal. “Jadi produknya tidak hanya pikirannya eksekutif maupun legislatif tapi kami mau tau banyak dari MRP yang merupakan lembaga kultur,” jelas Johny.

Diakui dulu saat mau disahkan barulah DPRP akan bersurat ke MRP dan DPRP hanya menunggu balasan.

“Pola kerjanya kami ubah, kami beri materi untuk dibahas bersama. MRP juga akan membentuk tim kerja untuk dibahas bersama. Ini agar tidak berbalas pantun tapi kami paham apa kerinduan dari masyarakat yang disampaikan ke MRP,” tambah Johny.

“Kami harap Perda yang disahkan nanti memang lahir dari semangat yang sama untuk kepentingan orang asli Papua dan tak ada intervensi atau kepentingan kelompok maupun individu dan ini yang jadi landasan kami,” sambungnya.

Lalu apabila Perda ini disahkan dan bisa dilaksanakan ke tingkat kabupaten kota sehingga ada turunan di daerah agar kebijakan  yang dibuat menjadi payung hukum yang bisa dilaksanakan dengan baik. Johny juga melihat bahwa DPRP masih membutuhkan MRP dalam waktu beberapa bulan ke depan dalam rangka menyiapkan Perdasus – perdasus yang sangat penting.

“Contoh hari ini kami membutuhkan pertimbangan. Lalu besok ada tiga kali yang DPRP akan meminta pertimbangan MRP sehingga kami berharap sebisanya masa jabatan MRP diperpanjang   lebih dulu  untuk menuntaskan tugas – tugas yang ada dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Sumber: Cepos 

Read More
Categories Berita

MRP Serahkan Hasil Keputusan Kultural Ke Kapolda Papua

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyerahkan hasil keputusan kultural yang berisi 12 poin ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua, dalam rangka penyelamatan manusia dan Tanah Papua.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait menjelaskan, keputusan kultural yang dimaksud adalah mempertegas, tanah tidak boleh diperjualkan tetapi hanya boleh disewakan.

“Kami ke Polda tujuannya untuk meminta dukungan dalam rangka mensosialisasikan hasil keputusan kultural ini,” kata Mulait yang ditemui usai bertemu Kapolda di Jayapura, Jumat (21/7/2022).

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri mengaskan, pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua tidak membahas agenda politik, tetapi soal hasil keputusan kultural.

“Apa yang dihasilkan MRP ini sangat positif bagi kami yang ada di Tanah Papua. Tentunya selaku Kapolda sangat mendukung keputusan yang ada dan akan membantu mensosialisasikan sampai ke masyarakat,” kata Fakhiri.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri mengaskan, pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua tidak membahas agenda politik, tetapi soal hasil keputusan kultural.

“Apa yang dihasilkan MRP ini sangat positif bagi kami yang ada di Tanah Papua. Tentunya selaku Kapolda sangat mendukung keputusan yang ada dan akan membantu mensosialisasikan sampai ke masyarakat,” kata Fakhiri.(*)

Sumber: Jubi

Read More
Categories Berita

Bertemu Forkompinda Papua MRP Serahkan 12 Putusan Perlindungan Hak OAP

JAYAPURA, MRP – Ketua dan Anggota Majelis Rakyar Papua (MRP) melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Papuan melalui Sekertaris Daerah, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa dan juga Kepala BIN Papua di wakili Wakil Kabinda Papua Kol Inf Rahmad Puji S menyerahkan 12 Putusan MRP terkait perlindungan tanah dan manusia Papua.

Pertemuan itu berlagsung di Kediaman Dinas Sekda Provinsi Papua dan Markas Kodam XVII Cenderawasih, dan dilajutkan bertemu dengan Kepala Badan Intelejen Nasional Provinsi Papua membicarakan sejumlah hal terkait rencana kunjungan MRP ke 5 wilayah adat Papua, yaitu Wamena, Nabire, Merauke, Jayapura dan Biak agar ada dukungan.

Ketua MRP Papua Thimotius Murib mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi melalui Sekda dan juga Pangdam serta Badan Intelejen Negara Papua yang telah menerima kujungan bersama MRP secara bersama- sama.

“Tadi (Kemarin) kita berbicara persoalan masyarakat di Papua, khususnya Orang asli Papua,” katanya.

Murib mengatakan melihat dinamika di Papua yang banyak masyarakat melakukan protes terkait kebijakan Negara baik Otsus dan DOB. Sebagai lembaga yang di bentuk negara melalui UU Otsus terus melakukan koordinasi dengan Forkopimda Papua baik TNI – Polri dan Gubernur Papua untuk terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas hak-hak mereka di wilayah adat masing-masing.

“Dengan berkoordinasi dengan pimpinan Forkopimda ini diharapkan dapat mendukung kebijakan putusan yang dikeluarkan Majelis Rakyat Papua agar masyarakat bisa terima dan dijalankan bersama. MRP juga meminta kepada Pangdam untuk mendukung putusan MRP demi kesejahteraan dan memberi rasa aman bagi masyarakat Papua,” ujarnya.

