Categories Berita

MRP Apresiasi Desakan DPD RI Minta Pemerintah Jelaskan Urgensi DOB Melalui Kajian Komprehensif

JAKARTA, MRP — Majelis Rakyat Papua (MRP) apresiasi sikap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) agar pemerintah menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua. DPD RI juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian Yang lebih komprehensif terkait DOB di Papua.

Hal itu dikemukakan Ketua MRP Timotius Murib ketika menyampaikan pandangan MRP terkait RUU Pemekaran DOB di provinsi Papua dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/6/2022) di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI.

“Kami sangat mengapresiasi sikap DPD RI yang dituangkan secara resmi dalam kesimpulan RDP. Kami berharap kesimpulan dan rekomendasi DPD dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan DPR RI,” kata Ketua MRP Timotius Murib, Selasa, (14/6/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Timotius menyerahkan surat MRP berisi aspirasi orang asli Papua tentang DOB kepada pimpinan Komite I DPD RI, disaksikan oleh sejumlah anggota DPD RI, Asisten I Pemerintah Provinsi Papua Doren Wakerkwa, SH yang mewakili Gubernur Papua, dan pimpinan DPR Papua yang diwakili Ketua DPR Papua Jhon Rouw Banua, SE
dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumboirusi.

Setelah mendengarkan pandangan MRP, Komite I DPD menyatakan dapat memahami usulan Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan aspirasi masyarakat Papua dan selaras dengan semangat otonomi khusus Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Namun demikian, Komite I DPD RI meminta Pemerintah dan DPR RI agar dalam hal pemekaran Papua hendaknya menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai amanat Undang- Undang Otonomi Khusus Papua.

Selanjutnya Komite I DPD RI meminta Pemerintah dapat menjelaskan urgensi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Tanah Papua dan melakukan kajian yang lebih komprehensif terhadap usulan pemekaran di Tanah Papua.

Timotius menjelaskan bahwa RUU Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua harus ditangguhkan karena memicu pro dan kontra yang sangat luas. Proses pembentukan DOB juga tidak melibatkan representasi rakyat Papua jelas menyalahi ketentuan Pasal 76 UU Otsus.

“Kebijakan Pemerintah pusat dan DPR RI menggunakan Pasal 76 ayat (2) untuk memekarkan Papua dengan tiga provinsi baru tidak selaras dengan spirit Otonomi Khusus.

Sementara itu, reaksi sosial masyarakat di Papua melalui unjuk rasa penolakan terus berlangsung di berbagai kota di Tanah Papua, seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Kota Sorong, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Manokwari, bahkan di Yahukimo, pertengahan Maret lalu sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan dua diantaranya meninggal dunia. Selain di Papua, aksi demonstrasi juga digelar di Jakarta, Kupang NTT, Ambon, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, Semarang dan Yogyakarta.

MRP sendiri telah menerima aspirasi penolakan DOB yang dilakukan oleh berbagai kelompok, diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Jayapura, Petisi Rakyat Papua (PRP) tergabung dalam 116 organisasi sipil masyarakat di Papua, Organisasi Cipayung, anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, anggota DPRD Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yahukimo yang telah diserahkan langsung ke MRP.

“Bagaimana pun perlu diperlakukan secara adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila,” tegas Murib.

MRP meminta DPD RI selalu representasi kepentingan daerah dapat memberikan arahan kepada semua pihak supaya rencana pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru atau DOB dapat ditangguhkan sementara menunggu keputusan final dari judicial review di MK terkait Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001. (*)

Read More
Categories Berita

Wakil Ketua I MRP: Revisi UU Otsus Papua Melukai Hati Rakyat Papua

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Yoel Luiz Mulait – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP), Yoel Luiz Mulait mengatakan, revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua Nomor 2 Tahun 2021 melukai hati rakyat Papua.

