Categories Berita

Majelis Rakyat Papua Bertemu Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud, Ini yang Dibahas

 

Foto Bersama Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar bersama Jubir Partai Aceh, Nurzahri usai melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Hotel Horizon di kawasan Kutaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam – Dok Istimewa

JAYAPURA, MRP – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, bersama rombongan melakukan pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di salah satu Hotel di Abepura, Kota Jayapura, Minggu (3/10/2021) malam.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, membahas tentang kerja sama antara Papua dan Aceh dalam menegakkan Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 21 untuk Papua dan nomor 11 untuk Aceh tidak dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat (Jakarta).

“Dari hasil pertemuan tersebut kami lihat janji antara bangsa Papua dan bangsa Aceh dengan pemerintah Indonenesia dalam undang-undang kekhususan tersebut tidak di laksanakan baik oleh pemerintah pusat,” kata Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), kepada media, Senin, (4/10/2021), lalu.

Lanjutnya, dari kepemimpinan presiden ke presiden RI selalu mengabaikan UU Otonomi Khusus dengan hak kekhususan, dengan hasil pertemuan sekaligus kerja sama antara Papua dan Aceh ingin menyampaikan  ke pemerintah pusat agar mereka konsekuen untuk melaksanakan UU Otsus.

“Selama Otsus berjalan 20 tahun untuk Papua dan 15 tahun untuk Aceh selama ini kami kerja masing-masing dan tidak ada jawaban yang signifikan untuk kepentingan bersama selama ini sehingga kita harus bergandeng tangan, kerja sama antara Aceh dan Papua dalam rangka melaksanakan UU Otsus nomor 21 dan nomor 11 secara konsekuen akan diwujudkan dalam kerja sama ,” kata Murib.

Pertemuan Wali Nanggroe Aceh dan MRP sepakat akan membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nantinya akan ditandatangani di Aceh ketika lembaga MRP berkunjung ke tanah rencong.

Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah pihak MRP meminta bantuan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi.

“Awalnya pertemuan itu hanya mengundang saya, namun berkembang menjadi pertemuan resmi antara Wali Nanggroe dengan MRP,” kata Nurzahri dalam keterangannya, Senin (4/10).

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak bercerita tentang pengalaman dalam menghadapi pemerintah pusat. Tertama terkait hubungan yang sudah diatur dalam masing-masing UU kekhususan.

“Ketua MRP mengatakan bahwa pemerintah pusat tidak ikhlas memberikan kewenangan dan kekhususan ke Papua,” jelas Nurzahri.

Dalam pertemuan yang berlangsung tiga jam itu, Pimpinan MRP dihadiri Timotius Murib, ketua merangkap anggota (unsur perwakilan adat), Yoel Luiz Mulait SH, wakil ketua I merangkap anggota (unsur perwakilan agama), Debora Mote Ssos, wakil ketua II merangkap anggota (unsur perwakilan perempuan).

Sementara delegasi Aceh hadir Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, Sekretaris Jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), Jubir Partai Aceh Nurzahri, Dr Raviq (Staf Khusus Wali Nanggroe Aceh).

Kemudian Tgk Anwar Ramli, dan tiga anggota DPRA, Tarmizi, Iskandar Usman Al-Farlaki, dan M Rizal Falevi Kirani. (*)

 

Humas MRP

Read More
Categories Berita

MRP: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Berpotensi Merugikan Orang Asli Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) terus mendorong uji materiil terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta karena MRP melihat perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001, yaitu perubahan 19 pasal yang mana 8 pasal yang dianggap berpotensi merugikan rakyat Papua khususnya orang asli Papua.

Hal tersebut di pertegas Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua usai mengelar rapat pleno masa sidang ke IV di ruang sidang MRP Kotaraja luar. Senin, (4/10/2021), Jayapura, Papua.

