Categories Siaran Pers

MRP Resmi Serahkan Berkas Kesimpulan Uji Materill UU Otsus ke MK

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya resmi menyerahkan berkas berisi kesimpulan dari langkah uji materi atas UU Otsus Jilid I ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 25 Mei 2022. Bersama tim kuasa hukum DPN Peradi, Ketua MRP Timotius Murib beserta Wakil Ketua I Yoel Luiz Mulait, dan sejumlah anggota MRP menyerahkan langsung berkas tersebut di Gedung MK dan diterima tepat pada pukul 11.07 WIB.

“Sekarang harapan terakhir keadilan terletak di pundak para hakim konstitusi. Kami telah berusaha melakukan yang terbaik agar tidak ada perubahan kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional orang asli Papua,” kata Timotius.

Timotius menjelaskan bahwa langkah uji materi tersebut merupakan upaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat Papua melalui jalur yang terhormat dan bermartabat.

“Kami ingin menyalurkan ekspresi protes dan aspirasi rakyat Papua tersebut melalui jalan yang terhormat dan bermartabat. Kami tidak ingin ekspresi-ekspresi protes rakyat Papua hanya dilihat sebagai ekspresi jalanan yang kerap disikapi secara berlebihan. Kami tidak ingin ada lagi korban. MK adalah tempat yang tepat untuk menyampaikan keberatan kami atas UU tersebut,” katanya.

Kepada pers, perwakilan kuasa hukum dari DPN Peradi Roy Rening menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sedari awal mendengarkan apa yang menjadi permasalahan dari revisi kedua UU Otonomi Khusus. “Kami juga amat berterima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk media massa. Para saksi, ahli, dan jajaran pemerintah provinsi Papua serta lembaga negara seperti Komnas HAM yang turut memberikan pendapat dalam perkara ini,” kata Roy.

Sejak tahun lalu, MRP mengajukan keberatan atas sejumlah pasal dalam UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Di antaranya, MRP mempersoalkan dihapusnya ketentuan Pasal 28 tentang pendirian partai politik lokal oleh orang asli Papua hingga perubahan atas ketentuan Pasal 76 yang akhirnya membuat kewenangan untuk melakukan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi tidak lagi membutuhkan persetujuan MRP.

Dalam kesempatan yang sama, Yoel menambahkan bahwa MRP telah menemui pimpinan partai politik nasional, sejumlah menteri dan juga Presiden.

“Banyak dari mereka sangat memberi perhatian terhadap situasi Papua. Mereka semua memberikan penghormatan kepada MK untuk mengambil keputusan atas perkara ini. Mereka setuju jika keputusan apa pun, termasuk daerah otonomi baru, agar ditunda setelah putusan MK. Kami juga lega ketika Presiden mengatakan akan patuh pada putusan MK,” kata Yoel.

Pada pertengahan April lalu MRP melakukan kunjungan keliling menemui pimpinan partai-partai politik nasional. Di antaranya MRP bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu.

Pada 26 April pimpinan MRP bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian. Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengatakan akan patuh pada putusan MK. Presiden juga mempersilahkan MRP untuk membicarakan keberatan atas kebijakan pemerintah pusat melalui menteri terkait. Ketika diminta untuk berkunjung ke Kantor MRP, Jokowi langsung menyanggupi.

“Saya sudah 14 kali datang ke Papua. Mengenai undangan hadir ke Kantor MRP, saya siap memenuhinya,” kata Jokowi ketika itu. (*)

Read More
Categories Galeri Video

Benny Sweny: Perubahan Kedua UU Otsus Melemahkan MRP

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua menilai pemekaran Papua untuk membentuk tiga provinsi baru tidak serta merta menjamin Orang Asli Papua akan sejahtera. Hal itu dinyatakan Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP, Timotius Murib dalam Media Briefing “Perkembangan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Pasca Pertemuan dengan Istana” yang diselenggarakan Public Virtue secara daring pada, Rabu (27/4/2022).

