Categories Berita

MRP Dan DPR Papua Akan Tetapkan 31 Oktober Sebagai Hari Budaya

MRP saat memberikan dana pembinaan kepada para musisi asli Papua saat HUT ke-16 di halaman kantor MRP Kotaraja, Senin, (1/10/2021) – Humas MRP

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua berencana menetapkan tanggal 31 Oktober sebagai Hari Budaya se-Tanah Papua. Penetapan Hari Budaya se-Papua diharapkan dapat di rayakan oleh seluruh masyarakat Papua di kabupaten/kota masing-masing sebagai bagian dari bentuk perlindungan dan pelestarian budaya orang asli Papua.

Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), mengatakan usulan penetapan hari budaya se tanah Papua sudah di usulkan oleh pihak lembaga MRP namun belum ada tindak lanjut (respon) dari pemerintah Provinsi Papua untuk di sahkan dalam satu peraturan yang legal.

“Usulan penetapan 31 Oktober sebagai Hari Budaya se-Papua sudah dibicarakan sejak tahun lalu, sebenarnya MRP sudah menyampaikan pokok pikiran itu waktu HUT MRP yang ke-15, agar tanggal 31 Oktober ditetapkan sebagai hari libur di Tanah Papua, supaya di setiap kabupaten dan kota bisa merayakan hari budaya,” kata Murib, Senin (1/11/2021).

Murib berharap penetapan Hari Budaya akan mendorong para pemangku kepentingan di setiap kabupaten/kota melestarikan budaya masing-masing dengan mengelar ivent-ivent yang bertajuk budaya khas Papua.

“Jika setiap kota dan kabupaten melestarikan budaya, kita juga memberdayakan masyakarat dan membangkitkan budaya khas Papua,” jelasnya.

Murib menyebut Papua ini memiliki banyak motif, ornamen, maupun hasil kesenian lainnya, sehingga penting sekali perlu ada Perdasus yang mengatur hari budaya ini.

 “Karena lewat hari budaya ini masyakarat bisa mengekspresikan berbagai karya mereka baik lagu, seni ukir dan anyaman, aksesoris bisa terus di angkat, bila tidak dilakukan itu semua akan tengelam karena pengaruh budaya luar yang masuk,” ucap Murib.

Ia menyatakan berterima kasih karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua telah merespon usulan untuk menetapkan tanggal 31 Oktober sebagai Hari Budaya.

“Dalam waktu dekat, rombongan DPR Papua akan datang ke MRP, kami duduk sama-sama dan akan membahas pokok pikiran dalam Perdasus, untuk menetapkan tanggal 31 Oktober sebagai Hari Budaya, ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPR Papua, Jhon Banua Rouw dalam sambutannya mengatakan Papua memiliki budaya yang unik sehingga perlu di lestarikan bersama seluruh semua pihak.

“Kita bisa kolaborasi dalam ivent-ivent besar dan menjadikan budaya ke depan lebih baik lagi, sehingga punya daya jual yang lebih tinggi bagi Orang Asli Papua,” ungkapnya.

Rouw menyatakan DPR Papua dan MRP akan membahas rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Hari Budaya pada tahun ini bersama MRP.

“DPR Papua dan MRP akan berjumpa untuk membuat Perdasus yang mengatur tentang budaya. Hal itu penting. Contoh, seperti mahkota bulu burung cenderawasih, itu yang bisa pakai siapa saja,” ujarnya. (*)

Sumber: nirmeke.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *