Temui Pimpinan Parpol dan Menteri, MRP Kembali Desak DOB Papua Ditunda
JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua terus menyuarakan penundaan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi provinsi-provinsi. MRP menemui sejumlah Menteri dan pimpinan partai politik nasional.
Di antaranya adalah Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa yang merupakan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) & ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Menurut Ketua MRP Timotius Murib, pertemuan-pertemuan itu dimaksudkan untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat orang asli Papua sesuai tugas dan kewenangan MRP.
“MRP telah menerima aspirasi masyarakat orang asli Papua. Sebagian besar menolak pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi karena dilakukan tanpa persetujuan MRP dan DPRP. Oleh karena itu kami amat berharap adanya kebijaksanaan para pimpinan partai politik dan para menteri terkait. Minimal kebijakan DOB dapat ditunda,“ kata Timotius usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Timotius didampingi oleh Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, dan para staff MRP Onias Wenda dan Andreas Goo, Joram Wambrauw, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Menanggapi Timotius, Airlangga mempersilahkan MRP untuk berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU No. 2/2021 Tentang Perubahan Kedua UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Silahkan berproses di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah akan mengambil sikap setelah putusan MK dijatuhkan,“ kata Airlangga seperti dikutip oleh Timotius.
Sehari sebelumnya, pimpinan MRP menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa yang juga merupakan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Menurut Suharso, pemerintah tengah berupaya mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional di Papua. Pemerintah menyampaikan kepada MRP perihal peta jalan pembangunan untuk Papua, yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041.
“Saya menyampaikan kesungguhan upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan orang asli Papua. Kesejahteraan itu salah satu kunci untuk mewujudkan perdamaian Papua. Saya sepaham dengan aspirasi MRP bahwa pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi sebaiknya dilakukan atas pertimbangan dan persetujuan MRP. Saya akan pertimbangkan usulan agar pemekaran ditunda sampai ada putusan MK,“ kata Suharso ketika menerima pimpinan MRP di Kantor Kementerian PPN/Bappenas.
“MRP juga menyerahkan surat aspirasi masyarakat Papua melalui sepucuk surat yang saya terima untuk bahan pertimbangan kepada Bapak Presiden,“ tambah Suharso disaksikan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Arsul Sani yang turut menghadiri pertemuan dengan MRP.
Timotius dan Yoel optimis bahwa aspirasi masyarakat orang asli Papua akan dipertimbangkan oleh para pimpinan partai politik dan menteri terkait.
“Waktu bertemu pimpinan PAN, Pak Zulkifli Hasan sepakat penundaan DOB. Bahkan beliau usul agar pembentukan DOB Papua ditunda sampai Pemilu selesai. Pandangan seperti ini melegakan kami ketika kembali ke Tanah Papua. Masyarakat akan merasa didengarkan,“ lanjut Timotius.
Pandangan positif juga dikatakan Kepala Sekretariat Wakil Presiden Erani Yustika yang bertemu pimpinan MRP di kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara.
“Pak Erani mengatakan, yang inti bagi Wapres adalah pendekatan hati dan kesejahteraan. Semangatnya menegakkan partisipasi dan kehati-hatian. Mengenai uji materi di MK, beliau melihatnya sebagai proses hukum yang harus dihormati bersama. Sejarah mencatat, apa pun putusan MK pemerintah akan mengikutinya. Perihal pemekaran, belum final,“ kata Erani seperti dikutip oleh Yoel.
Yoel mengonfirmasi ada surat yang diserahkan MRP kepada Mahfud, Zulkifili, Airlangga, dan Suharso. “Isi surat kami merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menegaskan wewenang MRP dalam pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi,“ kata Yoel.
Meskipun perubahan kedua dari UU Otsus tersebut menyatakan pemekaran Papua dapat dilakukan juga oleh pemerintah pusat dan DPRRI, Yoel mengimbau agar semua pihak tidak melupakan spirit atau semangat dasar dari otonomi khusus.
“Kami juga menginginkan agar ada pertemuan dengan Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Kami mendukung kebijakan pemerintah tentang moratorium pembentukan DOB. Kami berharap kepada beliau-beliau agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat orang asli Papua“, tutup Timotius.
Sebelumnya diberitakan bahwa MRP ingin menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi melalui para pimpinan partai politik dan sejumlah menteri. Di antaranya adalah terkait ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua yang menyatakan MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Kemudian, sebagaimana diamanatkan oleh UU Otsus Jilid II khususnya Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP berwenang untuk menyetujui atau menolak pembentukan DOB. Pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
MRP menyayangkan langkah Komisi II yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Ini sangat tidak terburu-buru dan tidak partisipatif.
MRP mengimbau agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK yang tengah memeriksa uji materi UU Otsus Jilid II. (*)
Humas MRP