Categories Berita

Pokja Agama MRP Gelar Rakor Dengan Kemenag Dan Kesbangpol Provinsi Papua

Pokja Agama MRP menggelar rapat koordinasi dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Wilayah Provinsi Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua, Senin 25 April 2022 lalu – for Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Maraknya organisasi baru yang berkedok keagamaan, khususnya pada bidang Kristen yang saat ini membangun gedung ibadahnya disana-sini membuat Kelompok Kerja Agama (Pokja) Majelis Rakyat Papua (MRP) mengambil langkah – langkah tegas untuk menyikapi persoalan tersebut dengan serius.

Hal itu terlihat dalam sikap Pokja Agama MRP menggelar rapat koordinasi dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Wilayah Provinsi Papua dan Kesbangpol Provinsi Papua, Senin 25 April 2022 lalu.

Ketua Pokja Agama MRP, Helena Huby, S.Pd, mengatakan, saat ini pihaknya melihat adanya ada organisasi baru yang membangun gedung gereja baru dimana-mana di Tanah Papua ini, yang mana timbul akibat dari kesalahpaham yang terjadi didalam gereja sebelumnya atau ada kepentingan pribadi, yang menyebabkan yang bersangkutan keluar lalu mendirikan organisasi baru dan gereja baru.

“Nah sekarang di Papua ada organisasi – organisasi gereja yang membangun gereja dimana-mana sehingga Kami Pokja Agama MRP menyikap ini untuk lakukan rapat koordinasi dengan Kemenag dan Kesbangpol untuk tidak memberikan rekomendasi bagi organisasi baru yang mendirikan gereja baru,” ungkapnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi di Hotel Horizon Jayapura, Senin, (25/04/22).

Disampaikannya, hal ini perlu disikapi serius agar ada upaya langkah – langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi jangan sampai dikemudian hari terjadi konflik akibat dari pembangunan gedung gereja baru yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan kita bangun gereja baru disana – sini hanya dengan segelincir orang berkumpul – kumpul menjadi satu gereja itu, itu nanti bisa terjadi konflik – konflik diantara kami di atas tanah Papua,” tegasnya.

Diharapkannya dengan adanya rapat koordinasi tersebut adanya komitmen bersama yang dibangun dengan Kemenag dan Kesbangpol untuk membatasi pemberian rekomendasi pendirian gereja bagi mereka – mereka yang mendirikan gereja dan organisasi gereja baru diatas Tanah Papua dengan tetap berpatokan pada aturan yang ada.

Ditambahkannya, kedepannya pihaknya akan mendorong hasil rapat koordinasi tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua untuk dioterbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur. (*)

Read More
Categories BeritaSiaran Pers

Temui MRP dan MRPB, Presiden Janji Hormati Putusan MK

Anggota MRP dan MRPB berfoto bersama sebelum bertemu Presiden Jokowi di Istana Presiden – for Humas MRP

JAKARTA, MRP – Presiden RI Ir. Joko Widodo menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP Papua Barat (MRPB) di Istana Merdeka pada hari ini, Senin, (25/4/2022).  

Dalam pertemuan tersebut hadir pimpinan MRP Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), Benny Sweny (Ketua Panitia Musyawarah MRP), Joram Wambrauw (tenaga ahli MRP) dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Sementara itu dari MRP Papua Barat hadir Maxsi Nelson Ahoren dan sejumlah pimpinan MRPB lainnya.

Saat menerima delegasi MRP dan MRPB, Presiden didampingi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Deputi V Kantor Staff Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Kepada Presiden, Timotius menyampaikan apresiasi atas perhatian Jokowi yang telah berkunjung ke Papua selama belasan kali. “Kunjungan itu amat berharga karena mencerminkan perhatian dan kepedulian Presiden dalam membangun Papua. Namun demikian, MRP menemukan adanya dua masalah. Pertama, MRP menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus. Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,“ kata Timotius.

Menurut Timotius, Pasal 77 sangat penting agar ada konsultasi dan partisipasi rakyat Papua, sesuai amanat Bapak Presiden tanggal 13 Februari 2020 yang mengajak semua pihak untuk mengevaluasi efektifitas pelaksanaan UU Otonomi Khusus selama 20 tahun.

Timotius menjelaskan, substansi UU hasil perubahan ternyata mengandung banyak pasal yang merugikan hak-hak orang asli Papua. Banyak pasal yang berubah tidak sesuai isi surat Presiden tertanggal 4 Desember 2020 yang mengamanatkan perubahan terbatas tiga pasal: ketentuan umum, keuangan daerah, dan pemekaran wilayah.

