MRP: Rencana Peresmian dan Pelantikan Penjabat Gubernur 3 DOB Terkesan Terburu-buru
JAYAPURA, MRP – Rencana Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mempercepat peresmian sekaligus pelantikan penjabat Gubernur tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran Papua pada akhir Oktober ini, dinilai terlalu terburu-buru.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib saat dihubungi Jubi, Rabu (5/10/2022) mengatakan, memang sejak awal pemerintah pusat terkesan ingin semuanya serba cepat, terburu-buru melakukan perubahan undang-undang Otsus, pembentukan DOB lalu pengisian perangkat seperti pelantikan penjabat Gubernur dan pengisian MRP.
Kata Murib, pemerintah seharusnya memahami bahwa tidak ada perubahan di pasal yang mengatur tentang jumlah anggota MRP yang merupakan representasi dari jumlah anggota DPR Papua. “Jadi, anggota MRP itu representasi 2 per 3 dari anggota DPR Papua. Lalu di wilayah pemekaran DOB ini kalau MRP diproses secepatnya setelah Pj. Gubernur dilantik, mau presentasikan angggota DPR Provinsi yang mana? induk atau pemekaran,” ucapnya.
Karena kata dia, hasil pemekaran Papua belum ada pengisian anggota DPR provinsinya, lalu representasi mana yang akan digunakan untuk jumlah anggota MRP.
“Ini harus konsisten, pemerintah jangan abal-abal, saya jadi heran bagaimana pemimpin hari ini semua keliru, emosional. Makanya itu MRP berikan masukan dan saran, supaya harus sesuai aturan jangan dilanggar aturan itu,” katanya.
Ia melihat baik pemerintah pusat maupun DPR RI kompak, bagaimana caranya pemekaran provinsi di Papua dipercepat meski melanggar semua batasan-batasan atau aturan, dan itu telah disahkan proses pemekaran DOB.
“Tentu saja untuk pengisian penjabat Gubernur telah dirancang oleh pemerintah pusat, jadi pada prinsipnya rakyat dalam hal ini MRP tentu tidak bisa banyak berbuat apa-apa, karena ini keinginan Jakarta, keinginan pemerintah pusat dan sudah landing sesuai kehendak mereka,” katanya.
Pada prinsipnya MRP tetap mengawal semua kebijakan yang telah dilakukan pemerintah pusat, dan yang terpenting adalah bagaimana kebijakan yang dibuat benar-benar memproteksi kehidupan orang asli Papua.
“Orang Papua itu butuh kehidupan bukan pembangunan, pembangunan itu baik tetapi jika dengan cara-cara yang tidak elok tidak sesuai dari akar rumput saya pikir akan terjadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia terutama hak dasar orang asli Papua,” katanya.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Wempi Wetipo menyatakan jika kementerian akan mempercepat proses pelantikan penjabat gubernur serta pembentukan struktur pemerintahan di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
“Ketentuan undang-undang [mengatur selambat-lambatnya penjabat Gubernur ditunjuk] enam bulan setelah undang-undangnya disahkan, berarti pada Januari 2023. Akan tetapi, kami mempercepat prosesnya. Peresmian [tiga provinsi baru] dilakukan akhir Oktober 2022,” kata Wetipo. (*)
Read More