Categories Berita

DPR Papua Usulkan Masa Bhakti MRP Diperpanjang

JAYAPURA, MRP – Dewan Perwakilan Rakyat Papua bakal mengusulkan agar masa bhakti Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2017-2022 untuk diperpanjang. Apalagi, banyak tugas yang harus melibatkan MRP terutama pembahasan raperdasus turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Usulan itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE dalam acara Rapat Koordinasi MRP – DPR Papua dalam rangka Konsultasi Raperdasus Provinsi Papua di Aula MRP, Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, 25 Juli 2022.

“Kami DPR Papua melihat MRP masih dibutuhkan dalam waktu beberapa bulan ke depan, bisa setahun dalam rangka menyiapkan raperdasus yang sangat penting. Contoh hari ini kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap 4 raperdasus, dimasa sidang berikut kita juga ada lagi 3 raperdasus yang harus kita minta pertimbangan dan persetujuan MRP, begitu juga masa sidang berikutnya,” kata Jhony Banua Rouw.

“Untuk itu, kami berharap tadi saya tawarkan untuk sebisanya mungkin MRP kita minta perpanjang dulu sampai dengan tugas-tugas ini kita selesaikan. Kalau ini kita melakukan proses sesuai tahapan itu, artinya bulan Nopember 2022 akan terhenti dan menunggu MRP yang baru, tentu butuh waktu dan kembali lagi kita proses dari awal, karena perlu pemilihan ketua, pokja-pokja dan lainnya, tentu akan mengganggu tahapan proses non APBD kita,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Jhony Banua Rouw, DPR Papua akan meminta pemerintah pusat memberikan perpanjangan kepada masa bhakti MRP yang akan berakhir pada Nopember 2022 mendatang.

Diketahui, anggota MRP periode 2017 – 2022 dilantik Mendagri pada 20 Nopember 2017 di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua.

“Kita minta pemerintah pusat memberikan perpanjangan masa bhakti MRP sampai tahapan proses non APBD atau perdasus selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi usulan agar masa bhakti MRP periode 2017-2022 aga diperpanjang, tampaknya disambut positif Ketua MRP Timotius Murib.

“Memang bukan sekedar diperpanjang ya MRP, tapi sesuai dengan kebutuhan, maka pimpinan DPR Papua dalam hal ini Ketua DPR Papua sudah berpikir itu,” katanya.

Apalagi, ujar Timotius Murib, ke depan banyak tugas dan fungsi yang harus melibatkan MRP, terutama regulasi yakni Perdasus yang menjadi turunan dari UU Otsus, sehingga penting sekali kehadiran MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus itu.

“Jika kita ikuti jadwal normalnya, pergantian anggota MRP representasi dari DPR Papua. Apalagi, sekarang 3 DOB itu belum ada struktur dari partai, struktur DPR provinsinya dan lainnya, sehingga kami lihat belum sempurna, sehingga pendapat dari Ketua DPR Papua untuk mengusulkan MRP diperpanjang sangat tepat,” ujarnya.

“Kita bukan minta-minta diperpanjang, tapi kebutuhan ini sangat penting, sehingga MRP diperpanjang dalam beberapa waktu ke depan dalam rangka kepentingan perdasus turunan dari UU Otsus,” pungkasnya.  (*)

Read More
Categories Berita

MRP dan DPR Papua Gelar Rakor Konsultasi Raperdasi Raperdasus Provinsi Papua

JAYAPURA, MRP – Jelang pengesahan beberapa Raperdasi dan Raperdasus pada sidang non APBD yang akan digelar oleh DPR Papua dalam waktu dekat ini. Ketua DPR Papua bersama pimpinan komisi  menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Rakyat Papua (MRP), dengan agenda konsultasi terkait Raperdasi Raperdasus Provinsi Papua.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat MRP Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin, (25/7/2022).

“Jadi, pada masa sidang non APBD pertama ini, ada 5 Raperdasi dan 4 Raperdasus. Oleh sebab itu, hari ini DPR Papua melakukan rapat koordinasi dengan MRP sehingga diharapkan lebih awal menyamakan persepsi dan jadwal kerja agar dalam pembahasan ke depan, Raperdasus yang akan disahkan itu tidak hanya pikiran eksekutif dan legislatif, tapi kami mau mendengar MRP sebagai lembaga kultur yang mengetahui banyak permasalahan di Papua,” ujar Jhony Banua Rouw usai rapat koordinasi.

Sehingga lanjut kata Banua Rouw, lebih awal pihaknya menyampaikan terkait mekanisme dan tahapan yang akan dilakukan dan lebih awal memberikan materi kepada MRP agar MRP bisa mempelajari materi itu dengan baik.

