Categories Berita

MRP Plenokan 6 Penetapan Putusan Dalam Rangka Perlindungan Hak-hak Orang Asli Papua

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 6 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/7/2022), bertempat di ruang sidang.

6 penetapan keputusan dalam rapat pleno MRP diantaranya ;

  1. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang larangan pemberian nama atau gelar adat kepada orang lain di luar suku pemangku adat.
  2. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang larangan jual beli tanah di Papua.
  3. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang moratorium izin mengelolaan sumber daya alam di tanah Papua.
  4. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang penghentian kekerasan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum terhadap orang asli Papua.
  5. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang perlindungan cagar alam di tanah
  6. Penetapan keputusan Majelis Rakyat Papua tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pemilu Legislatif.

Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Timotius Murib, ketua MRP usai penetapan 6 keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat orang asli Papua karena sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“penetapan keputusan ini akan di sosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di 5 wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Murib.

Murib juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak orang asli Papua. (*)

HUMAS MRP 

Read More