MRP buka Masa Sidang Triwulan I 2021
JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP menggelar Sidang Pleno Pembukaan Masa Sidang Triwulan I Tahun 2021 di di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Selasa (19/1/2021). Selama masa sidang itu, MRP akan melanjutkan agenda evaluasi pelaksanaan delapan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus.
Sidang Pleno Pembukaan Masa Sidang Triwulan I Tahun 2021 itu dipimpin Ketua MRP, Timotius Murib. “Hari ini kami mulai Rapat Badan Musyawarah MRP dan sidang pleno, tadi jam 14.00,” kata Murib, sebagaimana dikutip dari video dokumentasi Humas MRP.
Murib menyatakan sidang pleno itu merupakan mekanisme resmi MRP untuk mengawali masa sidang triwulan. Menurutnya, agenda kerja MRP pada Masa Sidang Triwulan I tidak akan banyak berubah dibandingkan agenda kerja MRP pada masa sidang sebelumnya.
Murib menjelaskan, MRP masih melanjutkan agenda Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Agama, dan Perempuan MRP untuk mengevaluasi pelaksanaan delapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). “Kami akan evaluasi pelaksanaan delapan perdasus itu, berjalan atau tidak. Misalnya, perdasus tentang kehutanan, sumber daya manusia,” kata Murib.
Dalam evaluasi itu, MRP akan menilai apakah sebuah Perdasi efektif memenuhi hak masyarakat adat di Papua. “Kami perlu melakukan evaluasi, [untuk] memberikan masukan kepada pemerintah, dalam rangka perbaikan demi kepentingan Papua yang lebih baik,” Murib.
Murib menegaskan evaluasi yang akan dilakukan MRP itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua). Menurutnya, MRP berwenangan untuk mengawasi pelaksanaan UU Otsus Papua, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Otsus Papua.
Ketua Dewan Adat Papua versi Kongres Luar Biasa, Dominikus Surabut mengatakan MRP memang berwenang mengevaluasi Otsus Papua. MRP disebut Surabut sebagai lembaga yang menjadi forum para wakil masyarakat adat, tokoh agama, dan wakil perempuan Papua. Masyarakat adat, umat beragama, dan perempuan merupakan subyek dalam pelaksanaan Otsus Papua.
“Jadi evaluasi itu tugas MRP. Kalau MRP mau laksanakan evaluasi, masyarakat adat harus terlibat dan memberikan pendapat. Karena, yang merasakan dampak Otsus Papua itu rakyat Papua,” ujar Surabut.(*)
Sumber: Jubi