Akan tetapi, setelah dibahas DPR RI justru terdapat 19 pasal yang berubah. Menurut kajian MRP, terdapat sembilan pasal merugikan hak-hak orang asli Papua. Karena itulah, MRP Papua dan MRP Papua Barat mengajukan uji materi ke MK.

Kedua, kami juga menyesalkan pembentukan DOB yang tidak melibatkan MRP sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP. Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB, tegasnya.

Ketua Tim Panmus MRP Benny Sweny yang juga turut berbicara kepada presiden menambahkan, dari belasan kali kunjungan Presiden ke Papua, belum pernah satu kali pun mengunjungi MRP yang merupakan rumah rakyat Papua.

“Dalam kesempatan berikutnya, mohon Bapak Presiden agar berkunjung ke MRP, karena lembaga ini adalah rumah rakyat Papua.

Menanggapi aspirasi MRP, Jokowi mengaku heran mengapa proses perubahan UU Otsus dianggap tidak melibatkan partisipasi orang asli Papua. Begitupula materinya yang dianggap bermasalah. Pemerintah menghargai langkah MRP menempuh uji materi ke MK. Pemerintah akan menghargai dan menghormati putusan MK.

“Mengenai proses perubahan kedua UU Otsus, sejauh laporan yang saya terima, telah melibatkan DPR RI dan DPD RI, termasuk DPRP dan MRP. Tetapi jika memang ada materi yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi, kami akan menghargai, menghormati, dan patuh apa pun putusan MK,“ kata Presiden.

“Mengenai tuntutan pemekaran provinsi, ini memang sering menjadi aspirasi dari daerah. Hampir setiap saya ke daerah, selalu ada tuntutan untuk pemekaran provinsi. Dalam catatan pemerintah,m tercatat dalam data diperhitungkan kondisi fiskal keuangan negara, termasuk potensi APBD daerah. Jangan sampai membebani APBN,“ jelas Presiden.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemekaran provinsi bukan hal yang mudah.Kalau ada yang belum baik, kita harus bicarakan lagi. Silahkan melalui menteri-menteri, dan jika masih tidak puas, saya tetap membuka diri. Mengenai undangan MRP, saya tunggu dan saya akan kunjungi MRP segera,“ kata Presiden kepada MRP.

Usai pertemuan, Usman menyampaikan secara langsung kepada Presiden tentang laporan terbaru Amnesty yang menunjukkan memanasnya situasi di Papua, khususnya Intan Jaya. “Saya utarakan juga kepada Presiden tentang meningkatnya kehadiran pasukan militer, seiring dengan terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Intan Jaya, Papua,“ katanya.

Latar belakang

Sebelumnya ramai diberitakan tentang polemik pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru. Pada 12 April lalu, DPR RI mengesahkan tiga RUU usul inisiatif berupa RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Papua Tengah, dan RUU Tentang Pegunungan Tengah.

Berbagai kalangan pemerhati Papua menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang ingin membentuk DOB di Papua. Mereka menilai, kebijakan itu menyalahi ketentuan Pasal 76 yang mengamanatkan agar pemekaran dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Selain itu, pemekaran juga hanya bisa dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa datang.

Kesatuan sosial budaya penting karena Papua memiliki 250 suku yang sangat beragam. Kebijakan yang keliru dapat memicu konflik baru atau memecah belah Papua, seperti editorial The Jakarta Post pekan lalu.

MRP mengingatkan bahwa pemerintah wajib menghormati ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya….“

MRP juga meminta pemerintah memperhatikan faktor kesiapan sumber daya manusia (SDM) di Papua karena saat ini banyak kantor pemerintahan provinsi yang kekurangan SDM, terutama orang asli Papua. Belum lagi situasi keamanan.

Menurut MRP, faktor kemampuan ekonomi juga penting diperhatikan dalam pemekaran wilayah. Alasan ekonomi seperti pendapatan asli daerah (PAD) adalah salah satu alasan Pemerintah pusat memberlakukan moratorium pemekaran provinsi.

Berbagai kalangan mempertanyakan apakah pemekaran Papua telah melalui sebuah kajian ilmiah berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut. (*)

Humas MRP

Read More
Categories BeritaSiaran Pers

Presiden PKS Akan Perjuangkan Usul MRP Tunda DOB

Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua melanjutkan road show menemui pimpinan partai politik nasional. Akhir pekan ini MRP menemui Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jakarta, Sabtu siang (23/4/2022). – for Humas MRP

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua melanjutkan road show menemui pimpinan partai politik nasional. Akhir pekan ini MRP menemui Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jakarta, Sabtu siang (23/4/2022).

