Maret 2020, MRPB dan MRP Akan Gelar Pertemuan Luar Biasa
MANOKWARI, MRP – Menyikapi rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang direncanakan oleh Pemerintah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Tanah Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat akan segera menggelar pertemuan.
Demikian hal ini diungkapkan Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren yang ditemui papuabaratonline, diruang kerjanya, Rabu (12/02/2020).
Dikatakannya, pertemuan yang direncanakan akan berlangsung pada Maret 2020 mendatang di Jayapura, Provinsi Papua itu, akan membahas tentang rencana perubahan UU 21 tahun 2001 oleh pemerintah dan pemilihan Bupati dan Wabup di Tanah Papua.
Dimana, dalam pertemuan itu akan melahirkan sebuah kesepakatan terkait perubahan yang dimaksudkan oleh Pemerintah atau tidak.
“Apakah kita akan tetap sepakat dengan rencana perubahan UU 21 tahun 2001 yang dilakukan pemerintah atau kita MRP bersepakat dengan UU Otsus Plus yang sudah dibuat berapa tahun lalu,”kata Ahoren.
Setelah ditetapkan dua agenda tersebut melalui pelno luar biasa MRP dan MRPB, sebutAhoren, hasilnya akan langsung dibawa ke Jakarta untuk dibacarkan.(*)
Sumber: Papuabaratonline.com