Surat Pengaduan dan Permohonan Audiensi Perempuan Asli Papua Dengan Pokja Perempuan MRP
Kepada Yth.
Kelompok Kerja Perempuan – Majelis Rakyat Papua
Di –
Tempat
Perihal : PENGADUAN DAN PERMOHONAN AUDIENSI
Dengan hormat,
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini yang terdiri dari 19 (Sembilan belas) Organisasi Perempuan , Lembaga Swadaya Masyarakat , Lembaga advokat yang kesemuanya berkedudukan di Kota Jayapura, bertindak untuk dan atas nama semua Perempuan Asli Papua (Perempuan Tanah), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa kami selaku rakyat,orang asli Papua, hendak mengadukan permasalahannya kepada wakil rakyat dalam hal ini para Anggota Kelompok Kerja Perempuan ,Majelis Rakyat Papua;
- Bahwa pengaduan ini semata-mata merupakan hak asasi perempuan Papua sebagai orang asli Papua agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, di mana sudah menjadi kewajiban Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga kultur orang asli Papua untuk memberikan perlindungan sesuai dengan Tugas dan Wewenang MRP menurut pasal 20 ayat (1) UU No.21 Tahun 2001,antara lain ,ialah: Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
PEREMPUAN ASLI PAPUA MENDAPAT DISKRIMINASI
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2020 , pukul 11:34 WIT terjadi pelecehan Verbal yang dilakukan lewat media social Facebook oleh ikon Facebook dengan nama : M.J.Yarisetouw ;
Bahwa kalimat pelecehan Verbal bagi Perempuan Papua ( Perempuan Tanah) yang termuat dalam status ikon Facebook tersebut berbunyi :
“Kenapa kakak kam laki2 Papua yang begini,senang perempuan pendatang sampe?” Pertanyaan ini sa sudah dengan hampir dari 4 orang . Sa senyum saja,karena sa jawab nanti kam rasa tersakiti. Tapi hari ini sa jawab lewat status FB ini,jawabnya begini , kam perempuan tanah itu kalau cantik sedikit kah atau bagus sedikit tuh,kam bikin kam pu jual mahal sampe tra jadi, su begitu baru semasa jayanya tuh kam jadi “Piala bergilir” alias punya “Sejarah Panjang”. Jadi susah ya, laki2 Papua kaya kakak tong (yang biasa2 saja) ini berdiri bersanding dengan kam,karena nanti terlalu banyak cerita orang dan itu bikin pusing. Jadi untuk adik2 perempuan tanah yang baru tumbuh,kalau cantik dan bagus,itu santai saja,nda perlu anu2 lah , tenangkan diri, bangun kualitas diri baik, nanti sudah saatnya TUHAN antar kam ketemu calon imam yang tepat,dan syukur kalau itu laki2 Papua asli,supaya kam jaga keberlangsungan ras yang sudah mulai punah nie. sekian ;
Bahwa istilah “Perempuan Tanah” merupakan sebutan lain untuk Perempuan Papua;
Bahwa atas kejadian postingan status Facebook tersebut, telah secara tidak langsung memperlakukan Perempuan Papua dengan semena-mena atau dengan kata lain telah terjadi Pelecehan Verbal bagi Perempuan Papua. Dimana pelaku pemilik ikon Facebook tersebut melukai harga diri serta memberikan rasa malu yang sangat luar biasa bagi semua perempuan Papua tanpa terkecuali ;
Bahwa Pada tanggal 6 Juli ,pukul 12:00 ,sejumlah LSM dan perwakilan organisasi perempuan Papua telah melakukan Jumpa Pers untuk menanggapi tindakan Pelecehan Verbal tersebut ;
Pada tanggal 6 Juli 2020 , sekitar pukul 15:00 WIT ,pemilik ikon Facebook tersebut telah meminta maaf melalui siaran langsung Media social dengan ditemani oleh beberapa kaum laki-laki yang menyebutkan diri mereka sebagai keluarga dari yang bersangkutan;
Bahwa permohonan maaf telah disampaikan oleh yang bersangkutan namun sangat berkesan Terpaksa dan justru ada beberapa kalimat yang disampaikan oleh kaum kerabatnya yang justru kembali meruncing emosi kaum perempuan Papua ;
Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas, Perempuan Papua semuanya merasa dilecehkan secara verbal, tertekan perasaannya, mendapat stigma yang sewenang-wenang , merasa tercemarkan nama baiknya dan telah diperlakukan tidak adil dan tidak menyenangkan. Sehingga dirugikan secara moral dan etika, memancing emosional dan hal-hal lain yang tidak terukur secara materil namun dapat dirasakan;
Bahwa melalui Kelompok Kerja Perempuan ,Majelis Rakyat Papua selaku lembaga kultur representative orang asli Papua, kami mengharapkan dapat diberikan jalan keluar bagi permasalahan ini sebagaimana tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua menurut pasal 20 ayat (1) UU No.21 Tahun 2001,antara lain ,ialah: Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat ini kami memohon kepada Kelompok Kerja Perempuan ,Majelis Rakyat Papua untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi Perempuan Papua dengan diterima untuk beraudiensi, serta memanggil pemilik ikon Facebook dengan nama : M.J.Yarisetouw , untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi Majelis Rakyat Papua.
Demikianlah surat permohonan kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
- SOLIDARITAS PEREMPUAN PAPUA
- POKJA PEREMPUAN DEWAN ADAT PAPUA
- IKATAN PEREMPUAN ASLI SENTANI
- IKATAN PEREMPUAN TOBATI
- IKATAN PEREMPUAN INJROS
- IKATAN PEREMPUAN SAIRERI
- PENGUSAHA PEREMPUAN PAPUA
- PERWAKILAN PUTRI PAPUA
- LEMBAGA PUTRI LIRA (LUMBUNG INFORMASI RAKYAT)
- YAYASAN HARAPAN IBU
- FORUM PUSPA PAPUA
- LBH APIK (ASOSIASI PEREMPUAN INDONESIA UNTUK KEADILAN)
- PAHAM PAPUA (PERHIMPUNAN ADVOKAT HAM)
- KANTOR KONSULTAN HUKUM PIETER ELL & REKAN
- LEMBAGA PENGKAJIAN DAN PENGUATAN KAPASITAS (LEKAT)
- FORUM KOMUNIKASI PEREMPUAN NUSANTARA (FKPN)
- PEREMPUAN TANAH (PETA) CABANG FREEPORT
18.INTELEKTUAL PEREMPUAN PORT NUMBAY (IPPN)
- KOMNAS HAM PAPUA
- PAPUA WOMEN LEARNING CENTER (PWLC)