MRP juga berharap dengan dukungan Forkopimda Papua, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga apa yang menjadi kebijakan negara melalui keputusan MRP, masyarakat bisa menerima dan siap berpartisipasi membangun dirinya, keluarga, komunitas dan juga kabupaten/kota masing-masing.

Usai pertemuan dengan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, dirinya menyambut baik kehadiran lembaga kultural orang asli Papua yaitu Majelis Rakyat Papua untuk membicarakan beberapa hal tentang apa yang harus akan di lakukan bersama di demi kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dari hasil audiens tadi, intinya TNI mendukung MRP selama keputusan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan orang Papua, dan apapun itu pasti kami dukung, dan akan kawal hingga ke daerah,” ujarnya.

Pimpinan MRP Timotius Murib saat menyerahkan 19 keputusan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua kepada Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa – Humas MRP

Sementara itu, di tempat terpisah Majelis Rakyat Papua juga bertemu wakil Kabinda Papua Kol. Inf Rahmad Puji S. Ia mengatakan pihaknya sambut positif keputusan yang dibuat oleh lembaga MRP yang merupakan lembaga kulture sekaligus lembaga yang di bentuk oleh negara untuk melindungi dan memproteksi masyarakat Papua.

“kami dan MRP merupakan sama-sama lembaga negara maka harus bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat Papua. Dan sebagai lembaga negara juga baik TNI-Polri, Pemerintah dan MRP, kita memiliki visi yang sama tetapi masing-masing memiliki tugas berbeda tapi kami yakin akan bertemu di satu titik untuk menguntungkan masyarakat Papua dan semua pasti kami support karena ini ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua, kami juga percaya apa yang disampaikan Majelis Rakyat Papua ini mewakili apa yang diinginkan masyarakat Papua lebih dari sisi kultural, tetapi kalau kami dari BIN lebih dari sisi politik dan keamanan,” katanya.

Majelis Rakyat Papua juga bertemu wakil Kabinda Papua Kol. Inf Rahmad Puji S lalu menyerahkan 12 keputusan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua – Humas MRP

Ajakan majelis Papua dengan keseruan MRP berisi 12 Poin yaitu, selamatkan manusia dan tanah Papua dengan melaksanakan putusan Majelis Rakyat Papua yaitu,

  1. No.6/MRP/2022 Perlindungan Cagar Alam Di Tanah Papua.
  2. No,7/MRP/2022 Pemenuhan Hak Politik Perempuan Asli Papua Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif.
  3. No.8/MRP/2022 Pengakuan Perlindungan Dan Pelestarian Area Tanah Sakral Orang Asli Papua.
  4. No. 9/MRP/2020 Perlindungan Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua.
  5. No. 10/MRP/2020 Pentingnya Pemantapan Penataan Kembali Kedudukan Majelis Rakyat Papua Di Provinsi Papua.
  6. No.11/MRP/2022 Perlindungan Dan Pelestarian Fungsi Ekosistim Hutan Manggrove Di Provinsi.
  7. No.4/MRP/2021 Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Serta Obat-Obatan Terlarang Lainnya.
  8. No.5/MRP/2021 Perlindungan Perempuan Dan Anak Asli Papua Di Wilayah Konflik Khususnya Di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga Dan Kabupaten Puncak Provinsi Papua
  9. No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat,
  10. No.3/MRP/2022 Larangan Jual Beli Tanah Di Papua
  11. No. 4/MRP/2022 Moratorium Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Tanah Papua.
  12. No.5/MRP/2022 Penghentian Kekerasan Dan Diskriminasi Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/7), bertempat di ruang sidang. Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Yoel Mulait, Waket I MRP menambahkan penetapan 12 keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat orang asli Papua karena sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“Penetapan keputusan ini akan di sosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di 5 wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Mulait.

Ia juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak orang asli Papua. (*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

Pernyataan Bupati Merauke Sinyal Revisi II UU Otsus Cacat Hukum

JAYAPURA, MRP –  Majelis Rakyat Papua (MRP) memandang pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka sebagai sinyal cacatnya perubahan kedua UU Otsus yang tengah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pernyataan tersebut semakin mengindikasikan perubahan kedua UU Otsus berjalan tak sesuai kaidah-kaidah konstitusional. Bahkan bukan hanya prosesnya, tetapi materi UU pun jadi cacat hukum. Salah satu pasal terpenting terkait pemekaran provinsi telah dikebiri,” kata Timotius.

Timotius menjelaskan, pembuatan undang-undang seharusnya dilakukan dengan melibatkan masyarakat di tingkat bawah agar berpartisipasi sesuai kaidah-kaidah hukum, bukan dengan melibatkan transaksi segelintir elite di tingkat atas, apalagi dengan cara-cara melanggar hukum.