“Kalau dulu, pas waktunya kita hanya menyurati, tanpa diskusi. MRP terima dan langsung bahas sepihak, lalu kirim surat kembalikan ke kami lagi. Kita coba lakukan gebrakan untuk merubah pola kerja, dari awal kita sampaikan, kita berikan soft copy meski nanti pada 8 Agustus 2022 kita resmi berikan melalui surat, namun ada waktu dimana kita berharap MRP membentuk tim kerja yang akan membahas bersama-sama dengan komisi – komisi kita, sehingga hal teknis sudah dibicarakan, sehingga tidak berbalas pantun dalam sidang atau surat-menyurat, namun kami tahu betul apa kerinduan dari masyarakat yang diterima MRP ketika melaksanakan tugas di daerah dan menerima aspirasi, bisa dituangkan dalam perda yang ada,” jelas Banua Rouw.

Lebih lanjut kata Banua Rouw, perda – perda yang diputuskan dan disahkan, betul-betul merupakan regulasi yang digodok bersama-sama diatas kepentingan rakyat Papua, khususnya orang asli Papua, tidak ada intervensi atau kepentingan kelompok, kepentingan partai politik dan individu, tapi murni kepentingan rakyat Papua.

“Itu menjadi landasan kita. Saya pikir tadi sudah mendapat dukungan luar biasa dari MRP, kita semua akan bicara atas kepentingan rakyat Papua. Oleh sebab itu, kita berharap perda itu akan segera disahkan, tapi perda ini juga akan dilaksanakan bukan hanya oleh Pemprov Papua, tapi dilaksanakan sampai tingkat kabupaten/kota sehingga ada turunan-turunan yang akan dilakukan supaya kebijakan-kebijakan yang kita buat menjadi payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Banua Rouw, menginginkan agar MRP memiliki suatu kewenangan dan otoritas yang bisa dijalankan oleh mereka, tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan. Tapi, diharapkan dalam pembahasan raperdasus itu, MRP bisa mengawasi jalannya perdasi dan perdasus, khususnya Perdasus.

Bahkan, jika itu tidak dilakukan eksekutif, dalam hal ini gubernur, maka MRP bisa mengundang Gubernur untuk meminta keterangan atau penjelasan, juga kepada kepala-kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Jika ada keputusan MRP atau perdasus yang harus dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, MRP juga mempunyai kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan. Saya pikir ini penting supaya penguatan terhadap MRP ini juga ada secara kelembagaan,” jelasnya.

Proses pembahasan Raperdasus kali ini, agak berbeda dengan tahun sebelumnya. Bahkan, pihaknya sudah menyurati pemerintah pusat, begitu MRP mengembalikan pertimbangannya kepada DPR Papua, pihaknya akan membuat ruang yakni rapat koordinasi lintas kementerian.

Kita akan undang kementerian terkait datang ke Papua, kita sama-sama bicarakan ini, sehingga konsep berpikir kita sama. Tidak hanya melihat waktu kita kirim untuk finalisasi atau konsultasi pusat, mereka tinggal coret karena dianggap tidak sesuai, namun ada ruang kita untuk diskusi antara MRP, DPR Papua, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat.

Kami sudah menyiapkan jadwal itu akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk mengundang lintas kementerian dan kami sudah menyurat kemendagri untuk menfasilitasinya, sehingga perdasus ini jadi, maka kepentingannya adalah memberikan affirmasi, proteksi, memberdayakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi OAP untuk melaksanakan usahanya, sehingga taraf hidup OAP meningkat dan menikmati pembangunan di Tanah Papua, imbuhnya.

“Kita akan undang kementerian terkait datang ke Papua, kita sama-sama bicarakan ini, sehingga konsep berpikir kita sama. Tidak hanya melihat waktu kita kirim untuk finalisasi atau konsultasi pusat, mereka tinggal coret karena dianggap tidak sesuai, namun ada ruang kita untuk diskusi antara MRP, DPR Papua, Pemprov Papua dan Pemerintah Pusat. Kami sudah menyiapkan jadwal itu akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk mengundang lintas kementerian dan kami sudah menyurat kemendagri untuk menfasilitasinya, sehingga perdasus ini jadi, maka kepentingannya adalah memberikan affirmasi, proteksi, memberdayakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi OAP untuk melaksanakan usahanya, sehingga taraf hidup OAP meningkat dan menikmati pembangunan di Tanah Papua,”tukasnya.

Sementara itu Ketua MRP Timotius Murib, mengatakan Perdasus itu menjadi kewenangan DPR Papua. Setelah jadi, eksektif dan legislatif mengirim ke MRP. Biasanya 5 hari atau 1 minggu untuk dibahas MRP, namun kali ini berbeda.

“Untuk itu, kami berterima kasih kepada DPR Papua dengan ide gagasan yang luar biasa, karena dari awal MRP dilibatkan membicarakan point-point penting di dalam perdasus. Saya pikir ini konsekuensi daripada Perdasus berdampak kepada kehidupan masa depan Orang Asli Papua, sehingga keterlibatan MRP dalam kepentingan ini, dimasukan dalam pembahasan awal. Ini sangat luar biasa, sehingga kami sampaikan terima kasih kepada DPR Papua,”terang Timotius Murib.