Hal itu disampaikan Murib menyikapi langkah rapat paripurna DPR RI menetapkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukkan tiga provinsi baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 12 April 2022. Sejumlah tiga provinsi baru yang dibentuk dari hasil pemekaran Papua itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Murib mengatakan saat ini sumber daya manusia Papua tidak cukup dan tidak siap untuk menghadapi pemekaran Papua. Menurutnya, tidak ada juga jaminan bahwa tiga provinsi yang dibentuk melalui pemekaran Papua akan membuka kesempatan bekerja bagi Orang Asli Papua.

“Tidak ada partisipasi masyarakat Papua dalam pemekaran. Buktinya masyarakat asli Papua di 29 kabupaten dan kota di Papua terus melakukan penolakan terhadap pemekaran,” ujar Murib.

Insert Content here Murib menyampaikan Orang Asli Papua sebenarnya ada evaluasi yang menyeluruh atas pelaksanaan Otonomi Khusus Papua selama 20 tahun terakhir. Evaluasi itu perlu dilakukan guna melihat sejauh mana penerapan Otonomi Khusus Papua berhasil atau gagal meningkatkan kesejahteran Orang Asli Papua. “Harus evaluasi secara total dulu,” katanya.

Read More

Categories Berita

PPID Papua Diharapkan Optimal Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

BANTEN, MRP – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Papua diharapkan mengimplementasi keterbukaan informasi publik dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai garda terdepan. Khususnya dalam melakukan pelayanan informasi di Bumi Cenderawasih.

Kepala bidang Teknologi Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Thomas Sibi dalam siaran persnya di Jayapura, Senin (23/5/2022), mengatakan pihaknya melakukan kunjungan ke Provinsi Banten untuk belajar lebih detail mengenai pelaksanaan pengelolaan dan implementasi keterbukaan Informasi publik serta proses pengambilan kebijakan.

“Memilih Provinsi Banten karena gudangnya pendekar dan jawara-jawara dalam hal transparansi, dimana tingkat nasional selalu masuk dalam peringkat dalam keterbukaan informasi publik,” katanya.

Menurut Thomas, Provinsi Papua dalam konteks keterbukaan informasi publik, pada 2011 telah membentuk PPID melalui SK Gubernur Papua yang mana sampai 2018 Papua telah memperoleh  anugerah keterbukaan informasi publik dengan cukup informatif, lalu 2019 menuju informatif, kemudian 2020, menuju Informatif dan terakhir 2021 turun cukup informatif.

“Sebenarnya Papua bukan hanya mengejar label penganugerahan yang dimaknai sebagai konstestasi antarbadan publik tapi lebih dari itu bagaimana melaksanakan pengelolaan dan layanan informasi publik pada badan publik dengan baik secara cepat, tepat waktu, bertanggungjawab,” ujarnya.

Thomas menjelaskan tidak hanya itu selain label penganugerahan juga sebagai tolak ukur Implementasi keterbukaan informasi publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik sesuai dengan Visi Misi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan.

“Sehingga ke depan Provinsi Papua bisa seperti Provinsi Banten dalam mengelola dan mengimplementasi keterbukaan informasi publik serta menjadi bekal dalam mempersiapkan Provinsi Papua Informatif, Kitorang Bisa,” katanya lagi.

Thomas menambahkan selain itu kunjungan ke Provinsi Banten guna mempererat hubungan silaturahmi serta mengenal lebih dekat antara PPID utama Provinsi Papua dengan PPID utama Provinsi Banten maupun pembantu/pelaksana.

Sekadar diketahui, kunjungan kerja dan studi banding PPID Utama dan Pelaksana dihadiri seluruh Diskominfo Kabupaten Kota Se Papua dan SKPD Teknis di lingkungan pemerintah Provinsi Papua yang akan berlangsung 23-24 Mei di Provinsi Banten. (*)

 

Read More