Categories BeritaPokja Agama MRP

Partisipasi Perempuan Asli Papua Dalam Pemilu 2024 Harus Diperioritaskan

JAYAPURA, MRP – Pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024 di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) harus diberi ruang dan kesempatan untuk perempuan asli Papua juga bisa tampil mengisi kursi legislatif.

Hal tersebut disampaikan Helena Hubi, ketua Pokja Agama Majelis Rakyat Papua. Minggu, (5/1/2023).

Kata Helena, pemberian ruang kepada perempuan asli Papua dalam politik sudah diatur dalam 12 keputusan Majelis Rakyat Papua, dimana salah satu pointnya merujuk pada keputusan MRP nomor.7/MRP/2022 tentang pemenuhan hak politik perempuan asli Papua dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif.

“Perempuan Papua hari ini harus di perioritaskan terutama di daerah DOB, memberikan ruang yang sama untuk mereka (perempuan) maju karena perempuan juga ingin membangun daerahnya,” ujar mama Helena.

Majelis Rakyat Papua juga berharap kursi legislatif 30 persen untuk Perempuan harus diberikan sepenuhnya kepada perempuan asli Papua yang akan maju di daerah mereka masing-masing.

“Jangan sampai hak politik perempuan semua direbut oleh laki-laki, harus juga berikan ruang dan kesempatan ke perempuan, kita tidak tinggal di jaman dulu lagi,” ujarnya.

MRP juga berharap Pj Gubernur dari 4 Provinsi harus memikirkan perempuan Papua karena Partai politik baru dapat mengikuti Pemilu jika telah menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusannya di tingkat pusat. Penegasan tersebut diatur dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Representasi perempuan di legislatif akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan yang akan lebih berpihak pada kepentingan kesejahteraan perempuan dan anak,” ujarnya.(*)

 

Read More
Categories Berita

 MRP Minta KPU Buat Aturan Khusus Pemilu di Papua

JAKARTA, MRP – Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan khusus penyelenggaraan Pemilu 2024 di Papua.

Ketua MRP Timotius Murib memaparkan tiga alasannya mengapa mesti ada aturan khusus. Pertama, mayoritas masyarakat Papua belum memiliki e-KTP.

“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?,” tutur Timotius dalam audiensi di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).

Alasan kedua, Papua memiliki tiga provinsi baru berdasarkan Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang disahkan 30 Juni 2022.

Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait mengungkapkan, belum ada parpol yang memiliki pengurus di tiga provinsi itu.

Padahal berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disampaikan bahwa sistem perekrutan parpol mesti memprioritaskan orang asli Papua.

“Sehingga bagaimana kemudian hak dipilih dan hak memilih untuk orang asli Papua?,” kata dia.

“Ini saya sampaikan ke KPU supaya bisa ada atensi ke depan dalam tahapan pemilu yang sedang berjalan,” jelasnya.

Alasan terakhir disampaikan Koordinator MRP Benny Swenny. Ia menilai ketentuan khusus soal tahapan pemilu perlu segera dibuat untuk menjadi dasar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota di Papua menjalankan tugas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sehingga paling tidak (aturan khusus) bisa menjadi salah satu indikator KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam memverifikasi keabsahan dari parpol itu,” pungkasnya.

Diketahui KPU masih berpedoman dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk membuat aturan tentang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Salah satu aturannya, berbagai parpol harus memiliki pengurusan di 34 provinsi Tanah Air. Padahal saat ini Indonesia telah memiliki 37 provinsi dengan adanya provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan. (*)

Read More