Categories Berita

MRP: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Berpotensi Merugikan Orang Asli Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) terus mendorong uji materiil terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta karena MRP melihat perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001, yaitu perubahan 19 pasal yang mana 8 pasal yang dianggap berpotensi merugikan rakyat Papua khususnya orang asli Papua.

Hal tersebut di pertegas Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua usai mengelar rapat pleno masa sidang ke IV di ruang sidang MRP Kotaraja luar. Senin, (4/10/2021), Jayapura, Papua.

Murib, menegaskan uji materiil yang terus di dorong oleh Majelis Rakyat Papua ini perlu di ketahui oleh seluruh masyarakat Papua di 28 kabupaten/ kota orang asli Papua bawah perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2001 sudah jadi dan UU nomor 2 tahun 2021 ada beberapa pasal yang di ubah berpotensi melemahkan kewenangan roh dari Otsus Papua sendiri.

“Tim MRP setelah mengkaji atas perubahan 19 pasal tersebut, Tim menemukan 8 pasal berpotensi merugikan rakyat Papua,” kata Murib.

Jadi, lanjut dia, kewenangan-kewenangan MRP yang sesungguhnya yang sudah di berikan melalui UU nomor 21 telah di amputasi atau bahkan di tiadakan contoh seperti pembentukan partai lokal sama sekali tidak di akomodir,

“Kemudian terkiat pemekaran (DOB) di pasal 76 itu atas rekomendasi Gubernur, DPRP dan MRP tetapi kemudian hari ini atau perubahan ini di tiadakan. Jadi, tanpa rekomendari Gubernur, DPRP dan MRP kapan saja Jakarta mau buat pemekaran provinsi atau kabupaten/kota tetap mereka (Jakarta) akan mekarkan,” ujarnya.

Lanjutnya, Wakil Presiden RI juga akan berkantor di Papua untuk melaksanakan tugas-tugas Otonomi Khusus (Otsus) dari hasil perubahan di 19 pasal UU Otsus, sehingga MRP merasa agak lucu karena Presiden dan Wakil Presiden di pilih oleh 200 juta penduduk dari Aceh sampai Papua, kemudian wakil Presiden hanya datang urus 2.4 juta penduduk di Papua.

“Ini lucu dan lelucon yang sedang dimainkan oleh negara dengan kebijakan yang tidak etis di lakukan oleh pemerintahan saat ini, dan negara harus ketahui bahwa Papua memiliki kekhususan dalam UU Otsus Papua seperti mereka yang di Aceh, dan Jogja,” tegasnya.

MRP Melihat, wakil Presiden yang akan datang dan berkontor di Papua juga akan memakai atau mengunakan dana Otsus dan di termasuk bagaimana pemerintah pusat mengambil alih kewenangan seluruhnya, yang tadinya diberikan sepenuhnya ke daerah di ambil kembali oleh wakil Presiden.

“Dengan Potensi merugikan orang asli Papua ini, MRP menilai perlu pentingnya dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,” tutur Murib. (*)

 

Humas MRP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *