Categories Tak Berkategori

MRP Harap Bimtek Tingkatkan Kualitas Kelembagaan dan Anggotanya

Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pimpinan dan anggotanya, di Kabupaten Biak Numfor, pada, Selasa, 04 hingga Jumat, 07 Februari 2020 di Asana Hotel Biak, Papua.

Biak Numfor, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk pimpinan dan anggotanya, di Kabupaten Biak Numfor, pada, Selasa, 04 hingga Jumat, 07 Februari 2020 di Asana Hotel Biak, Papua.

Wakil Ketua I, Jimmy Mabel, S. Th. MM mengatakan, Bimtek merupakan program kerja yang dilaksanakan tahun ini, sebagai upaya peningkatan kapasitas kelembagaan.

“Tujuan Bimtek ini adalah Pertama, Meningkatkan kapasitas anggota MRP, dalam penggunaan dan penguasaan tupoksi, kewenangan dan pengambilan keputusan guna melaksanakan afirmasi, proteksi dan pemberdayaan orang asli Papua (OAP). Kedua, Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengawasan keuangan Otonomi khusus. Ketiga, Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Otsus. Keempat, Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggota MRP terkait regulasi dan penerapannya sesuai kebijakan pemprov Papua dan kabupaten/ kota di Papua,” kata Mabel.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi MRP, dijabarkan melalui program kerjasama yang tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan dinamika sosial yang sejalan dengan perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan, teknologi dan sains serta perubahan sosial yang terjadi swcara lokal, regional maupun secara internasional.

“Memasuki era digital membutuhkan penyesuaian perilaku organisasi. Miisalnya, dalam perencanaan pembangunan daerah harus melalui E-Plan, dwmikian juga dalam pengelolaan keuangan harus melalui E- Budgeting , semua hal ini membutuhkan penyesuaian,” tuturnya.

Sebagai lembaga negara di daerah yang terbentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Kami memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur pada pasal l9 sampai dengan 25 Undang-Undang tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Ia berharap, anggota MRP dapat mengikuti bimtek dengan baik.(*)

 

Sumber: www.analisapublik.com