Ahmad menyambut positif kunjungan MRP dan berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi MRP melalui Fraksi PKS di DPR RI, khususnya Komisi II yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Aspirasi MRP terkait amandemen kedua UU Otonomi Khusus sudah kami tangkap baik. Kami juga mencermati, seringkali proses perundang-undangan berjalan terlalu cepat. Sehingga banyak hal terlewati, termasuk RUU DOB yang menimbulkan polemik,” kata Ahmad yang mengenakan batik bercorak Papua.

“Kami menerima aspirasi MRP dan meminta Fraksi PKS untuk memperjuangkan aspirasi MRP di DPR RI. Saya akan meminta fraksi PKS di DPR RI khususnya di Komisi II agar mengawasi undang-undang’ini, termasuk memperjuangkan aspirasi MRP. Untuk Papua, perlu kearifan lokal,” katanya.

Menurut Timotius, MRP berharap sekali agar pemerintah pusat dan DPR RI mendengar aspirasi masyarakat orang asli Papua.

“Proses pengesahan perubahan kedua UU Otonomi Khusus pada Juli 2021 lalu tidak melibatkan representasi orang asli Papua. Sekarang ada Daerah Otonomi Baru, juga tanpa melibatkan representasi orang asli Papua. Ini sangat disayangkan,” katanya kepada segenap pengurus pusat PKS.

Ahmad didampingi oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menambahkan dan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Soegeng Susilo

“Sudah diketuk oleh paripurna. Tapi RUU ini masih menunggu surat presiden. Selama itu belum ada, maka RUU ini belum bisa berjalan ke tingkat Panitia Kerja. Apa pun, kami akan selalu merujuk pertimbangan dari MRP. Saya sampaikan ke pimpinan Komisi II yang memang belum bertemu banyak pihak,” kata Mardani.

Selain Timotius, pimpinan MRP yang hadir antara lain Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, dan Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny. Hadir pula sejumlah staff ahli dan staff khusus MRP Onias Wenda, Andreas Goo, mantan anggota Tim Perumus UU Otsus 21/2001 Joram Wambrauw.

Benny menyesalkan pembentukan DOB yang terburu-buru dan tanpa diikutin oleh kajian.

“UU Otsus setidaknya memberi empat syarat yaitu kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, potensi pendapatan daerah, dan perkembangan sosial di masyarakat,” katanya.

Sementara itu Yoel menambahkan bahwa pemekaran sebagai solusi untuk meredam Papua Merdeka itu keliru. Malah bisa jadi boomerang bagi pemerintah pusat. “Kami mohon pimpinan partai politik memberikan rasa keadilan untuk Papua,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi senior Joram Wambrauw mengatakan jika RUU ini dipaksakan, maka orang Papua akan semakin merasa dihinakan. “Saya dulu tinggal 10 bulan di Jakarta untuk ikut serta dalam proses perumusan UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus. Pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi itu bukan seperti sekarang ini caranya, tapi wajib mendapat persetujuan MRP,” katanya.

Seperti diberitakan, MRP melalukan road show menemui pimpinan partai politik di Jakarta. Selain PKS, mereka juga menemui pimpinan Partai Gerindra, PPP, Golkar, PAN, dan lainnya. Mereka juga tengah berupaya untuk bertemu dengan pimpinan PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Nasional Demokrat. (*)

HUMAS MRP

Read More
Categories BeritaSiaran Pers

Dikunjungi MRP, Ketum PKB Janji Sampaikan Harapan Penundaan DOB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menerima Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di komplek Widya Chandra, Jakarta, Jum‘at, (22/4/2022). – for Humas MRP

JAKARTA, MRP – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menerima Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di komplek Widya Chandra, Jakarta, Jum‘at, (22/4/2022).

Dalam permasalahan Papua, menurut Muhaimin, yang dibutuhkan oleh bangsa ini adalah sikap kesediaan untuk mendengar apa yang menjadi kemauan dari masyarakat orang asli Papua, serta sikap saling percaya antara pemerintah pusat dan pemerintah Papua. Dengan demikian, aspirasi untuk menunda pemekaran wilayah atau pembentukan DOB Papua akan mudah diterima.

“Yang harus dijadikan pegangan adalah apa yang menjadi kemauan masyarakat orang asli Papua. Itulah yang harus kita ikuti. Mengenai RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru DOB, prosesnya masih panjang. Karena (RUU) ini baru sebatas inisiatif. Di luar urusan DOB, yang penting adalah adanya rasa saling percaya antara pemerintah pusat dan pemerintah Papua,“ kata Muhaimin.

