Categories Berita

MRP Serahkan Hasil Keputusan Kultural Ke Kapolda Papua

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyerahkan hasil keputusan kultural yang berisi 12 poin ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua, dalam rangka penyelamatan manusia dan Tanah Papua.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait menjelaskan, keputusan kultural yang dimaksud adalah mempertegas, tanah tidak boleh diperjualkan tetapi hanya boleh disewakan.

“Kami ke Polda tujuannya untuk meminta dukungan dalam rangka mensosialisasikan hasil keputusan kultural ini,” kata Mulait yang ditemui usai bertemu Kapolda di Jayapura, Jumat (21/7/2022).

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri mengaskan, pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua tidak membahas agenda politik, tetapi soal hasil keputusan kultural.

“Apa yang dihasilkan MRP ini sangat positif bagi kami yang ada di Tanah Papua. Tentunya selaku Kapolda sangat mendukung keputusan yang ada dan akan membantu mensosialisasikan sampai ke masyarakat,” kata Fakhiri.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri mengaskan, pertemuan dengan Majelis Rakyat Papua tidak membahas agenda politik, tetapi soal hasil keputusan kultural.

“Apa yang dihasilkan MRP ini sangat positif bagi kami yang ada di Tanah Papua. Tentunya selaku Kapolda sangat mendukung keputusan yang ada dan akan membantu mensosialisasikan sampai ke masyarakat,” kata Fakhiri.(*)

Sumber: Jubi

Read More
Categories Berita

Bertemu Forkompinda Papua MRP Serahkan 12 Putusan Perlindungan Hak OAP

JAYAPURA, MRP – Ketua dan Anggota Majelis Rakyar Papua (MRP) melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Papuan melalui Sekertaris Daerah, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa dan juga Kepala BIN Papua di wakili Wakil Kabinda Papua Kol Inf Rahmad Puji S menyerahkan 12 Putusan MRP terkait perlindungan tanah dan manusia Papua.

Pertemuan itu berlagsung di Kediaman Dinas Sekda Provinsi Papua dan Markas Kodam XVII Cenderawasih, dan dilajutkan bertemu dengan Kepala Badan Intelejen Nasional Provinsi Papua membicarakan sejumlah hal terkait rencana kunjungan MRP ke 5 wilayah adat Papua, yaitu Wamena, Nabire, Merauke, Jayapura dan Biak agar ada dukungan.

Ketua MRP Papua Thimotius Murib mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi melalui Sekda dan juga Pangdam serta Badan Intelejen Negara Papua yang telah menerima kujungan bersama MRP secara bersama- sama.

“Tadi (Kemarin) kita berbicara persoalan masyarakat di Papua, khususnya Orang asli Papua,” katanya.

Murib mengatakan melihat dinamika di Papua yang banyak masyarakat melakukan protes terkait kebijakan Negara baik Otsus dan DOB. Sebagai lembaga yang di bentuk negara melalui UU Otsus terus melakukan koordinasi dengan Forkopimda Papua baik TNI – Polri dan Gubernur Papua untuk terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat atas hak-hak mereka di wilayah adat masing-masing.

“Dengan berkoordinasi dengan pimpinan Forkopimda ini diharapkan dapat mendukung kebijakan putusan yang dikeluarkan Majelis Rakyat Papua agar masyarakat bisa terima dan dijalankan bersama. MRP juga meminta kepada Pangdam untuk mendukung putusan MRP demi kesejahteraan dan memberi rasa aman bagi masyarakat Papua,” ujarnya.

MRP juga berharap dengan dukungan Forkopimda Papua, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga apa yang menjadi kebijakan negara melalui keputusan MRP, masyarakat bisa menerima dan siap berpartisipasi membangun dirinya, keluarga, komunitas dan juga kabupaten/kota masing-masing.

Usai pertemuan dengan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa, dirinya menyambut baik kehadiran lembaga kultural orang asli Papua yaitu Majelis Rakyat Papua untuk membicarakan beberapa hal tentang apa yang harus akan di lakukan bersama di demi kesejahteraan masyarakat Papua.