Murib, menegaskan uji materiil yang terus di dorong oleh Majelis Rakyat Papua ini perlu di ketahui oleh seluruh masyarakat Papua di 28 kabupaten/ kota orang asli Papua bawah perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2001 sudah jadi dan UU nomor 2 tahun 2021 ada beberapa pasal yang di ubah berpotensi melemahkan kewenangan roh dari Otsus Papua sendiri.

“Tim MRP setelah mengkaji atas perubahan 19 pasal tersebut, Tim menemukan 8 pasal berpotensi merugikan rakyat Papua,” kata Murib.

Jadi, lanjut dia, kewenangan-kewenangan MRP yang sesungguhnya yang sudah di berikan melalui UU nomor 21 telah di amputasi atau bahkan di tiadakan contoh seperti pembentukan partai lokal sama sekali tidak di akomodir,

“Kemudian terkiat pemekaran (DOB) di pasal 76 itu atas rekomendasi Gubernur, DPRP dan MRP tetapi kemudian hari ini atau perubahan ini di tiadakan. Jadi, tanpa rekomendari Gubernur, DPRP dan MRP kapan saja Jakarta mau buat pemekaran provinsi atau kabupaten/kota tetap mereka (Jakarta) akan mekarkan,” ujarnya.

Lanjutnya, Wakil Presiden RI juga akan berkantor di Papua untuk melaksanakan tugas-tugas Otonomi Khusus (Otsus) dari hasil perubahan di 19 pasal UU Otsus, sehingga MRP merasa agak lucu karena Presiden dan Wakil Presiden di pilih oleh 200 juta penduduk dari Aceh sampai Papua, kemudian wakil Presiden hanya datang urus 2.4 juta penduduk di Papua.

“Ini lucu dan lelucon yang sedang dimainkan oleh negara dengan kebijakan yang tidak etis di lakukan oleh pemerintahan saat ini, dan negara harus ketahui bahwa Papua memiliki kekhususan dalam UU Otsus Papua seperti mereka yang di Aceh, dan Jogja,” tegasnya.

MRP Melihat, wakil Presiden yang akan datang dan berkontor di Papua juga akan memakai atau mengunakan dana Otsus dan di termasuk bagaimana pemerintah pusat mengambil alih kewenangan seluruhnya, yang tadinya diberikan sepenuhnya ke daerah di ambil kembali oleh wakil Presiden.

“Dengan Potensi merugikan orang asli Papua ini, MRP menilai perlu pentingnya dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi,” tutur Murib. (*)

 

Humas MRP

Read More

Categories Berita

MRP Gelar Rapat Pleno Pembukaan Masa Sidang IV

Pimpinan dan Anggota MRP sedang mengikuti pembukaan rapat pleno masa sidang ke IV tahun 2021 – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pembukaan masa sidang ke IV usai melaksanakan reses selama tujuh hari di daerah bersama dengan konstituen dengan dua agenda reses kemarin yaitu Menjaring aspirasi orang asli Papua terkait dengan pelaksanaan PON di Papua dan Pelarangan Miras di tanah Papua.

Timotius Murib, ketua MRP mengatakan Pimpinan dan anggota MRP sudah melakukan reses di daerah mempertanyakan kepada masyarakat asli Papua terkait efektifitas pelaksaan PON di Papua yang berdampak untuk masyarakat asli dari 5 wilayah adat.

“Lembaga MRP bersama Pokja Agama, Adat dan Perempuan terus memperjuangkan Perdasi nomor 22 tahun 2016 terkait pelarangan Miras,” ujarnya.

Lanjutnya, MRP juga menghimbau seluruh orang asli Papua terutama di ajang PON sebagai tuan rumah mari jaga keamanan, ketentraman agar tamu-tamu yang datang baik atlit, dan pengurus dari 34 provinsi yang datang di Papua merasa nyaman mengutamakan Prestasi Yes dan Miras No.

“Mari kita tunjukan bahwa orang asli Papua itu santun terhadap siapapun, agar mereka yang datang bisa menikmati jalannya PON di tanah Papua,” ujar Murib.

Humas MRP 

Read More