MRP: Kemendagri dan MPR for Papua mendukung rencana RDP evaluasi Otsus Papua
JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat telah merampungkan kunjungan kerja bersama kedua lembaga ke sejumlah lembaga negara di Jakarta, Jumat (4/9/2020). Sejumlah lembaga negara yang ditemui Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat mendukung rencana penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat untuk mengetahui aspirasi orang asli Papua atas evaluasi Otonomi Khusus Papua.
Hal itu dinyatakan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di Jakarta, Jumat. Menurutnya, dalam kunjungan kerja bersama yang berlangsung 31 Agustus hingga 4 September 2020 itu, MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah bertemu Kementerian Dalam Negeri dan Forum Komunikasi dan Aspirasi Anggota DPR-DPD RI Daerah Pemilih Papua dan Papua Barat (MPR for Papua).
Dalam kedua pertemuan itu, MRP dan MRPB menegaskan bahwa evaluasi Otsus Papua harus dijalankan sesuai ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). MRP dan MRPB akan menjalakan ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui aspirasi dan evaluasi rakyat Papua atas pelaksanaan Otsus Papua.
Murib menyatakan, Kementerian Dalam Negeri maupun MPR for Papua mendukung rencana MPR dan MRPB mengadakan RDP evaluasi Otsus Papua itu.. “Ini tandanya semua institusi [di] Jakarta mendukung MRP melaksanakan RDP. Untuk itu, MRP terus melakukan konsolidasi, supaya semua pihak mengerti dan mendukung MRP. RDP [diadakan untuk] mendengar usul rakyat. Itulah menjadi dasar melakukan perubahan,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari video dokumentasi MRP yang diterima Jubi pada Jumat.
Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menyatakan pada Selasa (1/9/2020) para pimpinan MRP dan MRPB telah bertemu dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Maddaremmeng. “Pada dasarnya, kami menyampaikan rencana RDP itu. Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung rencana pelaksanaan RDP dari MRP dan MRPB,” kata Ahoren.
Ahoren menegaskan RDP harus dilaksanakan, karena itu amanat UU Otsus Papua. Rakyat Papua yang harus memberikan pendapat apakah pelaksanaan Otsus Papua berhasil atau gagal, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan UU Otsus Papua, atau menghapuskan Otsus Papua. “Lanjut dengan catatan atau tidak melanjutkan dengan catatan. Nanti kita akan lihat pendapat rakyat,” ujar Ahoren.
Keterangan pers tertulis MPR for Papua yang diterima Jubi pada Jumat menyatakan para anggota MPR for Papua telah bertemu dengan para pimpinan MRP dan MRPB untuk membicarakan rencana RDP evaluasi Otsus Papua. Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai menyatakan pihaknya akan memfasilitasi aspirasi MRP dan MRPB itu.
“Kami menerima, mendengar, dan bersedia memfasilitas aspirasi MRP dan MRPB agar dapat didengar secara langsung oleh pemerintah. Pemerintah Pusat harus mendengarkan pendapat mereka sebagai representasi kultural dan konstitusional. Sebab, tanpa komunikasi dan penyamaan persepsi, maka gejolak di Tanah Papua tidak akan terselesaikan secara komprehensif”, kata Raweyai yang juga Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI.
Raweyai menyatakan MPR for Papua akan memfasiliasi rencana RDP itu, karena MPR RI merupakan rumah kebangsaan serta pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Ia menyatakan RDP akan diselenggarakan dalam waktu dekat, mengingat polemik atas revisi UU Otsus Papua semakin mendesak untuk diselesaikan.(*)