Timotius menyampaikan pentingnya MRP dilibatkan. “Bahkan Otonomi Khusus Papua memberi amanat penting agar pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan dengan melibatkan MRP. Bukan hanya dimintai pertimbangan. Tetapi juga dimintai persetujuannya. Sayang, proses pembentukan DOB saat ini sangat tergesa-gesa,“ kata Timotius.

Saat menerima kunjungan MRP, Muhaimin didampingi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Reza, dan Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal.

Jazulil mengatakan, seharusnya ini bukan RUU inisiatif DPR RI. Melainkan pemerintah. “Karena ini mengenai otonomi daerah. Ternyata dicantolkan ke DPR RI. Di Senayan sendiri, sosialisasinya pasti tak merata. Sekarang, MRP perlu mengawal Komisi II DPR. Tanpa rekomendasi MRP akan berat. DPR harus meyakinkan MRP. Tidak mungkin tanpa dibantu oleh pemerintah“, kata Jazulil.

Selain Timotius, hadir pula Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, staff khusus Ketua MRP Onias Wenda, staff khusus MRP Andreas Goo, staff MRP Joram Wambrauw dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Sementara itu Benny menjelaskan, seharusnya proses pengajuan RUU DOB tersebut dimulai dari MRP selaku lembaga representasi kultural orang asli Papua yang diberi wewenang untuk memberi persetujuan atas pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi.

“Setelah dari MRP, barulah kemudian RUU tersebut diajukan kepada Mendagri untuk selanjutnya diajukan kepada DPR RI. Dalam pembahasannya pun, berbagai komponen masyarakat yang telah memperhatikan situasi Papua selama ini dimintakan pendapatnya,“ kata Benny.

“PKB pada prinsipnya tidak masalah. Kepercayaan sudah terbangun. Hampir semua aspirasi Papua senantiasa kami ikuti melalui wakil-wakil PKB. Kalau rasa saling percaya yang menyeluruh antara pemerintah harus terbangun, maka ketika nanti membatalkan inisiasi pemekaran itu benar-benar mudah. Mengenai harapan pimpinan MRP, pasti kami sampaikan ke Presiden,” lanjut Muhaimin.

Sementara itu, Timotius mengatakan, MRP sangat menghargai pendapat Muhaimin sebagai salah satu pimpinan DPR RI dan juga ketua umum dari salah satu partai yang besar di Papua.

“MRP optimis. Sebagai pimpinan partai besar, Pak Muhaimin pasti bersedia mempertimbangkan aspirasi masyarakat orang asli Papua terkait penundaan DOB untuk disampaikan kepada pimpinan partai politik nasional lainnya,“ ujar Timotius.

Dalam kesempatan yang sama, Yoel mengonfirmasi adanya surat MRP meminta penundaan DOB yang telah diserahkan MRP kepada sejumlah pimpinan partai politik.

“Kami menyampaikan surat sekaligus menemui Pak Zulkifili Hasan, Pak Airlangga Hartanto dan Pak Suharso Monoarfa. Kami juga tengah berupaya menemui Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),“ tambahnya.

Baru-baru ini, Megawati juga menyindir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dinilai mendorong pemekaran provinsi tanpa didasarkan pada kajian ilmiah. Megawati lantas meminta Mendagri agar melakukan riset dahulu melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Putri proklamator Soekarno ini juga sempat mengeluhkan rendahnya Pendapatan Asli Daerah dari DOB selama ini.

Sementara itu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan, pemekaran provinsi belum tentu dapat menurunkan eskalasi konflik bersenjata di Tanah Papua, khususnya di Intan Jaya.

“Riset terbaru Amnesty Internasional menunjukkan kuatnya kepentingan perebutan sumber daya alam di Papua Tengah dan Pegunungan Tengah. Ini adalah dua wilayah yang menjadi target DOB,“ kata Usman.

“Protes menolak DOB telah menimbulkan jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi dalam aksi protes di Yahukimo. Jika pemerintah menunda, maka itu akan meredakan situasi di lapangan. Situasi lapangan memperlihatkan potensi eskalasi konflik dan memburuknya situasi HAM di Papua, terutama karena terkait rencana tambang emas di Intan Jaya, Papua,“ kata Usman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pimpinan MRP tengah berada di Jakarta untuk menyuarakan dan menyalurkan aspirasi masyarakat orang asli Papua yang sebagian besar menolak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi provinsi-provinsi.

MRP menemui sejumlah Menteri dan pimpinan partai-partai politik. Di antaranya adalah Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan ketua umum Partai Golongan Karya (Golkar), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa yang juga merupakan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) dan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. MRP masih berupaya menemui Ketua Umum PDIP, Partai Demokrat dan Partai Demokrat.

MRP juga dijadwalkan akan menemui Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu pada akhir pekan ini di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan. (*)

HUMAS MRP

Read More