Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan MRP 6 Bulan Kedepan
JAYAPURA, MRP – Melalui Rapat Pleno pembukaan masa sidang I Majelis Rakyat Papua tahun 2023, pada Senin (29/1/2023), menetapkan perpanjangan kerja anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri nomor: 100.2.1.4-6202 tahun 2022, tentang perpanjangan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Periode 2017-2022.
Hal tersebut disampaikan Yoel Luiz Mulait, Waket I MRP dalam rapat pleno pembukaan di ruang sidang Majelis Rakyat Papua di Kotaraja Luar.
“Perpanjangan anggota MRP akan berlanjut selama 6 bulan kedepan hingga adanya pemilihan anggota MRP yang baru di provinsi Papua,” kata Mulait.
Pimpinan dan anggota MRP masing-masing Pokja, alat kelengkapan dan PURT akan dilanjutkan oleh kepemimpinan yang ada sesuai kesepakan dalam rapat pleno pembukaan tadi.
“Selanjutnya proses SK perpanjangan pimpinan MRP akan diajukan kepada Gubernur Papua, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, untuk proses lebih lanjut,” kata Mulait.
Mulait menjelaskan, langkan ini dilakukan MRP untuk memastikan legalitas kepemimpinan lembaga kultur, dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan hak-hak dasar Orang Asli Papua selama 6 bulan kedepan.
Dalam SK yang di tandatanggani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua masa jabatan tahun 2017 – 2022, paling lama sampai dengan tanggal 20 Juni 2023 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri. (*)
Humas MRP