Categories AdatGaleri Video

Berita Video: Ini Rekomendasi MRP terkait penanganan Covid-19 di Papua

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP sesuai tugas dan kewenangannya dalam melindungi hak hidup dan hak milik orang asli Papua mengeluar 11 rekomendasi penanganan pandemi Covid-19 bagi Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah kabupaten/kota di Papua. Hal itu dinyatakan Ketua MRP, Timotius Murib saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Rabu (3/6/2020).

Read More
Categories Berita

MRP bersyukur 7 Tapol Papua divonis ringan

 

 

Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel – Humas MRP

 

JAYAPURA, MRP – Majelis Rakyat Papua atau MRP bersyukur atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memvonis tujuh tahanan politik atau Tapol Papua dengan hukuman penjara antara 10 hingga 11 bulan. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar mereka dihukum antara 5 – 17 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I MRP, Jimmy Mabel kepada Jubi di Kota Jayapura, Jumat (19/6/2020). “Pertama, syukur kepada Tuhan Allah Bangsa Papua,” kata Mabel.

Ketujuh Tapol Papua itu adalah para mahasiswa dan aktivis yang ditangkap dan diadili pasca gelombang demonstrasi memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.  Mereka adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Fery Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Dalam  persidangan yang digelar PN Balikpapan pada 2 Juni 2020 dan 5 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketujuh Tapol itu dengan hukuman penjara antara lima tahun hingga 17 tahun. Pada Rabu (17/6/2020) majelis hakim membacakan vonis yang menyatakan ketujuh Tapol Papua bersalah melakukan makar, namun menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dijatuhi hukum 10 bulan penjara. Alexander Gobay dan Fery Kombo yang dituntut hukuman 10 tahun penjara akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sementara Agus Kossay dan Steven Itlay yang dituntut 15 tahun penjara dihukum 11 bulan penjara. Bucthar Tabuni yang ditntut JPU dengan hukuman 17 tahun penjara divonis 11 bulan oleh majelis hakim.

Mabel menyatakan putusan itu bukan buah perjuangan satu-dua orang, melainkan perjuangan semua pihak. Mabel menyebut putusan itu buah perjuangan para penasehat hukum, para terdakwa, pemerintah daerah serta berbagai pihak di Papua, dan seluruh orang asli Papua.”Para pengacara, pengadilan yang mengadili, pemerintah di dan rakyat akar rumput, orang asli Papua,” kata Mabel.

Menurutnya, putusan majelis hakim PN Balikpapan itu memang tidak memuaskan harapan masyarakat Papua yang meyakini para Tapol Papua itu berdemonstasi untuk menolak tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, dan bukan pelaku makar. “Mereka harusnya bebas murni, karena kasus ini murni [masalah] rasisime. Akan tetapi, kami bersyukur dengan putusan hukuman ringan itu, bertolak belakang dengan [tuntutan] JPU,” kata Mabel.

Sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020), penasehat Hukum (PH) tujuh Tapol Papua, Gustaf Kawer menilai majelis hakim yang mengadili perkara itu telah bersikap netral dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya “Kami menyampaikan terima kasih, sebab hakim netral sehingga putusan itu [lebih] rendah [dari tuntutan JPU]. Seandainya hakim tidak netral, saya yakin putusannya tidak akan berubah [dari yang dituntut jaksa],” kata Kawer di Jayapura, Rabu.(*)

 

Sumber: Jubi.co.id

 

Read More