Categories Berita

Majelis Rakyat Papua Berkunjung ke Kantor DPA Partai Aceh 

Serah terima plakat antara Pimpinan MRP dan Pengurus Partai Aceh – Humas MRP

BANDA ACEH, MRP – Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh (PA) yang berada di Batoh, Banda Aceh.

Kedatangan rombongan MRP tersebut di pimpin langsung oleh Ketua MRP, Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP, Yoel Luiz Mulait yang juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP.

Kedatangan rombongan MRP ini diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Aceh, Kamaruruddin Abu Bakar yang juga turut didampingi oleh Jubir PA, Nurzahri, Ketua DPRA, Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.

Jubir Partai Aceh, Nurzahri dalam keterangan pers kepada AJNN mengungkapkan bahwa dalam kunjungan tersebut, pihak MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaan peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bari rakyat papua untuk mendirikan partai politik sendiri,” ujar Nurzahri.

Namun sayangnya menurut penuturan pihak MRP kepada pengurus PA, pasal tentang partai politik papua ini tidak dapat di jalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di papua sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya.

Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali. Dan bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang Partai lokal Papua dihilangkan sepihak oleh pemerintah pusat.

Kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dibatalkannya beberapa pasal dalam UU Otsus Papua khususnya pasal tentang Partai loka Papua.

Sementara itu Sekjend PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dalam MoU Helsinki yang selanjutnya dituangkan ke dalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan Qanun nomor 3/2008 tentang Partai Loka (Parlok) di Aceh.

Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama. (*)

Sumber: Suara Papua

Read More