Foto : Istimewa

MRP Tegaskan Kewenangan dalam Investasi, Soroti Minimnya Pelibatan di Papua

Majelis Rakyat Papua (MRP) menegaskan kewenangannya dalam proses investasi di Tanah Papua, sekaligus menyoroti minimnya pelibatan lembaga tersebut oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam pengambilan kebijakan strategis, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam.

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, seperti sektor kehutanan, pertanahan, dan badan investasi, untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, dalam pertemuan itu terungkap bahwa masih ada pihak pemerintah yang belum memahami peran MRP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 20 ayat 1 huruf e, MRP memiliki tugas dan wewenang memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga, terutama yang menyangkut perlindungan hak orang asli Papua,” ujar Nerlince kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Nerlince menegaskan, sebagai lembaga kultural yang merepresentasikan masyarakat adat, perempuan, dan agama di Papua, MRP memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan hidup orang asli Papua. Namun, hingga kini MRP mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian izin investasi, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

MRP juga menyoroti maraknya aktivitas investasi di berbagai sektor, seperti pertambangan, kehutanan, dan pertanian, yang dinilai berjalan tanpa koordinasi dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat.

“Banyak kegiatan investasi berlangsung di Papua, tetapi kami tidak mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Ini bertentangan dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

MRP pun meminta pemerintah pusat, termasuk Presiden, agar melibatkan lembaga tersebut dalam setiap kebijakan yang akan diterapkan di Papua, guna mencegah konflik dan memastikan perlindungan hak masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Regulasi MRP, Markus Kajoi, mengatakan pihaknya akan mulai menjalankan kewenangan tersebut secara lebih aktif dalam periode ini.

Markus menyebut langkah awal yang dilakukan adalah meminta data dari pemerintah terkait pemberian izin dan perjanjian kerja sama investasi dengan pihak ketiga di Papua.

“Kami akan mengkaji data tersebut sebagai dasar untuk merumuskan regulasi yang berpihak pada masyarakat adat, termasuk dalam pemanfaatan tanah,” ujar Markus.

Ditambahkan Markus, MRP akan mendorong skema kerja sama berbasis kontrak dalam pemanfaatan tanah adat, sebagai upaya menghindari konflik dan memastikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

“Belajar dari berbagai pengalaman, termasuk di daerah lain, sistem kontrak dinilai lebih menguntungkan karena masyarakat tetap memiliki hak atas tanah dan memperoleh manfaat berkelanjutan,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Papua, Mirwan Gani, menyambut baik pertemuan tersebut sebagai langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan MRP.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus, MRP memang memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan terhadap investasi di Papua.

“Pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk memastikan keterlibatan MRP dalam proses perizinan dan pembangunan ke depan, khususnya agar masyarakat adat turut terlibat dalam investasi,” ujar Mirwan.

Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat berkolaborasi dengan MRP dalam mengelola peluang investasi di Papua, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dengan adanya dorongan tersebut, MRP berharap ke depan setiap kebijakan investasi di Papua dapat berjalan lebih transparan, inklusif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut.

 

Sumber Berita : MRP Tegaskan Kewenangan dalam Investasi, Soroti Minimnya Pelibatan di Papua | Berita Papua Terkini


Share :