42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan lolos verifikasi
JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan 42 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua jalur pengangkatan lolos verifikasi asal-usul mereka sebagai orang asli Papua. Akan tetapi, MRP menyoroti timpangnya keterwakilan perempuan di antara para calon. MRP berharap ada calon perempuan dari setiap wilayah adat yang terpilih menjadi anggota DPR Papua jalur pengangkatan.
Ketua MRP Timotius Murib menjelaskan pihaknya telah merampungkan proses verifikasi 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan periode 2019 – 2024. Verifikasi itu dilakukan untuk menentukan apakah 42 calon itu memenuhi syarat sebagai orang asli Papua yang akan diangkat menjadi anggota DPR Papua.
“[Verifikasi] sudah [berlangsung selama] tiga hari. Kami memberikan pertimbangan dan persetujuan, hari ini selesai. Semua [calon] tidak ada masalah, semua diterima sebagai orang asli Papua,” kata Murib sebagaimana dikutip dari dokumentasi Humas MRP, Selasa (7/07/2020).
Dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, keanggotaan DPR Papua terdiri dari 55 wakil partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum, dan 14 orang asli Papua (OAP) yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan. Penentuan apakah para calon anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan memenuhi syarat sebagai OAP menjadi kewenangan MRP.
Meskipun MRP menyatakan seluruh calon lolos verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai OAP yang diangkat menjadi anggota DPR Papua, MRP menyayangkan timpangnya keterwakilan perempuan di antara 42 calon itu. Murib menyayangkan bahwa di antara 42 calon itu tidak ada calon perempuan dari Wilayah Adat Tabi.
“Kami menghendaki agar dari lima wilayah adat, [masing-masing memiliki] keterwakilan perempuan. Kami melihat [calon dari] Wilayah Adat Tabi semuanya laki-laki. Jadi, perlu prioritaskan perempuan untuk Wilayah Adat Tabi,” kata Murib.
Timpangnya keterwakilan perempuan dari setiap wilayah adat di Papua itu menjadi catatan resmi MRP, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam proses penentukan 14 nama calon yang diangkat menjadi anggota DPR Papua. MRP juga memberikan catatan terkait pentingnya prioritas bagi suku yang terkesan diabaikan dalam proses rekrutmen pejabat publik.
“Prioritaskan suku-suku yang belum pernah menduduki atau menjabat jabatan publik, supaya ada pemerataan di Papua. Rekomendasi itu perlu menjadi pertimbangan tim seleksi dan Gubernur Papua,”ungkapnya.
Sebelum, Ketua Kelompok Kerja Adat MRP, Demas Tokoro yang berasal dari Wilayah Adat Tabi menyatakan kekecewaannya kepada tim seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan. Ia kecewa karena tidak ada calon perempuan dari Wilayah Adat Tabi yang masuk dalam daftar 42 calon DPR Papua jalur pengangkatan yang pekan lalu diverifikasi MRP.
“Kami anggota MRP [dari] Wilayah [Adat] Tabi sangat menyesal, karena tidak satu pun perempuan asal Tabi dalam daftar 42 besar [calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan],” kata Tokoro kepada Jubi pada Senin (6/7/2020) malam.
Tokoro menyatakan tim seleksi harus menyadari kursi pengangkatan bukanlah kursi partai politik atau kelompok lainnya. Sejumlah 14 kursi pengangkatan itu adalah milik rakyat Papua, mewakili kelompok masyarakat adat dari lima wilayah adat di Papua, untuk mengimbangi kepentingan partai politik, kepentingan pusat, dan kepentingan patriarki yang menguasai parlemen.
Menurutnya, daftar 42 calon terkuat itu seharusnya mengikutsertakan 10 perempuan yang berasal dari lima wilayah adat Papua, sehingga nantinya 14 anggota DPR Papua jalur pengangkatan terdiri dari lima perempuan dan lima laki-laki dari lima wilayah adat Papua dan empat orang lainnya yang dinilai paling layak memperjuangkan aspirasi orang asli Papua di parlemen.
“Mestinya, dari masing-masing wilayah adat itu, harus masuk 10 orang perempuan dalam 42 calon [anggota DPR Papua jalur pengangkatan]. Supaya ada perwakilan perempuan di parlemen, sehingga ada suara-suara perempuan dari lima wilayah adat di parlemen,” kata Tokoro.(*)
Keterangan: Berita ini mengalami penambahan informasi pada 7 Juli 2020 pukul 23.35 WP, dengan mengutip pernyataan Ketua Kelompok Kerja Adat MRP, Demas Tokoro atas timpangnya keterwakilan perempuan dalam proses seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan.
Read More