Anggota MRP Lakukan Kunjungan Kerja ke Biak dan Supiori
JAYAPURA, MRP – Anggota Mejelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua kini melakukan kunjungan kerja pertama mereka ke Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Kunker anggota MRP Provinsi Papua di dua Kabupaten di wilayah Saireri tersebut dalam rangka proteksi hak Orang Asli Papua (OAP) pada Pemilu 2024.
Ketua Tim Kunker MRP Provinsi Papua, Zandra Mambrasar mengatakan, kunjungan kerja ini dalam rangka melakukan evaluasi terkait dengan keluarnya keputusan nomor 3 tahun 2024 tentang proteksi hak politik OAP pada Pemilu 2024.
“Kunker ini akan berlangsung selama 4 hari ke depan di Biak dan Supiori,” ucap Zandra Mambrazar melalui via telepon selulernya, Jumat (16/2/2024) sore.
Kata Zandra, pelaksanaan Pemilu telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Namun pihaknya hadir di sini untuk mendapatkan masukan dari masyarakat OAP secara khusus di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yakni Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
“Jadi, ini berkaitan dengan hak politik mereka, baik untuk memilih maupun dipilih dan juga regulasi yang sudah kita keluarkan di MRP untuk proteksi perlindungan hak politik OAP,” jelasnya.
Hal ini penting, sehingga ke depannya ada regulasi yang digunakan oleh pemerintah dalam hal ini KPU yakni aturan teknis yang bisa memberikan perlindungan hak politik bagi OAP.
“Tentu regulasi ini diharapkan agar OAP bisa menduduki parlemen yakni DPR baik di pusat, provinsi dan kabupaten dengan persentasenya bisa lebih besar,” tegasnya.
Lanjut Zandra, dengan harapan ke depan dalam menetapkan kebijakkan bagi perlindungan hak dasar bagi OAP itu dapat diakses oleh OAP sendiri.
“Kunker ini akan dilakukan dua titik yakni di Biak dan Supiori dalam menjaring aspirasi masyarakat OAP,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua, Pdt. Roberth Horick menyampaikan, Kunker ini dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat OAP dalam kaitannya terhadap hak politik mereka pada Pemilu 2024.
Selain itu masyarakat juga perlu mendengar langsung berkaitan dengan tugas dan tupoksi MRP ke depannya.
“Perlu kita dengar langsung dari masyarakat OAP sendiri terutama para tokoh agama, adat, perempuan seperti apa masukkan mereka terhadap hak politiknya kedepan,” tutup Pdt. Roberth Horick. (*)