Categories Berita

Ketua MRP Sebut Aspirasi Rakyat Dogiyai Diantar Tepat Waktu

Ketua MRP Timotius Murib didampingi rekan-rekannya menerima aspirasi rakyat Dogiyai dari Pansus DPRD Dogiyai, Selasa (23/3/2021). – Jubi/Abeth You

JAYAPURA, MRP – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan bahwa tiga poin aspirasi rakyat Dogiyai di antaranya penolakan Otonomi Khusus (Otsus) jilid II, penolakan pemekaran Provinsi Papua Tengah dan penolakan pembentukan Mapolres di Dogiyai, yang diantar Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dogiyai kepada MRP sangat tepat waktunya.

Menurut Murib aspirasi tersebut dibawakan ketika pihaknya sedang menggelar rapat tim kerja terkait penyusunan pokok-pokok pikiran MRP, terkait usul perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Secara resmi kami menerima tiga poin aspirasi rakyat yang dibawakan oleh Pansus DPRD Dogiyai. Pas hari ini, Selasa (23/3/2021) kami sedang bahas soal UU Otsus. Jadi ini tepat pada waktunya,” katanya, setelah menerima Pansus DPRD Dogiyai di Kota Jayapura, Selasa (23/3/2021).

Ia juga mengaku bahwa aspirasi rakyat yang diantar oleh DPRD Dogiyai termasuk mencetak sejarah baru selama pihaknya berada di MRP.

“Ini DPRD Dogiyai bikin sejarah baru, sepanjang kami ada di MRP tidak ada DPR daerah dari kabupaten dan kota di Papua antar aspirasi rakyat kepada kami. Cuma Dogiyai yang buat sejarah,” katanya.

Ketua Pansus DPRD Dogiyai, Orgenes Kotouki, mengatakan pihaknya mengantarkan aspirasi tersebut karena merupakan desakan dari arus bawah ketika rakyat Meepago menggelar aksi selama dua hari yakni Senin (22/2/2021) dan Senin (1/3/2021), yang dipusatkan di Dogiyai dengan tuntutan tiga poin di antaranya penolakan Otsus, DOB dan Mapolres di Dogiyai.

“Kami antar aspirasi rakyat ke sini, kepada pimpinan MRP. Rakyat minta harus ditindaklanjuti sampai ke pusat,” kata Kotouki.

Sekretaris Pansus DPRD Dogiyai, Agustinus Tebai, mengatakan dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan pihaknya kepada MRP telah ditandatangani dan dicap basah oleh 79 kepala kampung, perwakilan organisasi dan paguyuban.

“Nanti pimpinan MRP bisa lihat, di dalam surat pernyataan sikap itu sudah ditandatangani oleh seluruh akar rumput,” katanya.

Ia menambahkan agar tolong ditindaklanjuti aspirasi tersebut hingga bisa berbuah hasilnya. (*)

Sumber: Jubi

Read More

Categories Berita

Rakyat Meepago Dukung MRP Gugat Pemerintah Indonesia

Ketua MRP Timotius Murib didampingi rekan-rekannya menerima aspirasi rakyat Dogiyai dari Pansus DPRD Dogiyai, Selasa (23/3/2021). – Jubi/Abeth You

JAYAPURA, MRP – Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) menggugat pemerintah Indonesia dalam hal ini presiden maupun DPR RI, lantaran melakukan inisiasi dan keputusan sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga perwakilan dalam penentuan keberlanjutan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan pemekaran Provinsi Papua, didukung oleh rakyat Meepago yang terdiri dari Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya dan Mimika.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Pansus DPRD Dogiyai, Agustinus Tebai, ketika menggelar diskusi dengan Ketua MRP Timotius Murib didampingi bawahannya setelah penyerahan aspirasi rakyat Dogiyai di salah satu hotel di Kota Jayapura, Selasa (23/3/2021).

“Rakyat Meepago sudah sepakat, mereka dukung langkah-langkah yang dilakukan oleh MRP, salah satunya mereka dukung MRP gugat Presiden Republik Indonesia dan DPR RI,” ujar Agustinus Tebai dijemput tepukan tangan dari para hadirin.

Bukti dukungan terhadap MRP, kata Tebai, yang juga Ketua Komisi I DPRD Dogiyai ini menegaskan bahwa rakyat Meepago telah sepakat menolak pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Otsus jilid II.

“Sejak MRP datang sampai sekarang mereka (rakyat Meepago) sudah menyatakan menolak, tidak pernah mereka berubah pikiran, tetap pada pendirian,” kata Tebai.

Ketua MRP Timotius Murib langsung menanggapi pernyataan itu. Ia mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas untuk melakukan gugatan kepada pemerintah Indonesia.

“Iya, ini kami sedang lengkapi berkas mau pergi gugat,” ujar Murib.

Saat ini kata Murib, pihaknya tengah melakukan rapat tim kerja terkait penyusunan pokok-pokok pikiran MRP terkait usul perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (*)

Sumber: Jubi

Read More