Lebih lanjut dijelaskan Timotius Murib, ada 4 raperdasus yang telah dibahas oleh DPR Papua dan akan diserahkan ke MRP untuk sama-sama Pokja MRP untuk membahas. Nantinya Pokja – Pokja dalam MRP akan diundang oleh Komisi – Komisi DPR Papua dalam pembahasan raperda itu.

“Saya pikir itu sangat luar biasa, dimana ada ruang bagi MRP untuk bisa memberikan masukan dan saran daripada pasal dan ayat pada Perdasus yang akan dibahas,” tuturnya.

Diakui, konsekuensi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu, dari daerah yang harus memberikan respon kepada pemerintah.

“Artinya bahwa dari kita untuk kita. Jadi, kehidupan seperti apa yang diinginkan rakyat kita, MPR dan DPR Papua serta Pemprov Papua duduk bersama untuk bicara dan dituangkan dalam regulasi itu,”pungkasnya. (*)

Read More
Categories Berita

MRP Kagum, DPRP Mau Duduk Bersama Bahas Perdasus

JAYAPURA, MRP – Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua yang mau  menyambangi kantor MRP untuk membahas empat Perdasus yang telah masuk dalam pembahasan.

Selama ini diakui tidak pernah dilakukan dan hanya sebatas surat. Itupun ketika regulasi tersebut hampir rampung.

Ketua MRP, Timotius Murib juga mengutarakan hal serupa yang menganggap pertemuan di aula yang sempat dibakar tahun 2019 ini adalah moment penting dan langka.

“Ini sebuah langkah maju dan kami mengapresiasi karena baru kali ini anggota DPRP beserta pimpinannya datang untuk melakukan diskusi dan konsultasi. Kami pikir sudah seharusnya seperti ini,” kata Timotius Murib disela – sela kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyerahan keputusan MRP dan Konsultasi terkait Raperdasi dan Raperdasus Provinsi Papua di kantor MRP, Senin (25/7).

Dijelaskan, empat Raperdasus tersebut adalah pertama perubahan Perdasus nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional. Kedua, pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP. Ketiga, pemberdayaan perlindungan ekonomi orang asli Papua dan keempat, pengelolaan dana abadi daerah.

Menruut Timotius Murib, dengan diberikan Otsus paling tidak ada 24 kewenangan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah namun hingga kini hanya empat saja yang diberikan dan sisanya  tidak berjalan.

“Jika pemerintah pusat konsisten maka aspirasi yang diperoleh di DPRP maupun MRP dan gubernur itu bisa terakomodir. Tapi kami merasa kami ditinggalkan makanya kami lihat langkah yang dilakukan DPRP ini sudah luar biasa,” puji Timotius.

Sementara itu, Ketua DPRP, Johny Banua Rouw menyampaikan bahwa ada beberapa Raperda yang akan disahkan dimana dari sembilan Perda ada lima Raperdasi dan empat Raperdasus.

Adapun pihaknya datang untuk melakukan koordinasi dan harapan DPRP ada penyamaan persepsi di awal. “Jadi produknya tidak hanya pikirannya eksekutif maupun legislatif tapi kami mau tau banyak dari MRP yang merupakan lembaga kultur,” jelas Johny.

Diakui dulu saat mau disahkan barulah DPRP akan bersurat ke MRP dan DPRP hanya menunggu balasan.

“Pola kerjanya kami ubah, kami beri materi untuk dibahas bersama. MRP juga akan membentuk tim kerja untuk dibahas bersama. Ini agar tidak berbalas pantun tapi kami paham apa kerinduan dari masyarakat yang disampaikan ke MRP,” tambah Johny.

“Kami harap Perda yang disahkan nanti memang lahir dari semangat yang sama untuk kepentingan orang asli Papua dan tak ada intervensi atau kepentingan kelompok maupun individu dan ini yang jadi landasan kami,” sambungnya.

Lalu apabila Perda ini disahkan dan bisa dilaksanakan ke tingkat kabupaten kota sehingga ada turunan di daerah agar kebijakan  yang dibuat menjadi payung hukum yang bisa dilaksanakan dengan baik. Johny juga melihat bahwa DPRP masih membutuhkan MRP dalam waktu beberapa bulan ke depan dalam rangka menyiapkan Perdasus – perdasus yang sangat penting.

“Contoh hari ini kami membutuhkan pertimbangan. Lalu besok ada tiga kali yang DPRP akan meminta pertimbangan MRP sehingga kami berharap sebisanya masa jabatan MRP diperpanjang   lebih dulu  untuk menuntaskan tugas – tugas yang ada dalam waktu dekat,” tutupnya. (*)

Sumber: Cepos 

Read More