“Dari hasil audiens tadi, intinya TNI mendukung MRP selama keputusan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan orang Papua, dan apapun itu pasti kami dukung, dan akan kawal hingga ke daerah,” ujarnya.

Pimpinan MRP Timotius Murib saat menyerahkan 19 keputusan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua kepada Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa – Humas MRP

Sementara itu, di tempat terpisah Majelis Rakyat Papua juga bertemu wakil Kabinda Papua Kol. Inf Rahmad Puji S. Ia mengatakan pihaknya sambut positif keputusan yang dibuat oleh lembaga MRP yang merupakan lembaga kulture sekaligus lembaga yang di bentuk oleh negara untuk melindungi dan memproteksi masyarakat Papua.

“kami dan MRP merupakan sama-sama lembaga negara maka harus bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat Papua. Dan sebagai lembaga negara juga baik TNI-Polri, Pemerintah dan MRP, kita memiliki visi yang sama tetapi masing-masing memiliki tugas berbeda tapi kami yakin akan bertemu di satu titik untuk menguntungkan masyarakat Papua dan semua pasti kami support karena ini ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua, kami juga percaya apa yang disampaikan Majelis Rakyat Papua ini mewakili apa yang diinginkan masyarakat Papua lebih dari sisi kultural, tetapi kalau kami dari BIN lebih dari sisi politik dan keamanan,” katanya.

Majelis Rakyat Papua juga bertemu wakil Kabinda Papua Kol. Inf Rahmad Puji S lalu menyerahkan 12 keputusan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua – Humas MRP

Ajakan majelis Papua dengan keseruan MRP berisi 12 Poin yaitu, selamatkan manusia dan tanah Papua dengan melaksanakan putusan Majelis Rakyat Papua yaitu,

  1. No.6/MRP/2022 Perlindungan Cagar Alam Di Tanah Papua.
  2. No,7/MRP/2022 Pemenuhan Hak Politik Perempuan Asli Papua Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif.
  3. No.8/MRP/2022 Pengakuan Perlindungan Dan Pelestarian Area Tanah Sakral Orang Asli Papua.
  4. No. 9/MRP/2020 Perlindungan Dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Rumah Adat Orang Asli Papua.
  5. No. 10/MRP/2020 Pentingnya Pemantapan Penataan Kembali Kedudukan Majelis Rakyat Papua Di Provinsi Papua.
  6. No.11/MRP/2022 Perlindungan Dan Pelestarian Fungsi Ekosistim Hutan Manggrove Di Provinsi.
  7. No.4/MRP/2021 Pengetatan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Serta Obat-Obatan Terlarang Lainnya.
  8. No.5/MRP/2021 Perlindungan Perempuan Dan Anak Asli Papua Di Wilayah Konflik Khususnya Di Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga Dan Kabupaten Puncak Provinsi Papua
  9. No.2/MRP/2022 Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat,
  10. No.3/MRP/2022 Larangan Jual Beli Tanah Di Papua
  11. No. 4/MRP/2022 Moratorium Izin Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Tanah Papua.
  12. No.5/MRP/2022 Penghentian Kekerasan Dan Diskriminasi Oleh Aparat Penegak Hukum Terhadap Orang Asli Papua.

Sebelumnya Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat pleno pengesahan 12 penetapan keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, pada Selasa (12/7), bertempat di ruang sidang. Penetapan keputusan sidang plono tersebut disetujui oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing- masing di provinsi Papua.

Yoel Mulait, Waket I MRP menambahkan penetapan 12 keputusan Majelis Rakyat Papua tersebut dapat dijalankan oleh masyarakat orang asli Papua karena sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

“Penetapan keputusan ini akan di sosialisasikan ke masyarakat Papua yang ada di 5 wilayah adat oleh pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua yang sudah dibentuk ketua tim untuk turun ke Wamena (Lapago), Nabire (Meepago), Jayapura (Tabi), Animha (Merauke) dan Saireri (Waropen),” kata Mulait.

Ia juga berharap sosialisasi ini dapat didukung oleh pimpinan adat, agama dan perempuan di masing-masing wilayah adat demi perlindungan hak-hak orang asli Papua. (*)

Humas MRP

Read More