Menurut Yoel, rakyat Papua sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Kami melihat pemerintah menggampangkan persoalan Papua. Tidak melihat persoalan yang mengakar, misal ada kajian LIPI, mestinya bisa jadi rujukan bagi pemerintah dalam menyelesaikan masalah dengan baik. Kami merasa proses yang berjalan sangat melukai hati dan perasaan orang Papua,” kata Yoel dalam konferensi pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

Padahal, Pasal 77 UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 menyatakan, perubahan atas undang-undang dapat diajukan rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah.

Karena itu, MRP pun mengajukan gugatan terhadap UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu tercatat sebagai perkara nomor 47/PUU-XIX/2021.

Yoel menegaskan, gugatan ke MK merupakan upaya konstitusional yang ditempuh MRP demi meraih keadilan.

“Kami ingin secara bermartabat menguji konstitusi. Kami tahu sembilan hakim MK adalah negarawan, bagaimana (menjaga) keutuhan NKRI. Kami berharap melalui majelis hakim MK bisa memberikan putusan yang berkeadilan bagi rakyat Papua,” ucapnya.

Yoel berpendapat, revisi UU Otsus Papua dilakukan secara terburu-buru tanpa melihat akar masalah yang sebenarnya terjadi di Papua.

Ia mengatakan, Otsus Papua tidak memberikan banyak perubahan bagi masyarakat lokal. Menurut Yoel, selama ini tidak ada kekhususan yang dirasakan di Papua.

“Kami berharap melalui pelaksanaan otsus ada suatu perubahan baik bagi rakyat Papua, tapi kenyataan yang terjadi dalam pelaksanaannya tidak ada hal yang baru. Tidak ada kekhususan di tanah Papua,” ujar dia.(*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/

Read More
Categories Berita

Inilah Perjalanan 16 Tahun MRP Selamatkan Tanah dan Rakyat Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib, di dampingi wakil ketua I Yoel Mulait dan Wakil ketua II Debora Mote saat membuka pameran budaya dan barang kerajinan dalam rangkaian peringatan hari jadi MRP ke-16, Rabu (27/10/2021). – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) menjelang HUT ke 16 tahun 2021 menggelar pameran budaya kerajinan khas Papua di Halaman Kantor MRP, Kota Jayapura, Rabu (27/10/2021), diawali ibadah syukur.

Pameran kerajinan khas Papua ini digelar selama 3 hari hingga 30 Oktober 2021 dibuka untuk umum, diikuti seniman jalanan, khususnya seniman Orang Asli Papua (OAP) dari 5 wilayah adat di Provinsi Papua, masing-masing Tabi/Mamta, Saereri, La Pago, Mee Pago dan Animha.

Pameran kerajinan khas Papua juga dihidangkan kopi dari berbagai wilayah di Papua.

Sementara puncak perayaan Hari Budaya Papua, direncanakan pada 1 November 2021 di Camp Reggae, Pantai Holtekamp, Kota Jayapura.

Puncak perayaan hari budaya Papua sekaligus peluncuran lagu etnis bertemakan Penyelamatan Tanah dan Rakyat Papua, yang akan diisi 8 grup seni.

Ketua MRP Timotius Murib, SH dalam sambutannya mengatakan inti dari momentum pameran kerajinan khas Papua adalah MRP ingin menyampaikan selama 16 tahun apa yang sudah dikerjakan, untuk melaksanakan visi dan mìsi MRP yaitu penyelamatan tanah dan rakyat Papua.

Murib menuturkan, di salah satu stand ada terdapat stand buku yang menjelaskan apa yang telah dilaksanakan oleh MRP selama 16 tahun.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) periode pertama, kedua dan ketiga, semua sudah ditulis didalam buku yang disediakan.

“Silahkan dibaca supaya bapak ibu, memahami visi dan misi MRP, yakni penyelamatan tanah dan rakyat Papua,” terang Timotius.(*)

 

Sumber: https://papuainside.com/

Read More