“Menyedihkan jika cara-cara kotor justru dipakai untuk merubah sebuah undang-undang atau membentuk provinsi yang hanya menguntungkan elite-elite politik. Kepentingan orang asli Papua akhirnya dikorbankan demi kepentingan jangka pendek. Dan Papua kehilangan otonomi khusus, terutama dalam hal pemekaran provinsi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sana, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengatakan, bantahan Bupati yang menyangkal telah ‘membayar mahal’ sejumlah anggota DPR RI adalah cermin sikap yang lari tanggungjawab.

“Masyarakat Papua bukan orang bodoh. Mereka sudah mengerti apa pesan tersirat di balik pernyataan yang terucap. Benar tidaknya perbuatan ‘membayar mahal’ sejumlah anggota DPR RI dalam perubahan kedua UU Otsus hanya bisa dibuktikan melalui proses hukum. Bukan dengan pernyataan bantahan politis,” kata Yoel.

Yoel menyayangkan, praktik kotor seperti itu akhirnya mengakibatkan semangat dan fondasi otonomi khusus dalam UU Otsus telah hilang. Salah satunya adalah wewenang MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua dalam pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi. “Pernyataan Bupati itu menodai amanat Papua Selatan, rakyat Papua, dan rakyat Indonesia secara keseluruhan” katanya.

Perihal dugaan suap, pihak MRP mendorong jajaran penegak hukum Papua maupun di tingkat pusat untuk menyelidiki pernyataan Bupati tersebut. “Sulit disangkal lagi, bahwa pernyataan itu memang mengindikasikan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya terhadap beberapa anggota DPR RI. Permohonan maaf Bupati atas pernyataan tersebut juga tidaklah cukup.

Seperti diketahui, masyarakat di Papua dikejutkan oleh viralnya video berisi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyatakan bahwa dirinya telah membayar mahal sejumlah anggota DPR RI, antara lain Komarudin Watubun (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDIP) dan Yan Mandenas (Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Gerindra)

Sebelumnya, MRP mengajukan uji materi atas UU No.2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Otsus. Dikabarkan bahwa MK akan mengambil putusan dalam jangka waktu dekat, yaitu akhir bulan Juli atau awal Agustus.

Sejumlah pihak juga menyoroti pernyataan Bupati Merauke sebagai kentalnya praktik patgulipat di balik perubahan kedua UU Otsus Provinsi Papua. Salah satunya datang dari lembaga kajian demokrasi Public Virtue mendesak KPK agar melakukan penyelidikan atas dugaan suap dalam perubahan kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua.(*)

Humas MRP

Read More
Categories Berita

MRP Plenokan 6 Penetapan Putusan Dalam Rangka Perlindungan Hak-hak Orang Asli Papua

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 6 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/7/2022), bertempat di ruang sidang.

6 penetapan keputusan dalam rapat pleno MRP diantaranya ;

  1. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat.
  2. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang larangan jual beli tanah di Papua.
  3. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang moratorium izin mengelolaan sumber daya alam di tanah Papua.
  4. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua.
  5. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang perlindungan cagar alam di tanah
  6. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pemilu Legislatif.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Timotius Murib, ketua MRP usai penetapan 6 keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat orang asli Papua karena sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“penetapan keputusan ini akan di sosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di 5 wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Murib.

Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak orang asli Papua. (*)

HUMAS MRP 

Read More
Categories Berita

Majelis Rakyat Papua: Bawahan Mahfud Sebut DOB Papua Tuk Persempit OPM

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan bahwa Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) untuk mempersempit ruang gerak Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TNPB-OPM).

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib mengatakan, bawahan Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan pernyataan itu dalam salah satu pertemuan Kemenko Polhukam dengan MRP.

Kata dia, dalam pertemuan itu MRP menerima banyak masukan dari Kemenko Polhukam.

“Salah atau deputi menyampaikan kepada MRP, bahwa MRP harus tahu bahwa DOB adalah kegiatan dari negara untuk memperpendek ruang gerak dari para TNPB OPM atau KKB,” kata Timotius dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6).

Timotius mengatakan deputi tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah akan membangun banyak Markas Polisi Daerah (Polda) dan Komando Daerah Militer (Kodam),

Karena itu, MRP menilai pembentukan DOB bertujuan untuk mendatangkan banyak militer ke Papua dan mengurung TPNPB.

Menurutnya, pemerintah tidak mengedepankan kepentingan rakyat, malainkan keinginan untuk mengeksplorasi sumber daya alam di Papua.

“Dan mau bangun Polda, Kodam dekat-dekat,” ujar Timotius.

Timotius mengungkap terdapat banyak orang yang menyaksikan pernyataan deputi tersebut.

Pihaknya memandang sudah bukan rahasia lagi bahwa pemerintah memburu sumber daya alam di Papua dan mengabaikan kepentingan penduduk setempat.

Menurutnya, pemerintah juga ingin eksplorasi sumber daya alam tanpa gangguan pihak lain dengan cara mendatangkan banyak personel militer.

“Tapi datang supaya begitu ketika saya mengelola sumber daya alam Papua tidak ada orang yang mengganggu. Karena memang hutan negara sekarang sudah besar sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU DOB menjadi UU. Dengan demikian tiga provinsi di Papua telah terbentuk, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. (*)

Read More